Mengenal Bisnis Risiko Tinggi & Cara Mengurus Perizinannya

Mengenal Jenis Bisnis Risiko Tinggi & Cara Mengurus Perizinannya

Memulai bisnis memang menjanjikan, namun tidak semua bisnis memiliki tingkat risiko yang sama. Salah satu jenis bisnis yang seringkali menarik perhatian sekaligus mengundang kekhawatiran adalah bisnis risiko tinggi. Sederhananya, bisnis risiko tinggi adalah jenis usaha yang memiliki potensi kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan jenis usaha lainnya.

Memulai bisnis risiko tinggi tidak hanya membutuhkan modal dan keberanian, namun juga pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan persyaratan khusus untuk jenis bisnis ini untuk melindungi konsumen dan lingkungan. Proses perizinan usaha untuk bisnis risiko tinggi pun cenderung lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. 

Apa itu Bisnis Risiko Tinggi?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meresmikan peluncuran OSS RBA yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia. Menurut PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha yang diklasifikasikan menjadi beberapa jenis usaha berdasarkan risiko usaha, salah satunya bisnis dengan risiko usaha tinggi.

Kegiatan usaha atau bisnis risiko tinggi adalah kegiatan usaha yang perizinan usahanya meliputi NIB dan Izin.  Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.

Jenis Bisnis Risiko Tinggi

Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdapat 8 (delapan) jenis bisnis risiko tinggi yaitu Apartemen Hotel Berisiko Tinggi, Dermaga Marina, Hotel Bintang Berisiko Tinggi, Hotel Melati Berisiko Tinggi, Kawasan Pariwisata, Lapangan Golf, Restoran Berisiko Tinggi, dan Taman Rekreasi. Berikut penjelasannya.

1. Apartemen Hotel Berisiko Tinggi (Nomor KBLI: 55194)

Jenis usaha yang menyediakan jasa pelayanan penginapan yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan.

Kategori yang termasuk dalam apartemen hotel berisiko tinggi adalah yang memiliki jumlah kamar tidur lebih dari 200 unit atau jumlah karyawan lebih dari 200 orang atau memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 m2.

2. Dermaga Marina (Nomor KBLI: 93243)

Jenis usaha yang pengaturannya terkait usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk pelabuhan kapal pesiar/wisata, perahu layar wisata, dan/atau pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan.

3. Hotel Bintang Berisiko Tinggi (Nomor KBLI: 55110)

Hotel Bintang adalah usaha penyediaan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Standar ini memuat pengaturan hotel bintang dengan kategori jumlah kamar tidur lebih dari 200 unit, jumlah karyawan lebih 200 orang, atau memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 m2.

4. Hotel Melati Berisiko Tinggi (Nomor KBLI: 55120)

Hotel non bintang/melati adalah usaha penyediaan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian/seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Standar ini memuat pengaturan terkait hotel non bintang/melati dengan jumlah kamar tidur lebih dari 200 unit, jumlah karyawan lebih dari 200 orang, atau memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 m2. 

5. Kawasan Pariwisata (Nomor KBLI: 68120)

Jenis usaha penguasaan lahan dengan luas minimal 100 hektar dengan menata dan membaginya menjadi satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.

6. Lapangan Golf (Nomor KBLI: 93114)

Standar ini memuat pengaturan terkait kegiatan fasilitas lapangan yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.

7. Restoran Berisiko Tinggi (Nomor KBLI: 56101)

Jenis usaha restoran yang mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Usaha restoran yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi memiliki tempat duduk tamu lebih dari 200 unit.

8. Taman Rekreasi (Nomor KBLI: 93211)

Jenis usaha taman rekreasi yang mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan dengan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.

Cara Mengurus Perizinan Bisnis Risiko Tinggi

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, perizinan usaha atau bisnis risiko tinggi adalah berupa NIB dan Izin yaitu persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Keduanya merupakan perizinan usaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial kegiatan usaha. 

Berikut ini adalah beberapa tahapan penerbitan izin risiko tinggi.

1. Memiliki NIB

Sebelum melakukan kegiatan usaha berisiko tinggi, Anda wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Baca Juga: Mengenal OSS Risk Based Approach (RBA), Sistem OSS Berbasis Risiko Terbaru! 

Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan, dapat langsung memulai kegiatan usaha setelah mendapatkan NIB. Sedangkan, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, kemudian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah akan memverifikasi persyaratan atau standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

2. Melengkapi Persyaratan Izin

Setelah Anda berhasil mengantongi NIB, Anda juga perlu memenuhi persyaratan Izin sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional atau komersial yang persyaratannya meliputi analisis dampak lingkungan.

3. Mengajukan Persyaratan Izin Melalui OSS dan Lembaga Berwenang

Kemudian, Anda bisa melakukan pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan melalui sistem OSS, dan diteruskan ke lembaga berwenang untuk mendapatkan verifikasi dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Hasil verifikasi akan disampaikan melalui notifikasi kepada sistem OSS. Jika notifikasi tersebut menyatakan bisnis/usaha Anda memenuhi syarat, maka sistem OSS akan menerbitkan Izin. Sedangkan jika tidak memenuhi syarat, maka sistem OSS akan menyampaikan bahwa Anda akan mendapatkan notifikasi melalui sistem OSS yang disertai alasan kenapa persyaratan izin ditolak sistem OSS.

Baca Juga: Jenis-Jenis Risiko Bisnis & Cara Mengatasinya dengan Baik dan Tepat 

4. Penyampaian Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha atau Standar Produk

Jika kegiatan usaha disetujui,  Kementerian/Lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS. Jika ditolak, maka Anda akan mendapatkan notifikasi penolakan.

Untuk pemenuhan standar produk, Kementerian/Lembaga sesuai kewenangan masing-masing melalui verifikasi dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sistem OSS. Jika pemenuhan sertifikasi standar produk disetujui, maka Anda akan mendapatkan notifikasi melalui sistem OSS.

Bagi Anda yang masih bingung mengajukan perizinan usaha berisiko tinggi, Anda bisa berkonsultasi dengan tim profesional dari Libera. Dengan Libera juga, Anda bisa mengurus perizinan lebih mudah dan tanpa khawatir mengganggu urusan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Segera urus perizinan usaha Anda sekarang bersama Libera untuk menjalankan bisnis lebih aman dan berkembang!

Tags: , , , ,