Bisnis

Pahami Aturan Pengunduran Diri Karyawan Demi Penuhi Hak & Kewajiban Mereka

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri karyawan. Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?

Aturan Pengunduran Diri Karyawan Menurut Undang-Undang

1 month notice atau 2 months notice merupakan istilah yang sering digunakan perusahaan atau karyawan untuk menyebut kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (1 month notice), atau 60 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (2 months notice).

Ternyata, aturan mengenai pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang berisi bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan  pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menetapkan bahwa permohonan pengunduran diri boleh dilakukan karyawan paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.

Misalnya, karyawan A ingin mengundurkan diri pada 1 Juni 2022, maka karyawan tersebut harus membuat surat permohonan pengunduran diri paling lambat tanggal 1 Mei 2022.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan mereka sendiri dan telah memenuhi persyaratan di atas, maka mereka berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Aturan atau Kebijakan Perusahaan yang Mengatur 2 Months Notice

Meski aturan dalam UU telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal ia resign, namun ada beberapa perusahaan yang juga memberlakukan kebijakan 2 months notice atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal ia berhenti kerja di perusahaan tersebut.

Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, namun tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

Namun, kebijakan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, tapi perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja.

Hak Karyawan yang Resign & Wajib Dipenuhi Perusahaan

Ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Di mana, berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan:

  1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
  2. uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Di mana, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Itulah beberapa aturan pengunduran diri karyawan yang perlu dipahami oleh Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan. Dengan mengetahui adanya aturan ini diharapkan Anda bisa memenuhi hak-hak karyawan sekaligus sebagai dasar pembuatan Perjanjian Kerja.

Untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian dari LIBERA. LIBERA bisa membantu Anda membuat segala jenis perjanjian bisnis hingga membantu mengurus perizinan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kebutuhan bisnis Anda dengan LIBERA.id.

Related Posts

5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja Sama Influencer

Penggunaan social media kini semakin berkembang dan memunculkan banyak peluang bagi orang-orang baru yang ingin eksis dan dikenal banyak orang. Hanya bermodal jumlah followers yang banyak dan engagement seperti like, comment, atau views yang baik, mereka bisa menjadi role model bagi masyarakat di Indonesia. Orang-orang inilah yang dikenal dengan sebutan “influencer” yang tugasnya “memengaruhi” target konsumen untuk menggunakan produk atau jasa merek tertentu. Mengutip dari artikel yang dipublikasikan oleh Adweek.com, 92% konsumen percaya dengan rekomendasi dari teman, keluarga, atau bahkan orang lain yang tidak dikenal secara personal dibanding dengan iklan produk itu sendiri.

 

Read more

Ingin Membuat Iklan? Anda Wajib Memerhatikan Kode Etik Periklanan

Bagi pengusaha, memiliki produk yang berkualitas dan unik saja tidak cukup untuk menarik perhatian masyarakat atau audiens yang ingin mereka sasar. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya. Tidak heran jika banyak pengusaha yang rela membayar mahal atau mengeluarkan anggaran untuk mempromosikan produknya.

Read more

× Discuss with Us