Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Pentingnya Bukti Transaksi dan Kontrak Elektronik pada Bisnis e-commerce | Libera
BisnisKontrak

Pentingnya Bukti Transaksi dan Kontrak Elektronik pada Bisnis e-commerce

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, dalam menjalankan bisnis online, pembeli dan penjual tidak melakukan transaksi secara langsung, melainkan hanya melakukan transaksi online lewat media sosial maupun ecommerce. Sama halnya dengan transaksi jual beli pada umumnya, transaksi online juga membutuhkan bukti ataupun perjanjian jual beli. Bedanya, perjanjian ini tidak dilakukan secara fisik maupun bertatap muka secara langsung.

Sebagai PPMSE atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Anda harus mengetahui dengan baik bagaimana cara membuktikan bahwa Anda sebagai pembeli telah melakukan transaksi jual beli dan terjadi hubungan hukum antara Anda sebagai PPMSE dan pembeli. Hal ini penting dilakukan untuk mengatur hubungan dan sebagai pembatas hak dan kewajiban para pihak untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PP 80/2019 yang mengatur cara membuktikan hubungan hukum tersebut dan bagaimana kekuatan pembuktiannya.

Baca Juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Pada artikel di bawah ini, Libera akan menjelaskan secara detail mengenai hal-hal penting terkait bukti transaksi dan kontrak atau perjanjian yang harus dimiliki oleh PPMSE dalam menjalankan bisnis online atau ecommerce.

Bukti Transaksi dalam Bentuk Elektronik

Setiap transaksi perdagangan yang dilakukan melalui PPMSE, maka PPMSE harus menyediakan dan menyimpan Bukti Transaksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Bukti transaksi yang dimaksud menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya. Di mana, bukti transaksi tersebut harus dibubuhi tanda tangan elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik, maka bukti transaksi dapat dijadikan sebuah bukti tulisan otentik. 

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), kode akses, simbol, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, surat elektronik (electronic mail), atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (4) UU ITE menjelaskan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Perlu diketahui bahwa Bukti Transaksi ini berfungsi sebagai suatu pemenuhan syarat jika berdasarkan peraturan yang berlaku atas suatu transaksi harus dibuatkan perjanjian tertulis di atas kertas, dengan persyaratan yang telah diatur pada Pasal 30 ayat 1 dan 2, di mana Bukti Transaksi dapat dijamin keutuhan dan integritasnya dan dapat ditampilkan kembali. Dalam peraturan perundang-undangan juga telah mensyaratkan bahwa perjanjian sehubungan dengan transaksi harus dibuat secara tertulis dan dibubuhi tanda tangan basah, maka Bukti Transaksi dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat itu jika Bukti Transaksi dapat mengidentifikasikan para pihak (subjek hukum) beserta niatan untuk memberikan persetujuan atas perjanjian tersebut, hal ini salah satunya melalui tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. 

Selain itu, Pasal 5 ayat (4) UU ITE telah menjelaskan bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, menjelaskan bahwa Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil, dibutuhkan digital forensik. 

Kontrak Elektronik

Pada dasarnya kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk elektronik yang tidak diwajibkan dalam PMSE. Namun Kontrak Elektronik dapat memudahkan para pihak dalam menjabarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak terutama dalam mekanisme transaksi yang lebih kompleks dengan syarat dan ketentuan yang lebih beragam. Menurut Pasal 52 UU ITE sebuah kontrak elektronik baru dianggap mengikat apabila memenuhi beberapa syarat seperti:

  1. Sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam penawaran elektronik;
  2. Informasi yang diberikan sesuai dengan penawaran elektronik;
  3. Dilakukan oleh para pihak yang cakap hukum;
  4. Terdapat kesepakat antar para pihak atas ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Elektronik
  5. Mengenai hal tertentu; dan
  6. Objek yang diperjanjikan tidak bertentangn dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Selain itu, kontrak elektronik juga harus memuat beberapa hal. Menurut Pasal 53, kontrak elektronik setidaknya harus memuat poin berikut ini.

  1. identitas para pihak; 
  2. spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati; 
  3. legalitas barang dan/atau jasa; 
  4. nilai transaksi Perdagangan; 
  5. persyaratan dan jangka waktu pembayaran; 
  6. prosedur operasional pengiriman barang dan/atau jasa; 
  7. prosedur pengembalian barang dan/atau jasa jika terjadi ketidaksesuaian; 
  8. prosedur dalam pembatalan oleh para pihak; dan 
  9. pilihan hukum penyelesaian sengketa.

Mengingat kontrak elektronik adalah sebuah dokumen elektronik yang dapat ditandatangani secara elektronik. Kontrak ini hanya bisa ditandatangani dengan tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat digunakan sebagai cara yang tidak terbantahkan. Di mana, tanda tangan ini bisa membantu mengidentifikasi bahwa para pihak yang tercantum dalam Kontrak Elektronik merupakan para pihak yang telah menyetujui Kontrak Elektronik tersebut.

Bedanya Bukti Transaksi dan Kontak Elektronik

Meski keduanya digunakan untuk keperluan yang sama, yaitu untuk melengkapi kebutuhan dalam transaksi online, namun keduanya juga memiliki perbedaan, apa saja perbedaan keduanya? 

  1. Bukti transaksi wajib digunakan dalam setiap transaksi online. Sedangkan kontrak elektronik tidak wajib dibuat.
  2. Bukti transaksi tidak memiliki isi sedetail kontrak elektronik. Di mana, kontrak elektronik berisi peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta syarat dan ketentuan secara khusus bagi para pihak yang terkait.
  3. Bukti Transaksi tidak memiliki syarat mengenai isi didalamnya, sedangkan kontrak elektronik terdapat syarat minimal isi/format. 
  4. Contoh bukti transaksi adalah invoice yang digunakan dalam transaksi melalui ecommerce seperti di JD.id, Tokopedia, Shopee, dan sebagainya. Sedangkan contoh dari kontrak elektronik adalah perjanjian yang berisi pasal-pasal hak dan kewajiban, serta syarat dan ketentuan.

Itulah beberapa hal terkait bukti transaksi dan kontrak online yang harus Anda ketahui ketika melakukan jual beli secara elektronik melalui ecommerce ataupun media online lainnya. Ketika Anda melakukan penjualan secara online melalui website atau media sosial lainnya, Anda juga diharuskan untuk membuat bukti transaksi tersebut. Di mana, hal ini akan membantu Anda menghindari risiko dari sengketa atau permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Terjadi Sengketa dalam Bisnis e-Commerce? Selesaikan Sesuai PP No.8/2019!

Selain bukti transaksi, jika dibutuhkan Anda juga bisa membuat kontrak elektronik yang dapat mengatur hak dan kewajiban serta syarat ketentuan yang Anda buat ketika ada pelanggan yang ingin melakukan transaksi dengan bisnis Anda. Biasanya ini dibutuhkan untuk startup yang memiliki bisnis di bidang pelayanan atau jasa, misalnya Gojek. Dengan adanya kontrak online inilah, Anda bisa melindungi bisnis hingga menghindari bisnis dari risiko di kemudian hari.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai bukti transaksi dan kontrak elektronik, Anda bisa menghubungi LIBERA untuk melakukan konsultasi secara gratis! Dengan LIBERA, seluruh permasalahan hukum bisnis Anda bisa terselesaikan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda membuat kontrak online dengan format yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Jadi, segera buat kontrak online Anda bersama LIBERA dan lindungi bisnis Anda sekarang juga!

Related Posts

5 Cara Mendapatkan Pendanaan untuk Kembangkan Startup Anda!

Modal merupakan salah satu pondasi penting yang dapat membantu Anda membangun dan mengembangkan bisnis. Pada saat Anda pertama kali memulai bisnis, biasanya Anda akan menggunakan uang tabungan sendiri atau mendapatkan pinjaman dari teman maupun keluarga. Namun ketika Anda berencana untuk mengembangkan bisnis Anda, dibutuhkan modal tambahan dengan jumlah yang lebih besar. Di saat inilah Anda perlu memikirkan untuk mencari pendanaan dari pihak eksternal. Karena kondisi dan kebutuhan masing-masing startup berbeda, di bawah ini Libera akan memberikan beberapa cara mendapatkan modal usaha yang bisa Anda lakukan untuk membantu bisnis terus berkembang.

Read more

8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Ketika bisnis sudah mulai berjalan sesuai rencana, pasti ada keinginan untuk mulai mengembangkan bisnis. Namun, ketika ingin mengembangkan bisnis pasti dibutuhkan modal usaha. Tanpa adanya modal tambahan, maka bisnis akan sulit untuk dikembangkan. Lalu bagaimana cara mendapatkan modal usaha? Berikut beberapa tips menambah modal usaha yang bisa Anda lakukan.

Read more