Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!
Ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maka Anda perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Dalam prakteknya, akta pendirian ini harus dibuat di kantor Notaris, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pada dasarnya, akta pendirian ini sering dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar, terutama yang usahanya berkaitan dengan pihak pemerintah. Namun meski begitu, kepentingan pembuatan akta pendirian perusahaan akan tergantung pada kebutuhan perusahaan, sehingga tidak menutup kemungkinan jika perusahaan kecil juga perlu membuatnya.
Apa itu Akta Pendirian Usaha?
Sebelum membahas jauh mengenai akta pendirian perusahaan, tentu Anda perlu mengetahui terlebih dulu apa itu sebenarnya akta pendirian usaha? Akta pendirian usaha adalah dokumen yang disahkan notaris untuk mendirikan perusahaan, baik perusahaan kecil seperti CV maupun perusahaan besar seperti PT, akta pendirian usaha juga dapat digunakan untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.
Akta pendirian usaha sendiri berisi identitas para pendiri beserta foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan, serta anggaran dasar perusahaan. Bukan hanya itu, akta pendirian juga perlu menjelaskan mengenai tujuan yang ingin dicapai perusahaan. Dengan begitu, ketika terjadi masalah di kemudian hari atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.
Perlu diketahui juga bahwa seluruh hal yang tercatat dalam akta pendirian usaha perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum. Dengan begitu, akta perusahaan ini bisa digunakan untuk melakukan transaksi dengan semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta berskala besar yang memiliki badan hukum sah.
Baca Juga: Perjanjian Notaris, Apakah Perjanjian Tetap Sah Jika Tidak Dibuat oleh Notaris?
Fungsi Memiliki Akta Pendirian Usaha
Menurut aturan, seluruh perusahaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki akta pendirian usaha. Namun pada prakteknya tidak semua pelaku usaha memiliki akta pendirian usaha, padahal akta ini sangat penting dan akan dibutuhkan ketika ingin mengurus usaha. Berikut ini beberapa fungsi dan manfaat memiliki akta pendirian usaha.
1. Status legal di mata hukum
Dengan memiliki akta pendirian usaha, maka status legal kedudukan perusahaan Anda akan berubah. Dengan begitu, ketika terjadi perselisihan selama menjalankan bisnis, akta pendirian inilah yang akan menjadi pegangan yang dapat menguntungkan perusahaan sekaligus memperjelas kedudukan Anda sebagai pelaku usaha.
2. Dokumen pendukung pengurusan perizinan
Dengan adanya akta pendirian usaha, Anda pun lebih mudah ketika ingin mengurus izin-izin lain seperti NIB, NPWP, dan perizinan lainnya. Bukan hanya itu, Anda juga lebih mudah ketika ingin mengurus perizinan ekspor dalam rangka pengembangan usaha ke luar negeri.
3. Memberi kejelasan status kepemilikan
Akta pendirian usaha juga membantu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kegiatan usaha berlangsung. Misalnya ketika terjadi pembelian atau penjualan saham, akta pendirian inilah yang akan membantu memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, sehingga perpindahan kepemilikan saham tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Anda.
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Usaha
Ketika Anda ingin membuat akta pendirian usaha, maka ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seperti:
- Nama dan tempat kedudukan usaha.
- Alamat perusahaan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
- Jangka waktu berdirinya perusahaan.
- Anggaran dasar perusahaan, beserta jumlah modal dasar, modal ditempatkan, hingga modal yang disetor (khusus PT).
- Nilai nominal dan jumlah saham (khusus PT).
- Data diri para pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, notaris akan mengajukan akta pendirian perusahaan yang telah dibuat ke Kemenkumham. Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Libera Bantu Membuat Akta Pendirian Usaha
Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan usaha dengan mudah mulai dari pemesanan nama PT, Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP Fisik maupun Digital, Surat Keterangan Terdaftar Pajak, NIB, API atau Angka Pengenal Importir, SIUP, dan masih banyak lagi.
Selain membantu mendirikan usaha, LIBERA juga membantu Anda ketika ingin mengubah Akta Pendirian Usaha. Mulai dari perubahan KBLI, pengalihan saham, perubahan Direktur dan Notaris, serta masih banyak lagi.
Dengan LIBERA, kamu bisa mendapatkan pengalaman mengurus perizinan usaha dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, LIBERA juga memiliki tim andal yang berpengalaman telah mendirikan ratusan perusahaan dari berbagai sektor usaha. Jadi tunggu apalagi? Buat akta pendirian perusahaanmu dan urus segala perjanjian bisnis Anda di Libera sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?