Teknologi

Aplikasi Marketplace Wajib Memiliki Fitur Pembatalan Pesanan, Apa Alasannya?

Di era digital seperti saat ini, bisnis online banyak bermunculan, mulai dari bisnis kecil hingga bisnis besar. Selain melalui website atau social media, bisnis-bisnis ini biasanya memanfaatkan aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, JD.id, Lazada, dan sebagainya untuk memasarkan produk hingga  melakukan transaksi penjualan.

Maraknya perkembangan bisnis online di Indonesia telah diakui oleh Merchant Machine, lembaga riset asal Inggris. Di mana, dalam riset tersebut ditemukan fakta bahwa Indonesia merupakan negara tertinggi dari 10 negara lain yang memiliki pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Pada tahun 2018, tercatat bahwa angka pertumbuhan ecommerce di Indonesia mencapai 78% dengan rata-rata uang yang dibelanjakan melalui marketplace atau ecommerce mencapai Rp3,19 juta per orang.

Namun, semakin maraknya aplikasi marketplace di Indonesia, pada 20 November 2019 lalu, Pemerintah telah mengatur perdagangan online dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan adanya peraturan yang berlaku inilah pemilik bisnis aplikasi marketplace harus mulai memerhatikan beberapa hal, salah satunya mengenai penyediaan layanan atau fitur pembatalan transaksi. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa hal terkait fitur pembatalan transaksi yang wajib dimiliki oleh aplikasi marketplace.

 Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerjasama Pembuatan Aplikasi

 

Aplikasi Marketplace Wajib Memiliki Fitur Pembatalan Transaksi 

Seperti yang sama-sama kita ketahui, marketplace adalah salah satu bentuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menggunakan platform digital, seperti aplikasi atau website yang bertujuan mempertemukan penjual dengan pembeli untuk melangsungkan transaksi bisnis atau penjualan secara elektronik. Sehingga, penyelenggaraan marketplace wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”). 

Dalam Pasal 26 ayat (1) PP 82/2012 telah disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. Di mana, telah disebutkan juga bahwa penyelenggara harus memiliki fasilitas minimal seperti:

  1. melakukan koreksi;
  2. membatalkan perintah;
  3. memberikan konfirmasi atau re-konfirmasi;
  4. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
  5. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan;
  6. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan
  7. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.

 

Dari beberapa poin di atas dapat disimpulkan bahwa pihak penyelenggara marketplace wajib menyediakan fasilitas cancel order atau membatalkan perintah pemesanan. Namun, meski telah diatur dengan sangat jelas di dalam PP 82/2012, peraturan ini tidak mengatur ketentuan sanksi terhadap ketidaktaatan tersebut. Jadi, ketika pelanggan Anda menghadapi masalah dalam transaksi pemesanannya, mereka harus menghubungi nomor layanan pengaduan yang dimiliki oleh penyedia marketplace.

 

Tidak Adanya Fitur Pembatalan Transaksi Memberikan Kerugian

Sebuah marketplace yang tidak menyediakan fitur pembatalan transaksi bisa membuat pelanggan kerepotan bahkan malas untuk bertransaksi kembali di marketplace tersebut. Di mana, pelanggan akan merasa dipersulit ketika salah melakukan pemesanan atau ingin mengganti pesanan. Hal ini secara tidak langsung juga memberikan kerugian bagi bisnis online maupun marketplace itu sendiri. Selain itu, meski tidak ditegaskan sanksi dengan jelas ketika tidak memiliki fitur pembatalan transaksi, penyedia marketplace bisa dianggap melanggar Pasal 27 PP 82/2012 yang menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakan.

Di mana, pelanggaran ini bisa membuat perusahaan marketplace mendapatkan sanksi administratif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait. Sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara; dan/atau dikeluarkan dari daftar marketplace. Jadi, pastikan ketika Anda memiliki perusahaan di bidang marketplace atau ingin menjual produk di salah satu marketplace, pastikan marketplace tersebut telah dilengkapi dengan fitur pembatalan transaksi.

 

Langkah yang Perlu Diambil Konsumen Jika Menemukan Marketplace Tanpa Fitur Pembatalan

Bukan hanya perusahaan penyedia layanan marketplace saja yang mengalami kerugian, bisnis online atau perusahaan yang menggunakan layanan marketplace tersebut juga akan mengalami kerugian. Hal ini tentu saja membuat mereka akan beralih ke marketplace lainnya.

Selain itu, kerugian juga bisa dialami oleh pelanggan, misalnya saja pelanggan tidak bisa melakukan pembatalan transaksi karena kesalahan ada pada penjual atau ketika konsumen ingin mengganti pesanannya. Jika hal ini terjadi, konsumen diperbolehkan untuk mengajukan pengaduan terhadap penyedia marketplace tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini telah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

Sehingga, jika pemilik usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka perusahaan dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang dan dapat dilakukan meskipun penyedia marketplace telah dijatuhi sanksi sesuai Pasal 84 ayat (2) PP 82/2012, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 84 ayat (2) dan ayat (3).

Itulah beberapa ketentuan mengenai fitur pembatalan transaksi pada aplikasi marketplace. Dengan mengetahui ketentuan tersebut, Anda sebagai pemilik ecommerce bisa langsung membuat fitur tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi. Sedangkan bagi pemilik produk atau usaha yang melakukan kegiatan bisnisnya melalui marketplace, pastikan Anda memilih aplikasi dengan fitur lengkap dan menyediakan fitur pembatalan produk.

Selain itu, pastikan juga aplikasi marketplace yang Anda pilih atau gunakan telah menuliskan dengan jelas hak dan kewajiban pelanggan maupun perusahaan. Dengan begitu, bisnis Anda akan lebih terlindungi  dan Anda bisa lebih aman menjalankan bisnis. Untuk membantu Anda memahami hak dan kewajiban ini, Anda bisa melakukan diskusi secara online bersama tim LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa mendapatkan solusi tepat dalam pembuatan aplikasi marketplace dan mengelola bisnis marketplace dengan lebih mudah dan aman. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda membuat perjanjian bisnis dengan lebih mudah, kapan dan di mana saja.

Related Posts

Mengenal Tren & Cara Kerja Affiliate Marketing yang Banyak Diminati Masyarakat

Affiliate marketing menjadi salah satu strategi marketing yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan atau bisnis untuk meningkatkan penjualan produk. Affiliate marketing berasal dari kata afiliasi sendiri bisa digambarkan sebagai jenis hubungan di mana setidaknya terdapat 2 perusahaan yang berbeda menjadi anak perusahaan dari perusahaan induk yang lebih besar di industri sama. Selain menjadi istilah dalam hubungan sebuah bisnis atau perusahaan, afiliasi juga  dapat ditemui dalam pemasaran.

Read more