Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar | Libera
Kontrak

Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar

Sebagai pemilik bisnis, perjanjian sudah menjadi makanan sehari-hari, karena hampir seluruh kegiatan bisnis membutuhkan perjanjian. Namun, banyak pemilik bisnis terutama pebisnis baru masih menganggap perjanjian sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari. Padahal, perjanjian dibutuhkan sebagai dasar atau landasan yang mengatur mengatur para pihak dalam perjanjian agar bisnis yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar. Lalu bagaimana cara buat surat perjanjian dan seperti apa contoh perjanjian yang baik dan sesuai hukum yang berlaku?

Cara buat surat perjanjian yang baik dan benar

Perlu diingat lagi bahwa perjanjian bukan hanya bukti kesepakatan para pihak. Lebih dari itu, perjanjian dibuat sebagai landasan yang mengatur para pihak agar bisis bisa berjalan sesuai aturan dan kesepakatan. Oleh karena itu, pembuatan surat perjanjian tidak boleh bertele-tele serta harus jelas maksud dan tujuannya. Berikut ini adalah cara buat perjanjian yang baik dan benar. 

1. Buat format surat perjanjian yang jelas

Cara buat surat perjanjian yang perlu diperhatikan pertama adalah bagaimana format surat tersebut. Buatlah surat perjanjian sesuai format sekaligus jelas urutannya. Berikut ini adalah urutan pembuatan surat perjanjian yang baik.

  • Judul
  • Kalimat pembuka
  • Identitas si pembuat surat
  • Isi surat (pernyataan dan perjanjian)
  • Kalimat penutup
  • Tempat dan tanggal dibuat
  • Tanda tangan dan nama pihak yang bersangkutan
  • Cap meterai

Kalimat pembuka surat tidak perlu terlalu bertele-tele, cukup tuliskan maksimal dua baris agar tidak terlalu mendominasi. Kemudian untuk isinya dapat disesuaikan seperti apa perjanjian yang dibuat misalnya perihal sewa, jual beli, utang, kesanggupan, maupun pernyataan lainnya. Jangan lupa untuk membubuhkan cap meterai 10.000, bisa dalam bentuk digital ataupun fisik. 

Baca Juga: Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Bisnis yang Baik dan Benar 

2. Gunakan bahasa baku dan resmi

Dalam membuat surat perjanjian, Anda juga wajib menggunakan bahasa baku dan resmi. Hal ini juga berlaku meskipun Anda mengenal dekat dengan pihak yang bersangkutan. Bahasa baku dan resmi artinya harus sesuai KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pastikan tidak ada kata yang disingkat seperti ‘dengan’ menjadi ‘dgn’, ‘tersebut’ menjadi ‘tsb’, ataupun lainnya. 

Hindari juga untuk menggunakan bahasa non-formal yang justru bisa memberikan kesan perjanjian tersebut dibuat tidak serius dan menunjukkan bahwa Anda tidak profesional dalam menjalankan bisnis.

3. Sampaikan maksud dan tujuan secara jelas

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa surat perjanjian perlu dibuat untuk mengatur dan menjadi landasan bagi para pihak dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, maksud dan tujuan dalam surat perjanjian perlu ditulis dan disampaikan secara jelas, to the point, dan mudah dipahami bagi semua orang yang membacanya.

Isi suratnya bisa berupa pasal perjanjian, poin-poin pernyataan, maupun dalam bentuk lainnya asalkan jelas. Isi dalam surat perjanjian pun perlu diketahui oleh para pihak yang bersangkutan atau bersifat transparan. Oleh karena itu, ketika membuat isi perjanjian, pastikan untuk melibatkan masing-masing pihak agar tidak ada satu pihak yang merasa keberatan.

Baca Juga: Contoh & Cara Pembuatan Kontrak yang Benar Menurut Hukum yang Berlaku 

4. Bubuhkan meterai asli

Agar isi dari surat pernyataan perjanjian dapat dipertanggungjawabkan, pastikan untuk membubuhkan materai asli, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Meterai yang dipakai harus asli dan usahakan membelinya di tempat resmi.

5. Terdapat tanda tangan para pihak bersangkutan

Cara buat surat pernyataan perjanjian terakhir yang perlu diperhatikan adalah perlu ada kesepakatan para pihak yang dapat dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan serta nama masing-masing pihak yang terlibat. Tanda tangan sebaiknya menggunakan tinta berwarna hitam atau biru gelap dengan nama para pihak yang dituliskan berjajar. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua nama harus ditempelkan meterai, cukup salah satu nama saja yaitu yang membuat pernyataan.

Baca Juga: Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai! 

Jenis-jenis surat perjanjian

Surat perjanjian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surat perjanjian otentik dan perjanjian di bawah tangan. Surat perjanjian otentik adalah jenis surat yang dibuat dengan disaksikan oleh notaris atau pejabat pemerintah seperti pejabat catatan sipil, pejabat KUA, dan sebagainya. Sedangkan surat  perjanjian di bawah tangan dibuat kedua belah pihak tanpa campur tangan notaris atau pejabat pemerintah. Namun, Anda bisa menghadirkan saksi orang biasa.

Baca Juga: Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Ketahui 

Format surat perjanjian otentik umumnya harus mengikuti aturan sesuai undang-undang. Maka dari itu, jenis surat perjanjian otentik memiliki kekuatan hukum lebih buat dibanding jenis lainnya. Meski begitu, perjanjian di bawah tangan tetap sah dan berlaku jika kedua pihak menyetujui kesepakatan tersebut.

Ciri-ciri surat perjanjian

Surat perjanjian memiliki beberapa ciri umum yang dapat mudah dikenali oleh semua orang. Berikut beberapa ciri surat perjanjian yang umumnya ditemukan:

  • Penulisan identitas para pihak ditulis dengan rinci, lengkap, dan jelas.
  • Terdapat saksi saat surat perjanjian ditandatangani.
  • Isi surat perjanjian berdasarkan hukum, kesusilaan, dan sesuai dengan ketertiban umum.
  • Terdapat mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa.
  • Umumnya, isi surat terdapat pasal dan ayat, sehingga bisa mengikat secara hukum.
  • Adanya latar belakang pembuatan perjanjian.
  • Terdapat nama terang dan tanda tangan dari para pihak.

Contoh surat perjanjian

Contoh Perjanjian Kerja Sama

 


Itulah beberapa cara buat surat perjanjian yang perlu Anda pahami dan pastikan untuk dilakukan ketika ingin membuat perjanjian. Dengan begitu, perjanjian yang Anda buat dan sepakati sesuai dengan hukum. Dengan pembuatan kontrak yang tepat, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari berbagai masalah bisnis. Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda.

Related Posts

Klausa Baku, Bagaimana Ketentuannya dan Apakah Merugikan Konsumen?

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang akan dibuat selama tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dibuat dengan itikad baik. Namun ternyata dalam kontrak juga dikenal dengan klausa baku. Apa itu sebenarnya klausa baku dalam sebuah perjanjian dan apalah klausa ini mengikat dan tidak dapat diganggu gugat? Mari kita simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Read more

Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Read more