Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya? | Libera
Investasi

Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya?

Modal merupakan salah satu komponen penting yang perlu dimiliki ketika Anda ingin memulai dan mendirikan usaha, salah satunya ketika Anda mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (UU PT), modal sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Lalu tahukah Anda apa beda modal dasar dan modal disetor, serta modal ditempatkan?

Apa itu Modal Dasar

Modal dasar merupakan jenis modal pertama yang perlu Anda persiapkan ketika ingin memulai bisnis untuk pertama kalinya. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Singkatnya, modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Di mana, jumlah saham yang dijadikan modal dasar tergantung anggaran dasar perusahaan. Misalnya jumlah sahamnya adalah 1000 dan nilai nominal per saham Rp100 ribu, maka total modal dasar PT adalah sebesar 1000 lembar dikalikan Rp100 ribu yaitu Rp100 juta.

Baca Juga: Ingin Membuat Anggaran Dasar PT? Jangan Asal, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan! 

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya, sehingga tidak ada penetapan batas minimum modal dasar PT. Namun, perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp1 triliun,  maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yaitu:

  • Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.
  • Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sejalan dengan ketentuan di atas, PP 8/2021 juga mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Ingin Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT? 

Apa itu Modal Ditempatkan

Selain modal dasar, di dalam PT ada juga modal ditempatkan. Selain harus dicantumkan dalam format isian untuk mendapat pengesahan badan hukum, modal ini juga harus dicantumkan dalam anggaran dasar PT. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang telah dibayar dan ada juga yang belum dibayar.

Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki. Menurut Pasal 33 ayat (1), besaran modal ditempatkan minimal adalah 25% dari jumlah modal dasar dan disetor penuh dengan menyertakan bukti penyetoran yang sah.

Apa itu Modal Disetor

Jenis modal yang ada pada PT adalah modal disetor. Jenis modal ini adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. Menurut UU PT, jumlah modal yang disetorkan minimal adalah 25% dari modal dasar dan harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT. Selain itu, pengeluaran saham yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan juga harus disetor penuh.

Baca Juga: Ingin Mengalihkan Hak Atas Saham? Ini Prosedur & Syarat Pengalihan Saham yang Perlu Diperhatikan! 

Contoh Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor

Agar lebih mudah membedakan ketiga jenis modal ini, di bawah ini adalah contoh ilustrasi yang bisa Anda pelajari.

Andi dan Budi adalah pendiri PT Sejati Bagus Indonesia dan telah menyepakati modal dasar PT Sejati Bagus Indonesia adalah Rp200 juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp200 ribu.

Dari jumlah Rp2000 juta tersebut, Andi dan Budi menyanggupi untuk mengambil saham sebagian yaitu masing-masih Rp100 juta. Maka, nilai Rp150 juta tersebut merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh.

Sedangkan, sisa Rp50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel atau saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat saham portepel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan dan harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur.

Karena modal ditempatkan adalah sebesar Rp150 juta, bila Andi dan Budi telah melakukan penyetoran, misalnya sebesar Rp80 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp70 juta. Sesuai konsep modal disetor, seluruh saham yang diambil bagian oleh Andi dan Budi (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi pembayarannya. Jadi, sisa Rp70 juta itu harus sudah dilunasi saat pendirian PT.

Hal ini juga terkait dengan ketentuan bahwa modal disetor tidak diperbolehkan untuk diangsur,  sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh, yaitu Rp150 juta.

Pentingnya Modal Disetor

Perlu diketahui juga bahwa jumlah modal yang disetor tidak boleh diabaikan oleh masing-masing pemegang saham. Hal ini karena jumlah modal disetor telah diatur dalam Undang-Undang, dan setidaknya perlu disetorkan minimal 25% dari modal dasar PT. Hal ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan PT memiliki dasar keuangan yang kuat untuk menjalankan operasionalnya.

Lalu apa sebenarnya alasan modal ini perlu disetorkan? Modal disetor ini nantinya bisa digunakan untuk  berbagai tujuan dalam bisnis, seperti:

  1. Operasional harian seperti pembayaran gaji karyawan, pembelian persediaan, dan biaya rutin lainnya.
  2. Pertumbuhan bisnis, Dengan modal yang cukup PT dapat membiayai proyek-proyek pertumbuhan, ekspansi ke pasar baru, atau akuisisi perusahaan lain.
  3. Penjaminan kredibilitas: Modal disetor juga berperan dalam meningkatkan kredibilitas PT di mata mitra bisnis, investor, dan klien. Hal ini akan menunjukkan bahwa PT Anda memiliki dukungan keuangan yang kuat.

Itulah beberapa beda modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang perlu Anda ketahui dan pahami. Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai ketiga jenis modal ini, Anda bisa melakukan konsultasi gratis melalui Libera.

Selain konsultasi gratis, Anda juga bisa memanfaatkan Libera untuk mengurus segala hal tentang hukum bisnis, mulai dari pendirian PT, membuat perjanjian, hingga mengurus segala urusan legalitas bisnis Anda.

Related Posts

Mengenal Syarat IPO, Strategi untuk Mengembangkan Bisnis

Ketika dirasa bisnis sudah memiliki value yang dianggap tinggi dan terus menunjukkan perkembangannya, tidak jarang pengusaha memutuskan untuk melakukan IPO atau Initial Public Offering. Ada beberapa faktor yang memengaruhi perusahaan memutuskan untuk melengkapi syarat IPO dan mengajukan IPO, mulai dari tambahan modal untuk ekspansi bisnis, melepas saham dan mengamankan keuntungan, dan masih banyak lagi.

Read more

5 Cara Mendapatkan Pendanaan untuk Kembangkan Startup Anda!

Modal merupakan salah satu pondasi penting yang dapat membantu Anda membangun dan mengembangkan bisnis. Pada saat Anda pertama kali memulai bisnis, biasanya Anda akan menggunakan uang tabungan sendiri atau mendapatkan pinjaman dari teman maupun keluarga. Namun ketika Anda berencana untuk mengembangkan bisnis Anda, dibutuhkan modal tambahan dengan jumlah yang lebih besar. Di saat inilah Anda perlu memikirkan untuk mencari pendanaan dari pihak eksternal. Karena kondisi dan kebutuhan masing-masing startup berbeda, di bawah ini Libera akan memberikan beberapa cara mendapatkan modal usaha yang bisa Anda lakukan untuk membantu bisnis terus berkembang.

Read more