BisnisKontrak

3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian

Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, sebagian besar masyarakat juga beranggapan bahwa perjanjian menjadi tidak sah tanpa adanya meterai didalamnya. Padahal, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Agar tidak keliru, berikut ini Libera akan menjelaskan beberapa fungsi dari meterai di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak diketahui.

Pemungutan Pajak atas Suatu Dokumen

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, menjelaskan bahwa fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Di mana, pajak atau dokumen hanya dikenakan (satu) kali.

Bea materai juga menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat, di mana tarif bea meterai menurut UU Bea Materai tahun 2020 adalah sebesar Rp10.000 sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai bea meterai. Namun, tidak semua dokumen memerlukan penggunaan meterai.

Menurut Pasal 3 ayat (2) UU Bea Materai Tahun 200, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus menggunakan materai yaitu:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Meterai Bukan Penentu Sahnya Suatu Perjanjian

Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Menurut salah satu ahli hukum R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hubungan perikatan diantara keduanya. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat ini terdiri atas kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, atau adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal. Oleh karena itu, apabila suatu perjanjian telah menggunakan meterai tetapi tidak memenuhi empat syarat tersebut, perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum. Jadi, sebelum membuat perjanjian, pastikan terlebih dahulu perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebelum Anda menambahkan meterai didalamnya. Karena penentuan sahnya suatu perjanjian tidak ditentukan dari ada atau tidaknya meterai, namun apabila syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata telah terpenuhi seluruhnya .

Persyaratan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen, maka  dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dan ketika Anda akan menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan meterai di dokumen tersebut. Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian dimana pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Bea Materai Tahun 2020, dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

  • Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa
  • Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan.

Dokumen tersebut harus terlebih dulu dilakukan Pemeteraian ketika akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen bisa berubah menjadi alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai ketentuan Undang-Undang, ketika digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda menandatangani perjanjian tanpa adanya meterai karena perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila Anda akan menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka Anda perlu melakukan pemeteraian kemudian agar perjanjian tersebut dapat Anda gunakan sebagai alat bukti pada saat persidangan berlangsung.

Untuk mempermudah Anda dalam membuat surat perjanjian yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Anda dapat memanfaatkan Libera.id sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian perusahaan Anda. Dengan Libera.id, Anda dapat membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Libera juga akan menyediakan sesi konsultasi GRATIS bagi Anda yang ingin menanyakan seluruh permasalahan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Daftar di Libera sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengelola permasalahan hukum bisnis perusahaan Anda.

Related Posts

Bingung Memilih Bidang Usaha? Inilah KBLI yang Sesuai Bagi Bisnis Startup

Startup masih menjadi topik hangat yang dibicarakan di Indonesia terutama di kalangan millennial, karena startup identik dengan fleksibilitas kerja dan memberikan ruang bagi millennial untuk berpikir kreatif. Menurut data yang dipublikasikan oleh startupranking.com, hingga 2019 ini terhitung sudah ada 2.137 startup yang tercatat di Indonesia. Jumlah startup tersebut berhasil menempatkan Indonesia di posisi 5 besar dengan jumlah startup terbanyak di dunia dan berada di peringkat kedua dalam kategori negara di Asia dengan jumlah startup terbanyak setelah India.

Read more