KetenagakerjaanKontrak

5 Langkah yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak kerja. Kontrak atau perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pada dasarnya, sebuah kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan dan perusahaan yang berlaku sebagai aturan yang mengikat. Namun, perlu diingat, hak dan kewajiban yang dibuat harus sesuai dengan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berbeda dengan kontrak pada umumnya yang membebaskan para pihak untuk mengatur isinya, kontrak kerja diatur secara spesifik dalam undang-undang. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak karyawan dan mengurangi adanya ketimpangan antara karyawan dengan perusahaan. Untuk menghindari kesalahan yang biasa dilakukan oleh perusahaan, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai kontrak kerja karyawan yang harus Anda ketahui.

 

Ketahui Syarat Sah Kontrak Kerja

Pada dasarnya, syarat sah kontrak kerja tidak berbeda dengan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adapun syarat sah perjanjian tersebut juga telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang terdiri dari 4 (empat) syarat yaitu:

  1. Adanya kesepakatan, baik dari pihak pengusaha sebagai pemberi kerja maupun calon karyawan untuk terikat dalam suatu hubungan kerja.
  2. Adanya kemampuan atau kecakapan para pihak, untuk melakukan perbuatan hukum di mana karyawan tersebut telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan bagi perusahaan, pihak yang menandatangani kontrak kerja harus merupakan orang yang berwenang untuk mewakili perusahaan.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, artinya ada jenis pekerjaan yang jelas akan dilakukan oleh pekerja dalam hubungan kerja tersebut.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari keempat syarat di atas, jika syarat pada poin 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka kontrak kerja dapat dibatalkan, dalam artian para pihak dapat meminta pembatalan atas kontrak tersebut melalui pengadilan. Namun, jika poin 3 dan 4 tidak terpenuhi, maka kontrak kerja batal demi hukum, artinya kontrak batal dengan sendirinya tanpa perlu ada upaya apapun dan kontrak tersebut akan dianggap tidak pernah ditandatangani oleh para pihak.

 

Tentukan Jenis Kontrak Kerja

Setelah memastikan syarat sah kontrak kerja terpenuhi, hal selanjutnya yang harus diketahui dalam menyusun kontrak kerja adalah hubungan kerja yang akan dijalani oleh calon karyawan. Hubungan kerja inilah yang nantinya akan menentukan kontrak kerja yang akan ditandatangani oleh karyawan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperuntukkan bagi karyawan yang akan bekerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan dengan jenis pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, dan kedua adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang diperuntukkan bagi karyawan yang akan bekerja tanpa batasan waktu, bisa hingga usia pensiun atau meninggal dunia. Jadi, sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk mengidentifikasi jenis kontrak sebelum menandatangani kontrak kerja dengan karyawan.

 

Baca Juga: Kontrak Karyawan Diperpanjang 2 Kali, Bagaimana Keabsahan Hukumnya?

 

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa masing-masing PKWT dan PKWTT memiliki peraturan yang berbeda dalam peraturan tentang ketenagakerjaan sehingga perlakuan terhadap karyawan yang terikat dengan PKWT dan PKWTT tentunya berbeda. Sebagai contoh, Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT hanya diperkenankan untuk jenis pekerjaan tertentu antara lain pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya hanya sementara, misalnya pekerjaan sebagai event coordinator yang khusus dipekerjakan sampai dengan acara selesai. Sedangkan dalam PKWTT, jenis pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan selalu dibutuhkan oleh perusahaan, misalnya sebagai staf marketing.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah adanya kewajiban bagi PKWT untuk dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika PKWT tidak dibuat sesuai dengan ketentuan tersebut, maka konsekuensinya PKWT akan berlaku sebagai PKWTT dan Anda sebagai pemberi kerja akan diwajibkan untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan hak yang diberikan bagi karyawan PKWTT.

Hal ini berbeda dengan PKWTT yang tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan tersebut. Di mana, dalam surat pengangkatan kerja harus memuat sekurang-kurangnya adalah beberapa hal seperti nama dan alamat karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah yang akan diterima.

 

Perhatikan Isi Kontrak Kerja

Jika telah mengidentifikasi jenis kontrak kerja bagi karyawan yang akan dipekerjakan, hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah berbagai hal yang perlu diatur dalam suatu kontrak kerja. Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya harus mengatur dan memuat beberapa hal-hal berikut:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besaran upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
  8. Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat.
  9. Tanda tangan oleh para pihak dalam kontrak kerja.

 

Baca Juga: Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai Didalamnya

 

Khusus bagi poin 5 dan 6, kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrak kerja tersebut kemudian dibuat dalam sekurang-kurangnya rangkap 2 dan diberikan masing-masing kepada calon karyawan dan pengusaha.

 

Pastikan Hak & Kewajiban Anda Telah Diatur

Bagian ini dapat dianggap sebagai bagian paling krusial dalam suatu kontrak kerja. Seperti telah dibahas sebelumnya, tujuan pembuatan kontrak kerja adalah untuk mengatur hak dan kewajiban bagi para pihak. Hak dan kewajiban tersebut antara lain meliputi remunerasi, cuti, maupun benefit lainnya yang diatur sesuai kesepakatan para pihak. Umumnya sebagai pemberi kerja, Anda bertindak sebagai pihak yang lebih banyak menentukan hal-hal yang diatur dalam kontrak kerja, terutama hak dan kewajiban.

Namun, pastikan bahwa hak dan kewajiban yang diatur telah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan tetap memastikan bahwa hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya aturan mengenai cuti, Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur jumlah minimum cuti karyawan adalah 12 hari per tahun. Jadi, di dalam kontrak kerja, Anda sebagai pemberi kerja tidak diperkenankan untuk mengatur cuti karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun. Hubungan kerja yang akan berlangsung seluruhnya didasarkan pada kontrak kerja tersebut sehingga jangan sampai terdapat ketentuan yang dapat merugikan Anda atau berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Baca Juga: Ketentuan Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

 

Memahami Ketentuan Hukum yang Berlaku

Jika Anda telah menentukan jenis kontrak yang akan Anda buat dan mengatur hak dan kewajiban, baik bagi karyawan maupun pengusaha, maka langkah selanjutnya adalah memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan. Di mana, seluruh ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja haruslah sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan perlu diperhatikan bahwa tiap ketentuan dalam PKWT dan PKWTT mungkin bisa berbeda. Misalnya, dalam suatu PKWTT, Anda dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan dan selama masa percobaan tersebut pengusaha harus membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Lain halnya dengan PKWT yang tidak mengenal masa percobaan kerja. Pengaturan masa percobaan kerja dalam PKWT otomatis menyebabkan masa percobaan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Selain itu, hal yang seringkali tidak diketahui oleh pengusaha adalah adanya kewajiban bagi PKWT untuk dicatatkan oleh pengusaha pada dinas ketenagakerjaan yang berwenang, sedangkan PKWTT tidak perlu dicatatkan.

 

Hal-Hal Tambahan yang Umumnya Diatur dalam Kontrak Kerja

Selain ketentuan yang wajib dicantumkan dalam kontrak kerja berdasarkan peraturan yang berlaku, pada dasarnya Anda sebagai pemberi kerja dapat menambahkan ketentuan lain sesuai kesepakatan para pihak selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ketentuan lainnya yang lazim untuk dicantumkan dalam kontrak kerja antara lain mengenai kerahasiaan dan non-compete clause. Ketentuan mengenai informasi rahasia berfungsi untuk mencegah adanya informasi rahasia terkait perusahaan Anda yang disebarluaskan oleh karyawan selama karyawan bekerja di perusahaan Anda maupun setelah karyawan tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan Anda.

Sementara non-compete clause diperlukan untuk mencegah karyawan, terutama key employee untuk bekerja di tempat lain dengan industri yang sama dengan perusahaan Anda atau di perusahaan kompetitor selama jangka waktu tertentu setelah hubungan kerja antara perusahaan Anda dengan karyawan tersebut telah berakhir. Umumnya, non-compete clause ini berlaku selama 2-5 tahun setelah hubungan kerja berakhir. Misalnya perusahaan Anda bergerak di bidang marketplace, jika ada non-compete clause ini, maka karyawan Anda tidak dapat bekerja di perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang marketplace selama 2-5 tahun, tergantung jangka waktu yang Anda tentukan.

Sebagai pemberi kerja, penting bagi Anda untuk mempelajari peraturan di bidang ketenagakerjaan, karena hak Anda baik sebagai pengusaha ataupun calon karyawan telah diatur didalamnya. Selain itu, kontrak kerja tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Selain peraturan perundang-undangan, Anda juga perlu memerhatikan ketentuan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Pastikan kontrak kerja sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalamnya.

 

Baca Juga: Cara Membuat Surat Perjanjian yang Baik dan Benar

 

Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Baik & Benar

 

Contoh Draft PKWTT Libera Contoh Draft PKWTT Libera Contoh Draft PKWTT Libera Contoh Draft PKWTT Libera Contoh Draft PKWTT Libera Contoh Draft PKWTT Libera

 

Sudah saatnya kita sebagai pengusaha ataupun calon karyawan meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya kontrak kerja. Tentunya, Anda sebagai pengusaha menginginkan hubungan kerja yang nyaman bagi semua pihak, bukan? Bagi Anda yang masih kesulitan dalam membuat perjanjian kerja maupun perjanjian bisnis lainnya, Anda dapat memanfaatkan Libera.id sebagai salah satu startup yang membantu Anda membuat kontrak kerja yang baik dan benar. Selain itu, Libera.id juga dapat membantu Anda menyelesaikan berbagai masalah hukum bisnis lewat konsultasi gratis di Libera.id.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Cara Tepat Mereview Perjanjian Kerjasama Agar Tidak Merugi di Kemudian Hari

Ketika menjalankan kerjasama bisnis, tentu Anda perlu melakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Anda dan perusahaan/orang yang diajak kerjasama. Perjanjian kerjasama ini bisa dibuat oleh Anda maupun oleh perusahaan/orang yang diajak kerjasama. Jika perjanjian kerjasama ini telah dibuat, maka pastikan untuk membaca dan mereview isi perjanjian kerjasama tersebut dengan seksama dan tepat. Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari karena hanya asal tanda tangan tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut.

Perjanjian kerjasama ini menjadi dokumen hukum penting yang perlu Anda perhatikan dengan baik, karena didalamnya telah mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih yang akan bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan melakukan review isi perjanjian dengan baik, maka Anda bisa memastikan bahwa seluruh aspek didalamnya sudah sesuai dengan kesepakatan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Tujuan dan Cakupan Perjanjian Kerjasama

Sebelum membahas bagaimana cara mereview perjanjian kerjasama, tentu Anda perlu mengetahui apa sebenarnya tujuan dari perjanjian kerjasama. Perlu dipahami bahwa tujuan perjanjian kerjasama adalah saling mendukung dengan memanfaatkan keahlian, sumber daya, atau teknologi yang dimiliki masing-masing pihak agar dapat mencapai tujuan bersama. Umumnya, di dalam perjanjian akan mencakup mengenai beberapa hal seperti tanggung jawab, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Manfaat Perjanjian Kerjasama

Seperti kita ketahui, perjanjian kerjasama juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang bersangkutan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan bisa merugikan salah satu atau semua pihak.

Di bawah ini adalah beberapa manfaat perjanjian kerjasama yang perlu Anda pahami dan bisa menjadi dasar kenapa Anda memerlukan perjanjian kerjasama.

  • Menumbuhkan kepercayaan 

Dalam perjanjian kerjasama biasanya akan tertulis dengan jelas tentang tanggung jawab, kewajiban, dan hak serta hak-hak dari setiap pihak. Dengan adanya isi perjanjian yang transparan ini, maka dapat membantu menghindari potensi terjadinya konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari, sehingga akan terbangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dan dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus memperkuat hubungan bisnis.

  • Mengurangi risiko

Perjanjian kerjasama bisa digunakan untuk mengurangi risiko di kemudian hari. Hal ini karena pada umumnya kerjasama yang terjadi lebih dari satu pihak lebih riskan mengalami beberapa hambatan atau konflik lainnya. Dengan adanya perjanjian ini, maka perusahaan dapat lebih mudah mengatasi hambatan dan risiko-risiko lain yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dalam Mencegah Konflik & Risiko Bisnis 

  • Memperjelas hak dan kewajiban

Perjanjian juga dapat  memperjelas kewajiban dan hak dari setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama. Sehingga seluruh pihak harus melaksanakan kewajiban mereka sesuai yang tertulis di dalamnya, juga berhak menerima haknya sesuai apa yang sudah dituangkan dalam perjanjian. 

  • Menetapkan beberapa syarat yang belum ada

Perjanjian juga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi konflik dengan menetapkan syarat-syarat lainnya. Misalnya syarat lain yang belum ada sehingga diharapkan nantinya tidak akan dilanggar oleh para pihak yang terkait dalam kerjasama. Berikut adalah beberapa syarat yang mungkin belum ada dan dikuatkan dengan perjanjian kerjasama:

  • Syarat yang belum diatur dalam perundang-undangan.
  • Syarat dengan kuantitas dan kualitas yang bisa lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan berlaku.
  • Jenis syarat di luar normatif atau yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya! 

Cara Mudah Mereview Perjanjian Kerjasama

Setelah memahami tujuan dan manfaat dibuatnya perjanjian kerjasama, maka sekarang saatnya Anda mengetahui bagaimana cara mereview perjanjian kerjasama yang tepat agar nantinya tidak merugikan Anda maupun pihak lainnya.

  • Pahami maksud dan tujuan dalam perjanjian

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah bagian dari maksud dan tujuan pada surat perjanjian tersebut. Apakah akan memberikan keuntungan secara adil atau sebaliknya.  Periksa juga tujuan apa yang sebenarnya ingin dicapai kedua belah pihak dengan adanya kerjasama tersebut. Pastikan Anda  memahami dengan jelas hal ini sebelum membuat keputusan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Periksa identitas sekaligus peran dari seluruh pihak

Setelah memahami maksud dan tujuan dari pembuatan perjanjian tersebut, cobalah periksa identitas lengkap dari seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Cari informasi dengan lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, nomor kontak, dan peran masing-masing pihak. 

Jika sudah mendapatkan keseluruhan informasi, maka pastikan bahwa semua yang disampaikan valid, akurat, dan sesuai, sehingga jika terjadi masalah dikemudian hari, Anda bisa menyelesaikannya dengan mudah, baik secara kekeluargaan atau lewat jalur hukum. 

Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Aplikasi 

  • Periksa ruang lingkup kerjasama

Pastikan juga untuk mereview ruang lingkup kerjasama yang disampaikan dalam perjanjian. Pastikan semua kewajiban, tanggung jawab, dan batasan yang terkait dengan kerjasama sudah tertulis dengan secara jelas dan tidak ambigu. 

Jika ada yang dirasa kurang jelas, Anda bisa menanyakannya dan meminta penjelasan. Jangan lupa perhatikan juga klausul pembatasan atau pengecualian. Beberapa hal tersebut perlu dicatat sebagai antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

  • Meninjau jangka waktu

Hal lain yang tidak boleh Anda lupakan adalah  mereview jangka waktu perjanjian. Usahakan untuk menggali informasi detail, termasuk tanggal di mulai hingga berakhirnya perjanjian. Selalu pastikan apabila waktu yang ditetapkan tersebut sudah sesuai kebutuhan serta kepentingan dari kedua belah pihak atau belum. Apabila nantinya ada opsi perpanjangan ataupun terminasi, maka pastikan juga bagaimana ketentuannya.

  • Periksa klausul pembayaran dan keuangan

Pada poin ini, Anda juga perlu membaca dengan seksama semua klausul yang berkaitan dengan pembayaran, mulai dari biaya, tarif, metode pembayaran, denda, cara pembayaran, jadwal pembayaran, dan sebagainya.

Pastikan juga bahwa semua ketentuan tersebut telah dijelaskan secara rinci dan memuat informasi yang sesuai kesepakatan awal antara seluruh pihak agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan. 

  • Periksa hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat

Hak dan kewajiban biasanya akan dijelaskan secara rinci di dalam perjanjian kerjasama. Anda perlu memastikan bahwa hak atau kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai yang telah dijelaskan secara jelas dalam perjanjian kerjasama.

  • Memeriksa klausul konfidensialitas dan privasi

Apabila perjanjian melibatkan pertukaran informasi rahasia atau data sensitif antara pihak-pihak terlibat. Maka sebelum memutuskan untuk melakukan kerja sama, Anda tinjau terlebih dulu klausul konfidensialitas dan privasi dalam perjanjian. Pastikan jika informasi yang tertuang di dalam perjanjian memiliki sifat rahasia, sehingga kedepannya akan dijaga secara baik dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya. 

  • Meninjau klausul penyelesaian sengketa

Anda juga tidak boleh melewatkan bagian klausul penyelesaian sengketa. Pastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan di dalam perjanjian telah berlaku adil dan sesuai hukum berlaku. Jika diperlukan, Anda juga bisa meminta saran dari pihak yang ahli di bidangnya. Misalnya memanfaatkan Libera sebagai startup hukum yang dapat mereview dan memastikan ketepatan dan keadilan di dalam mekanisme tersebut.

  • Periksa klausul perubahan dan amandemen

Klausul perubahan dan amandemen juga perlu Anda periksa dengan benar. Pasalnya, di dalam klausul tersebut ada ketentuan yang mengatur bagaimana perubahan atau amandemen perjanjian apabila akan dilakukan jika diperlukan di masa depan. Perhatikan juga bahwa semua perubahan harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat. 

  • Meminta pendapat ahli

Jika Anda sudah mereview seluruh perjanjian kerjasama, namun masih timbul keraguan atau ketidakpastian, maka Anda bisa coba melakukan konsultasikan dengan ahli hukum profesional yang telah berpengalaman.

Salah satu ahli hukum profesional yang bisa Anda manfaatkan adalah tim profesional dari Libera. Dengan tim ahli dari Libera, Anda akan dibantu untuk melakukan review atas perjanjian kerjasama yang telah dibuat, sehingga nantinya jika terdapat hal yang merugikan tim Libera akan menginformasikan kepada seluruh pihak dan membantu untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera.id sekarang dan dapatkan perjanjian kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan seluruh pihak.

Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Perusahaan Maupun Karyawan

Pernahkah Anda mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Bagi bisnis kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika bisnis ini sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja? PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis. Untuk memahami PKB lebih lanjut, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya secara detail mengenai apa itu PKB, manfaat, dan pentingnya surat PKB bagi perusahaan maupun pekerja.

Read more