BisnisKontrak

Miliki 5 Kontrak Ini Jika Ingin Bisnis Anda Terlindungi oleh Hukum

Banyak pemilik bisnis, khususnya bisnis startup dan UMKM terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman mengenai praktik hukum. Menjalankan bisnis berarti Anda juga harus memahami hukum yang berlaku didalamnya, termasuk jenis-jenis dokumen yang perlu Anda perhatikan agar bisnis terlindungi dari risiko perselisihan yang dapat timbul di kemudian hari. Hukum dalam bisnis berfungsi untuk membantu bisnis Anda agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Jadi, memahami dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku menjadi hal wajib yang harus Anda lakukan ketika ingin memulai bisnis. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan meminimalisir risiko kerugian. Salah satu proses hukum yang harus Anda lakukan dalam menjalankan bisnis adalah membuat kontrak bisnis.

Pada dasarnya, kontrak bisnis merupakan suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis untuk keperluan bisnis. Kenapa kontrak sebaiknya dibuat secara tertulis? Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kontrak bisnis inilah yang dapat menjadi satu alat bukti yang sah di mata hukum dan pengadilan Indonesia. Lalu kontrak bisnis apa saja yang harus dibuat dan bagaimana kontrak membuat bisnis terlindungi? Di bawah ini, Libera.id akan menjabarkan beberapa kontrak yang harus Anda buat untuk melindungi bisnis Anda.

 

Founders Agreement

Pada umumnya, Founders Agreement merupakan sebuah perjanjian antara dua atau lebih pendiri perusahaan untuk membangun bisnis bersama. Founders Agreement berisi banyak hal, mulai dari peran masing-masing pendiri, hubungan pendiri, dan pernyataan bahwa seluruh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para pendiri merupakan milik perusahaan di masa depan. Jika nantinya startup Anda akan didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT), biasanya isi dari Founders Agreement dituangkan ke dalam Shareholders Agreement.

 

Shareholders Agreement

Shareholders Agreement umumnya dibuat sebelum Anda mendirikan perusahaan (dalam hal ini adalah PT), yang dibuat oleh Anda dan para pemodal yang nantinya menjadi pemegang saham. Kontrak ini dibuat untuk mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan hal-hal lainnya yang mengatur hubungan para pemegang saham. Dalam Shareholders Agreement, Anda harus menjabarkan secara detail mengenai hak-hak pemegang saham dan menentukan kapan pemilik saham dapat menggunakan hak-hak tersebut. Shareholders Agreement dibuat untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham diberlakukan secara adil dan untuk melindungi hak-hak mereka. Sebagai pemilik bisnis, Anda juga perlu mengetahui bahwa Shareholders Agreement berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan. Meskipun dalam anggaran dasar terdapat ketentuan mengenai rapat umum pemegang saham, namun ketentuan lebih rinci yang mengatur hal-hal khusus antara pemegang saham tercantum dalam perjanjian Shareholders Agreement.

 

Confidentiality Agreement

Ketika menjalankan bisnis, Anda pasti ingin melakukan kerja sama dengan pihak lain, atau mungkin ingin mendapatkan investor baru. Disinilah Anda perlu mengungkapkan informasi detail mengenai perusahaan seperti laporan keuangan, model bisnis, atau data lainnya yang bersifat rahasia dan berharga. Apabila disalahgunakan, tidak menutup kemungkinan adanya kerugian yang akan dialami perusahaan Anda. Confidentiality Agreement atau biasa disebut Non-Disclosure Agreements (NDA) merupakan kontrak berisi mengenai perjanjian yang menyatakan bahwa penerima informasi akan menjaga rahasia yang ia terima dan menggunakan informasi tersebut hanya sebatas untuk keperluan yang ditentukan.

Perjanjian ini penting dibuat untuk mencegah penerima informasi atau pihak lain mencuri atau menggunakan ide-ide bisnis Anda. Jika ingin membuat Confidentiality Agreement, Anda harus menjabarkan dengan detail mengenai hak dan kewajiban penerima informasi rahasia, pengecualian dari kerahasiaan (seperti informasi yang sudah diketahui publik), berapa lama perjanjian ini berlaku, pembatasan penggunaan informasi, kondisi tertentu yang dapat menyebabkan informasi rahasia diungkapkan ke pihak ketiga, serta bagaimana konsekuensinya apabila informasi rahasia tersebut diungkapkan ke pihak lain.

Dan perlu diketahui, perjanjian ini tidak hanya bisa Anda berikan ke calon investor ataupun calon partner bisnis. Namun, Anda juga perlu memberikan Confidentiality Agreement ke karyawan yang ingin bergabung dalam perusahaan Anda. Hal ini dilakukan karena karyawan memiliki akses yang besar terhadap informasi perusahaan. Sehingga perlu diatur bahwa setelah karyawan tidak bekerja di perusahaan Anda, karyawan tidak diizinkan mengungkapkan informasi maupun dokumen yang ia terima selama bekerja di perusahaan Anda kepada pihak lainnya.

 

Employment Agreement

Karyawan merupakan orang terdekat sekaligus aset perusahaan. Tanpa adanya karyawan, perusahaan tidak dapat berjalan dan tidak dapat berkembang untuk mencapai tujuan perusahaan. Untuk itu penting bagi Anda untuk membuat Employment Agreement sebagai dasar yang mengatur secara detail mengenai hak serta kewajiban perusahaan dan karyawan, juga sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Jadi, ketika Anda ingin melakukan rekrutmen karyawan baru, penting bagi Anda untuk menyiapkan perjanjian kerja yang biasanya didahului dengan surat penawaran kerja atau offering letter perusahaan dan karyawan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan sebuah hubungan kerja antar kedua belah pihak.

Employment Agreement biasanya mencakup nama dan informasi pribadi kedua belah pihak, tawaran pekerjaan tertentu, tanggung jawab pekerjaan, gaji dan benefits lainnya, pernyataan yang menyatakan bahwa karyawan dapat berhenti kapan saja dan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja jika didapatkan karyawan yang melanggar peraturan atau perjanjian, menandatangani Confidentialy Agreement, kebijakan perusahaan, dan lain sebagainya.

 

Terms of Use Agreement

Di era digital seperti saat ini, banyak bisnis dan perusahaan yang membuat transaksi maupun pemasaran melalui Internet. Di mana, banyak calon konsumen yang akan mencari informasi penting mengenai produk (barang atau jasa) melalui Internet. Karena itulah, sebuah bisnis yang mulai berkembang membutuhkan website. Untuk melindungi website Anda dari kecurangan pengguna dan pembeli atau konsumen, penting bagi Anda untuk memiliki Terms of Use Agreement.

Terms of Use Agreement atau yang sering disamakan dengan Terms and Conditions merupakan perjanjian antara perusahaan sebagai pengelola website atau aplikasi dengan orang yang menggunakan atau mengakses website atau aplikasi tersebut, yang umumnya mengatur tentang tata cara dan batasan penggunaan website atau aplikasi tersebut. Kontrak ini umumnya berisi mengenai batasan tentang bagaimana situs dapat digunakan, perlindungan hak cipta, penyangkalan (disclaimer), dan batasan tanggung jawab perusahaan.

 

Privacy Policy

Selain Terms of Use Agreement, terdapat satu perjanjian yang perlu Anda buat dalam website atau aplikasi perusahaan, yaitu Privacy Policy atau dikenal dengan Kebijakan Privasi. Privacy Policy merupakan perjanjian yang mengatur tentang bagaimana perlakuan data pengguna atau data orang-orang yang mengakses website atau aplikasi perusahaan. Umumnya dalam suatu website atau aplikasi, pengguna akan diminta untuk memberikan data pribadi mereka untuk dapat mengakses website atau aplikasi dengan maksimal. Disinilah, terdapat data pribadi pengguna yang masuk ke dalam database perusahaan. Dalam rangka melindungi data pengguna, pemerintah telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pada dasarnya, peraturan tersebut mengatur mengenai 5 hal pokok, yakni:

  1. Perolehan dan pengumpulan data pribadi
  2. Pengolahan dan penganalisisan data pribadi
  3. Penyimpanan data pribadi
  4. Penyebarluasan data pribadi
  5. Pemusnahan data pribadi

 

Itulah beberapa kontrak hukum yang harus dimiliki startup jika berharap bisnis Anda terlindungi. Dengan memiliki kelima kontrak di atas, Anda dapat menjalankan dan mengembangkan bisnis lebih mudah dan aman, serta terhindar dari risiko permasalahan bisnis. Untuk membuat kelima kontrak di atas, Anda harus memahami betul mengenai perusahaan Anda. Dan memperkirakan apa saja yang akan terjadi di masa depan. Untuk itu, Anda tidak boleh membuat kontrak dengan asal.

Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun

Memiliki karyawan kontrak menjadi pilihan banyak pengusaha, khususnya di Indonesia. Selain tidak terbebani dengan berbagai kewajiban bagi pengusaha ketika melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang relatif singkat, sehingga dapat digantikan dengan mudah. Meski begitu, Anda tidak boleh asal merekrut karyawan kontrak tanpa mengetahui hukum yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang karyawan kontrak di Indonesia. Apabila tidak dipenuhi, status kontrak tersebut dapat berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui mengenai hukum karyawan kontrak.

Read more

PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu

Karyawan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah bisnis. Tidak heran jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang dapat dijadikan competitive advantage suatu perusahaan. Hasil dari riset yang dilakukan Boston Consulting Group menyebutkan bahwa hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan meningkatkan level kebahagiaan karyawan di lingkungan kerja dan paralel dengan meningkatnya produktivitas karyawan. Maka dari itu, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan inilah yang harus diperhatikan Anda sebagai pemilik perusahaan. Salah satu cara untuk menciptakan hubungan kerja yang baik adalah dengan menyepakati hubungan kerja secara tertulis melalui surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Read more