BisnisUncategorized

5 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Startup di Indonesia

Perkembangan teknologi di berbagai sektor menjadi salah satu penyebab meningkatnya bisnis startup di Indonesia. Menurut data dari Indonesia Digital Creative Industry Society, diketahui bahwa angka bisnis startup di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 992 startup. Banyaknya angka kenaikan bisnis ini juga menimbulkan banyaknya angka bisnis startup yang mengalami kegagalan dan akhirnya tidak berkembang. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengetahuan mengenai legalitas bisnis. Di bawah ini adalah beberapa masalah hukum atau legal yang sering dihadapi bisnis startup di Indonesia.

 

Tidak Mengantongi Izin Usaha

Tidak mengantongi izin usaha di Indonesia berarti Anda membiarkan bisnis Anda menghadapi masalah hukum yang rumit, dan akibat terburuknya adalah diberhentikannya kegiatan bisnis Anda. Jadi, sebelum memutuskan untuk memulai bisnis startup, Anda harus mulai memikirkan bagaimana cara mengantongi izin usaha yang sah sesuai dengan bidang usaha startup Anda. Sebelum melakukan proses perizinan, Anda bisa mulai dengan menentukan badan usaha yang sesuai, apakah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau usaha perorangan. Pemilihan badan usaha ini sangat penting, karena akan menentukan proses perizinan dan tanggung jawab hukum para pendiri usaha.

 

Mengabaikan Masalah Perpajakan

Lari dari masalah pajak? Banyak pengusaha yang mengalami masalah besar, bahkan kegagalan bisnis hanya karena mengabaikan masalah pajak. Jika Anda berharap bisnis startup Anda bertahan lama dan terus berkembang, Anda harus mulai dengan membuat NPWP perusahaan. NPWP ini juga menjadi syarat yang Anda perlukan ketika ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP dan TDP. Selain bisnis Anda, NPWP juga dibutuhkan Anda dan seluruh karyawan Anda sebagai Wajib Pajak pribadi. Setelah memiliki NPWP, Anda juga harus mengelola pajak bisnis Anda dengan tepat, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak. Ada beberapa jenis pajak yang harus Anda bayarkan dan laporkan setiap bulannya, seperti PPh dan PPN. Anda juga wajib melaporkan SPT Tahunan tiap tahunnya, dan jika lalai, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 berdasarkan Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, jika perusahaan Anda mengabaikan kewajiban sebagai wajib pajak, perusahaan Anda dapat mendapatkan hambatan atau masalah jika ingin mengurus hal lainnya, seperti pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak dapat dilakukan jika Anda secara pribadi  maupun perusahaan melalaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

 

Mengabaikan Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk yang Dijual

Banyak perusahaan startup, khususnya yang bergerak di bidang teknologi dan informasi mengabaikan pentingnya hak kekayaan intelektual. Misalnya saja, startup e-commerce atau startup yang menjual software. Padahal, itu adalah salah satu aset penting yang harus dijaga dengan baik oleh pemilik bisnis startup. Kekayaan intelektual untuk software adalah kode komputer atau software yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan hak cipta dan hak paten software itu sendiri. Hukum adalah cara terbaik untuk melindungi software sebagai aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan Anda. Jika bisnis Anda bergerak di industri ini, Anda harus mendaftarkan software Anda sebagai kekayaan intelektual, sehingga, Anda memiliki hak penuh atas software, dan memiliki kontrol untuk menentukan penggunaan atas software tersebut. Jika Anda tidak mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual, semua orang dapat menggunakannya tanpa izin dan Anda akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan ketika orang menggunakan software Anda. Masalah yang lebih beratnya lagi, mungkin Anda kehilangan hak untuk menggunakan produk Anda sendiri.

 

Mengabaikan Hak & Legalitas Karyawan

Masalah hukum bisnis startup tidak hanya terjadi antara perusahaan dan pemerintah, tapi dapat juga terjadi antara perusahaan dan karyawan. Sebagai pemilik bisnis startup, Anda harus memerhatikan kewajiban Anda sebagai perusahaan dan legalitas karyawan Anda. Jadi, pastikan karyawan Anda mendapatkan informasi yang jelas terkait gaji, pajak penghasilan, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bonus, dan lain-lain sesuai yang dibutuhkan karyawan. Anda bisa menyampaikan hal tersebut melalui kontrak kerja karyawan. Untuk menghindari perselisihan dengan karyawan, Anda juga memerlukan peraturan perusahaan dan kontrak kerja yang jelas untuk mengatur hak dan kewajiban bagi karyawan maupun Anda sebagai pengusaha.

 

Tidak Adanya Perjanjian Pemegang Saham

Hanya bermodal kepercayaan, banyak pendiri startup yang mengabaikan masalah hukum, salah satunya masalah saham atau modal. Padahal, perjanjian atau kontrak antara pemegang saham (shareholders agreement) adalah hal yang sangat penting untuk mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan masing-masing pemegang saham, dan juga ketentuan ketika ada pemegang saham baru maupun pemegang saham lama yang ingin menjual sahamnya kepada pihak lain.

Itulah beberapa masalah hukum yang sering dihadapi pemilik bisnis startup. Untuk menghindari hal-hal di atas, ada baiknya Anda mulai dengan mengurus legalitas bisnis Anda di Libera. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda mengurus legalitas dan pembuatan kontrak perusahaan Anda. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga seluruh kebutuhan legal Anda akan aman. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

Legalitas menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemilik bisnis dan manajemen perusahaan ketika menginginkan bisnis dan perusahaan tersebut berkembang. Melalui legalitas inilah, perusahaan bisa mendapat perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Perusahaan dengan legalitas juga bisa membuat bisnis menjadi lebih profesional dan meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, mitra, investor, bank, hingga karyawan. Selain itu, legalitas juga menjadi bentuk dari ketaatan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Read more

Ketentuan Penerimaan Barang dan Jasa Digital Berdasarkan PP E-Commerce

Menjalankan bisnis digital berarti Anda melakukan transaksi yang berhubungan atas penjualan atau pembelian barang atau jasa secara digital. Di mana, pelanggan atau pembeli tidak bisa melihat dan meraba secara langsung barang/jasa yang ingin dibeli. Jika salah memilih, pembeli tentu akan mengalami kerugian, dan ini sudah sering terjadi. Untuk melindungi kepentingan konsumen atau pembeli dari kerugian transaksi jual beli secara elektronik melalui e-commerce, pemerintah mengeluarkan PP No.8 tahun 2019 yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam peraturan ini, pemerintah telah menjelaskan dan mengatur mengenai jasa dan barang digital serta kapan barang tersebut dianggap telah diterima oleh konsumen.

Apa itu Barang dan Jasa Digital?

Menurut Pasal 1 ayat 19 dan 21 telah menjelaskan mengenai pengertian barang digital dan jasa digital. Di mana, barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihan wujud maupun barang yang secara original berbentuk elektronik, termasuk dan tidak terbatas pada software atau perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

 

Baca Juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Sedangkan jasa digital merupakan suatu layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin terjadi dan dapat dilakukan tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk dan tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak atau software.

Contoh jasa digital yang mudah Anda temukan adalah jasa yang menyewakan jasa pembayaran yang sering kita lihat di sebuah merchant yang dalam penggunaannya, merchant tersebut tidak membeli seluruh sistem namun hanya menyewa jasa penyedia sistem pembayaran. Sedangkan, contoh barang digital adalah software yang dapat digunakan dan tidak berwujud.

 

Kondisi Barang atau Jasa Digital Telah Diterima Konsumen

Setiap Barang dan Jasa Digital dianggap telah diterima jika konsumen telah menerima secara penuh dan terbukti barang/jasa tersebut telah terpasang dan beroperasi sebagaimana mestinya sesuai petunjuk penggunaan teknis/manual atas Jasa dan Barang Digital tersebut.

Terlepas Jasa dan Barang Digital tersebut gratis atau berbayar, kondisi penerimaan barang/jasa tetap memberlakukan ketentuan tersebut, sehingga penjual atau pemilik perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari penggunaan Jasa dan Barang Digital tersebut. Selain itu, barang/jasa tersebut bukanlah barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

 

Sanksi-Sanksi yang Dikenakan PPMSE

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, berarti Anda sudah memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur, dan jika Anda melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi kewajiban  sebagai PMSE, maka Anda akan dikenakan sanksi seperti:

  1. peringatan tertulis;
  2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  5. pencabutan izin usaha.

 

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

 

Tahapan pemberian sanksi adalah 3 kali peringatan tertulis masing-masing diberi jarak 2 minggu, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka PMSE akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan.

 

Menurut Pasal 80 PP 80/2019, daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar pelaku usaha yang memiliki reputasi buruk dan terbukti merugikan konsumen, kepentingan, dan/atau keamanan nasional.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jasa dan barang digital yang dimaksud di dalam PP 80/2019 yang mengatur mengenai perdagangan barang dan jasa secara elektronik. Dengan memahami peraturan baru ini dengan baik, Anda dapat lebih mudah dan nyaman menjalankan bisnis online, tanpa perlu khawatir terkena sanksi ataupun peringatan. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin terhindar dari masalah tersebut, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim profesional dan tepercaya dari LIBERA. Sebagai salah startup hukum bisnis, LIBERA siap membantu Anda menyelesaikan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda menyusun kontrak online yang membantu Anda melindungi bisnis online Anda lebih aman dari risiko bisnis dan sengketa di kemudian hari.

 

× Discuss with Us