Bisnis

Ketahui 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya

Di awal perjalanan bisnis, banyak pengusaha yang hanya fokus pada modal dan strategi untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Padahal ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan dan dilakukan sejak awal bisnis dimulai, yaitu menentukan bentuk usaha apa yang akan digunakan untuk mencapai tujuan bisnisnya. Bentuk usaha ini terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha non-badan hukum dan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Menentukan bentuk usaha dari awal dapat mempermudah Anda dalam hal pengurusan legalitas usaha Anda kedepannya. Selain itu, penentuan badan usaha yang tepat juga dapat melindungi bisnis Anda dari masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis bentuk usaha yang diakui,  di mana masing-masing bentuk usaha memiliki karakteristik yang membedakan satu sama lain. Di bawah ini, Libera akan menjelaskan beberapa jenis bentuk usaha beserta karakteristiknya, sehingga mempermudah Anda dalam menentukan bentuk usaha apa yang cocok untuk bisnis Anda saat ini.

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling sederhana, di mana kepemilikannya hanya dimiliki satu orang dan biasanya memiliki modal yang kecil, kuantitas produksi yang terbatas, dan menggunakan alat yang sederhana. Meskipun bentuknya perseorangan, bentuk usaha ini tetap membutuhkan izin usaha. Namun, dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin ini lebih mudah dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

Dengan memilih badan usaha ini, berarti Anda bertanggung jawab penuh atas setiap kegiatan usaha dan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Bukan hanya itu, Anda juga harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan seperti modal, operasional, maupun keterbatasan akses terhadap pasar yang lebih besar. Selain itu, aset dari bentuk usaha ini adalah aset pribadi yang Anda miliki.

Hal ini tentu sangat merugikan ketika Anda berada pada kondisi bisnis yang kurang baik, misalnya memiliki utang yang cukup banyak dan penjualan Anda sedang turun. Jika hal ini terjadi, seluruh kekayaan pribadi Anda dapat diambil untuk membayar utang usaha Anda. Namun, kelebihan badan usaha ini adalah adanya kontrol penuh oleh Anda sebagai pemilik usaha dan tidak ada pemungutan pajak perusahaan.

Persekutuan Perdata

Menurut Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Persekutuan Perdata merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Dari Pasal tersebut, dapat diambil 3 poin utama dari persekutuan perdata yaitu:

  1. Perjanjian antara 2 orang atau lebih, artinya persekutuan perdata didasari oleh perjanjian yang harus memenuhi syarat sah perjanjian.
  2. Memasukkan sesuatu (inbreng), artinya terdapat kontribusi dari masing-masing sekutu untuk persekutuan perdata, bisa berupa uang, barang, maupun jasa.
  3. Pembagian keuntungan, artinya setiap sekutu yang telah berkontribusi berhak mendapatkan keuntungan dari persekutuan perdata.

Misalnya, Anda dan rekan bisnis Anda menjalankan usaha coffee shop, di mana Anda dan rekan bisnis Anda telah sepakat bahwa Anda akan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kontribusi, dan rekan bisnis Anda menyediakan tempat serta keahliannya untuk menjalankan bisnis tersebut sebagai bentuk kontribusi. Maka, perlu ditentukan terlebih dahulu berapa nilai dari kontribusi rekan bisnis Anda karena ia tidak memberikan kontribusi dalam bentuk uang. Jika Anda dan rekan bisnis Anda menyepakati bahwa nilai kontribusi yang rekan bisnis Anda berikan sama dengan jumlah uang yang Anda berikan, maka pembagian keuntungannya dapat dibagi secara rata kepada Anda dan rekan bisnis Anda, atau mungkin 60:40, tergantung kesepakatan para pihak.

Bentuk usaha ini membutuhkan perjanjian yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak atau lebih yang terlibat dalam pendirian bisnis tersebut. Di mana hal-hal yang dijelaskan di atas akan dimasukkan ke dalam perjanjian, yaitu nilai kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan, serta pengangkatan pengurus. Sama halnya dengan perusahaan perseorangan, dalam persekutuan perdata juga tidak terdapat pemisahan antara aset pribadi masing-masing sekutu dengan aset persekutuan perdata.

Firma

Pada dasarnya, Firma merupakan persekutuan perdata sehingga aturannya mengacu pada KUHPerdata. Namun, Firma juga diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menurut Pasal 16 KUHD, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama. Adapun nama bersama yang dimaksud bisa berupa nama salah satu pihak, nama salah satu pihak dengan tambahan misalnya “Krisna & Partner”, kumpulan nama dari seluruh pihak, atau nama lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha firma misalnya “Firma Reparasi Kendaraan”.

Selain adanya nama bersama, perbedaan antara persekutuan perdata dan Firma terdapat pada adanya akta autentik yang perlu dibuat untuk mendirikan Firma. Akta pendirian tersebut antara lain mengatur tentang nama Firma, kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan bidang usaha yang dijalankan Firma, siapa pihak yang ditunjuk sebagai pengurus, dan masalah pembubaran Firma. Setelah akta pendirian dibuat, Firma perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Karena pada dasarnya Firma merupakan persekutuan perdata, maka dalam Firma juga  tidak terdapat pemisahan aset Firma dengan aset pribadi para sekutunya. Jika Firma memiliki utang dengan pihak ketiga dan tidak mampu melunasi utang tersebut, maka aset pribadi para sekutu dapat diambil untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, pertanggungjawaban seluruh sekutu dalam Firma bersifat tanggung renteng, sehingga jika Firma memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak ketiga, maka seluruh sekutu wajib memenuhi kewajiban tersebut secara bersama-sama. Sebagai contoh, A dan B adalah sekutu Firma dan keduanya merupakan pengurus Firma. Kemudian A mengadakan perjanjian jual beli dengan Y untuk kepentingan Firma, namun ternyata Firma tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 juta. Dalam hal ini, A dan B wajib melunasi kewajiban pembayaran kepada Y.

Persekutan Komanditer (CV)

CV (commanditaire vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terjalin bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal (sekutu pasif) dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada (sekutu aktif). CV atau Persekutuan Komanditer pada intinya merupakan persekutuan perdata, sehingga aturan mengenai persekutuan perdata dalam KUHPerdata juga berlaku bagi CV. Namun, CV juga diatur secara khusus dalam KUHD, di mana yang menjadi hal pembeda dari CV adalah adanya pihak yang hanya memberikan modal dan pihak lainnya yang bertugas sebagai pengurus CV.

Dalam KUHD diatur secara tegas bahwa sebagai sekutu pasif, ia tidak diperkenankan untuk menjalankan kepengurusan CV. Hal ini akan berpengaruh terhadap hubungan CV dengan pihak ketiga, di mana sekutu pasif tidak akan terikat dengan kewajiban yang dibuat antara sekutu aktif dengan pihak ketiga. Misalnya, apabila terdapat gugatan dari pihak ketiga terhadap CV, maka sekutu pasif tidak akan terlibat.

Sama halnya dengan firma, CV juga membutuhkan akta pendirian yang mengatur tentang kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan, penentuan pengurus CV, serta pemberesan CV apabila terjadi pembubaran. Setelah akta pendirian dibuat, CV juga perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17/2018.

Dikarenakan bentuknya yang termasuk dalam persekutuan perdata, maka tidak terdapat pemisahan aset pribadi masing-masing sekutu dengan aset CV. Sehingga apabila CV memiliki utang dan aset yang dihasilkan CV tidak cukup untuk melunasi utang tersebut, maka aset pribadi sekutu aktif dapat diambil untuk melunasi utang tersebut. Sedangkan bagi sekutu pasif, ia tidak perlu bertanggung jawab atas utang tersebut dan hanya akan menanggung kerugian sebesar modal yang ia keluarkan pada saat awal pendirian CV.

Perseroan Terbatas (PT)

Di antara keempat jenis bentuk usaha di atas, hanya Perseroan terbatas (PT) yang merupakan badan usaha berbadan hukum. Artinya, PT merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari para pendirinya sehingga PT dapat bertindak atas namanya sendiri. PT diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 40/2007, di mana PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham. Artinya, masing-masing pendiri PT memasukkan modal berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masingnya memiliki nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.

Dalam hal ini, jumlah modal yang diberikan oleh masing-masing pendiri menentukan besaran persentase saham yang ia miliki. Misalnya terdapat 3 orang yang berencana mendirikan PT dengan total modal disetor sebesar Rp60 juta. Di mana A dan B masing-masing memberikan modal sebesar Rp15 juta, sedangkan C memberikan modal sebesar Rp30 juta. Dari pemberian modal tersebut, berarti A dan B masing-masing memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 25% sedangkan C memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 50%.

Lalu apa gunanya persentase kepemilikan saham ini? Dalam PT, semakin banyak modal yang diberikan, maka semakin besar persentase kepemilikan saham yang akan dimiliki, sehingga pemegang saham tersebut memiliki hak suara lebih banyak untuk menentukan kebijakan perusahaan. Selain itu, pemegang saham tersebut juga bisa mendapatkan dividen dengan jumlah lebih banyak dibandingkan dengan pemegang saham lainnya yang memiliki persentase kepemilikan yang lebih kecil. Dalam PT, keuntungan dari PT dibagikan melalui dividen yang dihitung secara proporsional berdasarkan persentase kepemilikan saham.

Karakteristik PT berikutnya adalah kemudahan pengalihan saham. Di mana, jika suatu hari nanti terdapat pemilik saham yang ingin menjual sahamnya, maka tidak akan memengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan tidak perlu melakukan pembubaran perusahaan, karena badan usaha ini dapat berganti kepemilikan kapan saja. Kelebihan lainnya adalah adanya kemudahan dalam mengajukan pinjaman ke bank untuk mendapatkan modal atau mencari investor.

Selain itu, jika Anda memilih badan usaha lainnya selain PT, mungkin Anda akan merasa khawatir akan aset pribadi yang Anda miliki. Namun, jika bisnis Anda dibuat dalam bentuk PT, maka terdapat pemisahan antara aset pribadi Anda sebagai pendiri PT dengan aset PT itu sendiri karena PT merupakan suatu badan hukum yang keberadaannya tidak melekat pada pendirinya. Sehingga, jika di kemudian hari terjadi masalah bisnis, misalnya tidak mampu membayar utang, aset pribadi Anda tidak akan digunakan hanya untuk melunasinya. Bukan hanya itu, memilih badan usaha PT juga bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan, sekaligus meningkatkan citra positif bagi bisnis. Anda pun akan secara bebas mengikuti beberapa proyek dari perusahaan swasta maupun proyek yang diinisiasi Pemerintah.

Itulah beberapa bentuk badan usaha yang bisa Anda pilih dalam menjalankan bisnis Anda. Untuk mengurus pendirian badan usaha memang membutuhkan banyak waktu. Namun, dengan bantuan Libera.id, Anda tidak perlu khawatir. Libera sebagai salah satu startup hukum dapat membantu Anda mengurus seluruh dokumen bisnis yang Anda butuhkan. Mulai dari mendirikan badan usaha hingga membuat kontrak atau perjanjian bisnis. Selain itu, Anda juga dapat melakukan konsultasi hukum secara GRATIS, sehingga seluruh kebutuhan hukum bisnis bisa lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda dan percayakan semuanya di Libera.id.

Related Posts

Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

Legalitas menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemilik bisnis dan manajemen perusahaan ketika menginginkan bisnis dan perusahaan tersebut berkembang. Melalui legalitas inilah, perusahaan bisa mendapat perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Perusahaan dengan legalitas juga bisa membuat bisnis menjadi lebih profesional dan meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, mitra, investor, bank, hingga karyawan. Selain itu, legalitas juga menjadi bentuk dari ketaatan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Read more