Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!
Ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maka Anda perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Dalam prakteknya, akta pendirian ini harus dibuat di kantor Notaris, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pada dasarnya, akta pendirian ini sering dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar, terutama yang usahanya berkaitan dengan pihak pemerintah. Namun meski begitu, kepentingan pembuatan akta pendirian perusahaan akan tergantung pada kebutuhan perusahaan, sehingga tidak menutup kemungkinan jika perusahaan kecil juga perlu membuatnya.
Apa itu Akta Pendirian Usaha?
Sebelum membahas jauh mengenai akta pendirian perusahaan, tentu Anda perlu mengetahui terlebih dulu apa itu sebenarnya akta pendirian usaha? Akta pendirian usaha adalah dokumen yang disahkan notaris untuk mendirikan perusahaan, baik perusahaan kecil seperti CV maupun perusahaan besar seperti PT, akta pendirian usaha juga dapat digunakan untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.
Akta pendirian usaha sendiri berisi identitas para pendiri beserta foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan, serta anggaran dasar perusahaan. Bukan hanya itu, akta pendirian juga perlu menjelaskan mengenai tujuan yang ingin dicapai perusahaan. Dengan begitu, ketika terjadi masalah di kemudian hari atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.
Perlu diketahui juga bahwa seluruh hal yang tercatat dalam akta pendirian usaha perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum. Dengan begitu, akta perusahaan ini bisa digunakan untuk melakukan transaksi dengan semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta berskala besar yang memiliki badan hukum sah.
Baca Juga: Perjanjian Notaris, Apakah Perjanjian Tetap Sah Jika Tidak Dibuat oleh Notaris?
Fungsi Memiliki Akta Pendirian Usaha
Menurut aturan, seluruh perusahaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki akta pendirian usaha. Namun pada prakteknya tidak semua pelaku usaha memiliki akta pendirian usaha, padahal akta ini sangat penting dan akan dibutuhkan ketika ingin mengurus usaha. Berikut ini beberapa fungsi dan manfaat memiliki akta pendirian usaha.
1. Status legal di mata hukum
Dengan memiliki akta pendirian usaha, maka status legal kedudukan perusahaan Anda akan berubah. Dengan begitu, ketika terjadi perselisihan selama menjalankan bisnis, akta pendirian inilah yang akan menjadi pegangan yang dapat menguntungkan perusahaan sekaligus memperjelas kedudukan Anda sebagai pelaku usaha.
2. Dokumen pendukung pengurusan perizinan
Dengan adanya akta pendirian usaha, Anda pun lebih mudah ketika ingin mengurus izin-izin lain seperti NIB, NPWP, dan perizinan lainnya. Bukan hanya itu, Anda juga lebih mudah ketika ingin mengurus perizinan ekspor dalam rangka pengembangan usaha ke luar negeri.
3. Memberi kejelasan status kepemilikan
Akta pendirian usaha juga membantu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kegiatan usaha berlangsung. Misalnya ketika terjadi pembelian atau penjualan saham, akta pendirian inilah yang akan membantu memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, sehingga perpindahan kepemilikan saham tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Anda.
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Usaha
Ketika Anda ingin membuat akta pendirian usaha, maka ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seperti:
- Nama dan tempat kedudukan usaha.
- Alamat perusahaan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
- Jangka waktu berdirinya perusahaan.
- Anggaran dasar perusahaan, beserta jumlah modal dasar, modal ditempatkan, hingga modal yang disetor (khusus PT).
- Nilai nominal dan jumlah saham (khusus PT).
- Data diri para pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, notaris akan mengajukan akta pendirian perusahaan yang telah dibuat ke Kemenkumham. Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Libera Bantu Membuat Akta Pendirian Usaha
Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan usaha dengan mudah mulai dari pemesanan nama PT, Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP Fisik maupun Digital, Surat Keterangan Terdaftar Pajak, NIB, API atau Angka Pengenal Importir, SIUP, dan masih banyak lagi.
Selain membantu mendirikan usaha, LIBERA juga membantu Anda ketika ingin mengubah Akta Pendirian Usaha. Mulai dari perubahan KBLI, pengalihan saham, perubahan Direktur dan Notaris, serta masih banyak lagi.
Dengan LIBERA, kamu bisa mendapatkan pengalaman mengurus perizinan usaha dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, LIBERA juga memiliki tim andal yang berpengalaman telah mendirikan ratusan perusahaan dari berbagai sektor usaha. Jadi tunggu apalagi? Buat akta pendirian perusahaanmu dan urus segala perjanjian bisnis Anda di Libera sekarang!
Related Posts
Contoh & Cara Pembuatan Kontrak yang Benar Menurut Hukum yang Berlaku
Sebagai pemilik bisnis, kontrak sudah menjadi makanan sehari-hari. Di mana, hampir seluruh kegiatan bisnis dilakukan melalui pembuatan kontrak. Namun, masih banyak juga pemilik bisnis yang masih menganggap kontrak sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari, tanpa memahami dengan benar isi dalam kontrak. Padahal, suatu kontrak dalam bisnis memiliki fungsi sebagai aturan yang mengatur para pihak dalam kontrak, agar bisnis yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.
Sudahkah Anda Mengantongi Izin PIRT? Begini Cara Mengurusnya!
Bagi pelaku UMKM, khususnya yang bergerak diproduksi pangan, baik makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau izin PIRT. Dengan adanya PIRT, maka usaha Anda telah menjaminkan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen bisa menjadi lebih aman saat membeli dan mengonsumsi produk tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Menurut aturan yang berlaku, standar yang dimaksud di sini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
- tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka dilarang untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran, atau izin usaha dicabut dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, sebelum menjual suatu produk pangan, baik dan minuman maka ada baiknya untuk mengurus perizinannya terlebih dulu. Dengan begitu, Anda dapat memasarkannya dengan aman dan konsumen pun akan lebih percaya dan tidak khawatir mengonsumsi makanan atau minuman yang Anda pasarkan.
Lalu bagaimana cara mengurus izin PIRT tersebut? Apa saja persyaratannya dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya
Umumnya, izin PIRT akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk yang berupa 15 digit angka yang diberikan berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT.
Berdasarkan aturan BPOM, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT
Menurut Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”), penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu:
- jenis pangan;
- tata cara penilaian; dan
- tata cara pemberian izin produksi.
Namun, kewajiban memiliki izin edar dan produksi makanan rumahan ini dikecualikan untuk pangan olahan dengan ciri-ciri berikut ini.
- memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
- digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”) ini diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
- hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat; dan
- label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Mengurus SPP-IRT
Sebelum mengurus SPP-IRT pastikan Anda telah memenuhi syarat administratif di bawah ini, sehingga Anda pun bisa mengurus izin ini dengan lebih mudah dan cepat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
- Data produk pangan yang diproduksi.
- Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
- Label yang digunakan pada produk yang diproduksi.
- Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan.
- Hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan.
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi produk
Jenis Makanan & Minuman yang Perlu Didaftarkan PIRT
Menurut BPOM, ada sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:
- diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
- olahan hewan yang disimpan dingin/beku; dan
- diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
- pangan untuk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Baca Juga: Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan
Para pelaku usaha boleh mendaftarkan produknya ke dalam SPP-IRT jika termasuk ke dalam beberapa produk di bawah ini.
- Hasil olahan daging kering
- Hasil olahan perikanan termasuk Moluska, Kerastase dan Echinodermata
- Hasil olahan unggas dan telur
- Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
- Tepung & hasil olahannya
- Minyak
- Bumbu dan rempah
- Gula, kembang gula, coklat
- Kopi & teh kering
- Minuman serbuk dan botanikal
Prosedur Pendaftaran Izin PIRT
Setelah usaha yang Anda jalani telah memenuhi beberapa persyaratan di ata, maka saatnya Anda mengurus izin PIRT tersebut. Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda jalani ketika ingin mengurus izin PIRT.
- Login ke sistem OSS atau datang langsung ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Mengisi kelengkapan data pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB
- Buat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS agar diarahkan langsung ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
- Jika Anda sudah memiliki data NIB dan telah tersimpan di dalam aplikasi SPP-IRT. Jika belum, maka Anda perlu melengkapi data di sppirt.pom.go.id
- Input data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen yang telah disediakan
- Anda akan secara divalidasi otomatis oleh sistem dan No PIRT akan terbuat otomatis dari data yang diinput.
- Jika telah selesai, maka SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam.
Perlu diketahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku maksimal 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya SPP-IRT tersebut. Sertifikat ini dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Pengawasan Terhadap Pemenuhan Komitemen Usaha
Setelah SPP-IRT diterbitkan, maka pihak Dinas Kesehatana akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Di mana, pengawasan ini dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka pengusaha diberikan waktu maksimal 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.
Jika tidak terpenuhi dalam 3 Bulan, maka Anda perlu mengikuti beberapa prosedur lain seperti:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (baru dapat diberikan setelah Anda mendapatkan nilai post test minimal 60 dalam Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP)
- Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, serta dokumentasi.
- Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II.
- Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah beberapa syarat dan prosedur mengurus Izin PIRT yang perlu dilakukan ketika usaha Anda bergerak di bidang pangan, baik makanan dan minuman. Bagi Anda yang masih kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, baik izin PIRT maupun izin lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan layanan dari LIBERA.id.
Dengan LIBERA, Anda akan dibantu mengenai pengurusan perizinan hingga urusan masalah hukum bisnis lainnya. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dulu secara gratis dengan tim hukum profesional dari LIBERA.id.
Categories
Recent Posts
- Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan
- Tata Cara Menyusun Peraturan Perusahaan dengan Tepat
- Mengenal Pendanaan Convertible Note dalam Dunia Startup
- Sudahkah Anda Mengantongi Izin PIRT? Begini Cara Mengurusnya!
- Perjanjian Franchise: Dasar Hukum & Poin Penting yang Harus Ada Didalamnya