Pentingnya Sertifikat Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagai Legalitas Bisnis Tour Travel
Bisnis tour travel kembali bangkit setelah sempat melesu selama pandemi berlangsung. Setelah lebih dari 2 tahun orang-orang diminta untuk diam di rumah saja, kini pemerintah telah memberi kebebasan untuk keluar rumah dengan tetap menjaga protokol. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan bangkitnya kembali bisnis tour travel di Indonesia.
Apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis tour travel? Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan bisnis ini. Namun agar bisnis berjalan dengan baik, tentu Anda perlu mempersiapkan legalitas bisnis, salah satunya Sertifikasi Usaha Biro Perjalanan Wisata.
Apa itu Sertifikat Usaha Biro Perjalanan Wisata?
Dikutip dari situs resmi ENHAII Mandiri, sertifikat usaha Biro Perjalanan Wisata atau Sertifikasi BPW adalah bukti tertulis yang diberikan oleh PT ENHAII MANDIRI 186 kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
Sertifikasi usaha ini diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSUP) bagi usaha di bidang pariwisata yang telah menerapkan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah terakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ).
Dengan adanya sertifikasi usaha BPW ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas aspek pelayanan dan pengelolaan usaha BPW, serta produktivitas usaha BPW. Sertifikasi ini telah diinstruksikan langsung oleh Pemerintah lewat Kementerian Pariwista, di mana setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha BPW dan melaksanakan Sertifikasi Usaha BPW.
Keuntungan Memiliki Sertifikasi Usaha BPW
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha ataupun perusahaan pariwisata dengan adanya sertifikasi usaha BPW. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan.
1. Memenuhi peraturan undang-undang
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata mengatakan bahwa seluruh perusahaan di industri pariwisata wajib memiliki Sertifikasi Usaha BPW.
2. Menjamin kualitas dan keamanan perjalanan wisata
Sertifikasi BPW menjamin biro perjalanan wisata memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh lembaga sertfikasi yang sesuai dengan aturan peraturan perundangan dan persyaratan standar usaha yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan bisa meyakinin konsumen bahwa perusahaan mereka menjamin keamanan, kenyamanan, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
3. Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Biro jasa yang telah mendapatkan sertifikat BPW dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) memiliki kredibilitas dan reputasi bisnis yang baik. Pasalnya, sertifikat BPW membuktikan biro perjalanan tersebut memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diakui lembaga sertifikasi. Dengan reputasi yang baik, perusahaan juga bisa menarik lebih banyak pelanggan dan mengembangkan bisnisnya.
4. Pelanggan menjadi lebih puas dengan layanan yang diberikan
Dengan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan bisa memenuhi kepuasan pelanggan yang terjamin. Biro jasa dengan sertifikasi BPW dapat menjamin wisata yang mereka tawarkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
5. Memperoleh keuntungan bisnis yang lebih besar
Dengan meningkatkan kredibilitas dan reputasi bisnis, serta memastikan kualitas maupun keamanan perjalanan, perusahaan bisa meraih keuntungan lebih besar. Akan banyak pelanggan yang datang karena yakin bahwa perusahaan telah tersertifikasi dan bisa memberikan layanan yang lebih aman dan nyaman.
6. Menjaga lingkungan dan budaya lokal
Sertifikasi BPW juga dapat membantu perusahaan melestarikan lingkungan dan budaya setempat. Biro perjalanan bersertifikat BPW mampu mengembangkan paket wisata ramah lingkungan dan budaya, sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal, serta meningkatkan kesadaran wisatawan tentang kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
8. Meningkatkan kesempatan kerjasama dengan mitra bisnis
Agen perjalanan dengan sertifikat BPW juga memiliki peluang lebih besar untuk bekerjasama dengan mitra bisnis. Di mana, sertifikat BPW akan menunjukkan bahwa biro perjalanan telah memiliki standar kualitas dan keamanan yang diakui lembaga sertifikasi, sehingga mitra usaha merasa lebih aman bekerja sama dengan biro perjalanan bersertifikat BPW.
Tahapan Proses Sertifikasi Usaha BPW
Ketika Anda ingin mengajukan sertifikasi Usaha BPW, tentu Anda perlu melengkapi beberapa dokumen dan mengikuti tahapan proses pendaftaran sertifikasi BPW. Sebelum mengetahui proses yang perlu dilakukan, maka Anda perlu ketahui beberapa aspek penilaian sertifikasi BPW.
Dengan mengetahui aspek penilaian sertifikasi BPW, maka Anda akan lebih mudah mempersiapkan beberapa hal penting sebelum mengajukan sertifikasi tersebut. Berikut beberapa aspek penilaian sertifikasi BPW.
- Sarana Usaha
- Struktur Organisasi dan SDM
- Persyaratan Pelayanan
- Persyaratan Produk Usaha
- Persyaratan Sistem Manajemen
Setelah mengetahui aspek penilaian sertifikasi BPW, tentu Anda perlu memahami persyaratan pengajuan sertifikasi BPW. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Persyaratan Dasar
- Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Biro Perjalanan Wisata OSS.
Persyaratan lainnya
- Struktur organisasi;
- Uraian Tugas;
- Sertifikat Personel Untuk Tenaga Pemandu Wisata (Tour Guide);
- Sertifikat Personel Untuk Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader);
- Sertifikat Personel Untuk Pegawai;
- Standard Operating Procedures (SOP);
- Brosur Perusahaan;
- Asuransi.
Setelah melengkapi beberapa persyaratan, maka Anda perlu memahami tahapan sertifikasi usaha BPW. Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui.
- Pengajuan permohonan sertifikasi;
- Kajian Permohonan sertifikasi;
- Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
- Pelaksanaan audit sertifikasi awal ( Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2 );
- Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi ;
- Penerbitan sertifikat kesesuaian;
- Survailen ( Secara berkala 1 Tahun Sekali ) ;
- Re-sertifikasi ( 3 Tahun Sekali )
Perlu diketahui juga bahwa sertifikasi BPW ini adalah bukti tertulis yang diberikan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata kepada perusahaan yang telah memenuhi Standar Usaha Perjalanan Wisata.
Sertifikat ini hanya berlaku 3 (tiga) tahun dan perlu dipertahankan dengan melakukan audit survailen tahunan yang dijadwalkan secara berkala oleh LSUP serta sertifikasi ulang (re-sertifikasi).
Legalitas Lain yang Perlu Disiapkan Dalam Bisnis Tour Travel
Selain Sertifikasi BPW, ada beberapa legalitas lain yang perlu Anda miliki dan persiapkan ketika menjalankan bisnis tour travel. Berikut beberapa legalitas yang perlu Anda urus dengan segera agar bisnis bisa berjalan dengan optimal dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.
1. Pastikan Anda Telah Mendirikan Badan Usaha PT
Mengurus perizinan untuk bisnis tour and travel atau biro perjalanan tidaklah sulit. Izin ini bisa Anda ajukan dengan mudah melalui Dinas Perizinan Daerah Tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Namun, sebelum mengurusnya, Anda harus terlebih dulu mendirikan badan usaha.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, di mana badan usahanya haruslah merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis tour and travel, Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Dengan mendirikan PT, maka akan ada pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT Sebagai Badan Hukum
2. Buat Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata
Setelah Anda berhasil mendirikan badan usaha PT, maka hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah membuat Akta Pendirian Perusahaan. Di mana, di dalam akta ini harus tercantum jelas bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Sebisa mungkin, Anda tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata. Selain itu, dalam Akta Pendirian tersebut harus dicantumkan modal yang disetor minimal Rp300 juta.
3. Memiliki Izin Domisili Usaha
Setelah Akta Pendirian telah berhasil Anda kantongi, proses selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus domisili usaha. Persyaratan ini menjadi salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi UMKM atau startup dengan modal pas-pasan. Apalagi, jika Anda melakukan bisnis ini di sekitar wilayah Jakarta. Selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, bisnis travel agent juga disyaratkan untuk memiliki izin gangguan (HO). Sehingga, harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan.
Persyaratan untuk memiliki izin gangguan atas nama perusahaan inilah yang mengharuskan bisnis memiliki kantor secara fisik dan tidak bisa menggunakan virtual office atau service office. Hal ini karena di virtual office atau service office izin gangguan yang ada pasti atas nama perusahaan penyedia (provider) layanan tersebut.
4. Mengurus BPJS Ketenagakerjaan & NPWP Perusahaan
Setelah urusan akta pendirian & domisili usaha telah Anda kantongi, hal selanjutnya yang perlu Anda urus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisnis.
Untuk mengurus kedua dokumen ini sangatlah mudah, selama Anda telah memenuhi persyaratannya. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kantor Pajak.
5. Mendapatkan TDUP BPW (Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata)
Izin selanjutnya yang harus Anda kantongi adalah TDUP BWP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Untuk mendapatkan izin ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Pas photo Direktur Utama perusahaan dengan latar belakang merah dan ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar);
- Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha;
- Surat Persetujuan dari tetangga sekitar domisili usaha;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Undang-Undang Gangguan (UUG/HO); serta
- Proposal bisnis dan company profile PT.
TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha ketika Anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Di mana, TDUP bisa dikatakan sebagai pass khusus yang perlu dimiliki bisnis Biro Perjalanan Wisata.
6. Mengantongi TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
Dokumen legalitas terakhir yang harus Anda miliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika dokumen legalitas yang telah disebutkan di atas telah Anda miliki, maka mendapatkan TDP tidaklah sulit. Untuk mengajukan dokumen ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:
- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru;
- Scan KTP asli Direktur atau Pemilik Perusahaan;
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum;
- Scan Izin Teknis/Operasional;
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
- Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
- Scan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM); dan
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
7. Bergabung Menjadi Anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies)
Ketika seluruh dokumen legalitas bisnis sudah Anda lengkapi dan Anda ingin bisnis yang dijalankan lebih kredibel, maka Anda bisa bergabung menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA, Anda harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.
Untuk bergabung ke dalam keanggotaan ASITA, Anda bisa memilih jenis keanggotaan, apakah keanggotaan penuh (full member) atau keanggotaan peserta (associate member). Kedua jenis keanggotaan ini memiliki beberapa persyaratan.
Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota penuh atau full member, maka Anda harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Kemudian, lampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan, jika Anda hanya ingin bergabung menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat seperti di atas. Anda hanya perlu mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup. Anggota Peserta di sini, bukan hanya perusahaan Biro Perjalanan Wisata atau Travel Agent, namun juga beberapa perusahaan yang masih bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan izin usaha dari Dinas Pariwisata.
Itulah beberapa cara bisnis tour & travel beserta cara mengurus perizinan dan dokumen legalitasnya. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perizinan untuk usaha ini, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup yang membantu mengurus perizinan dan legalitas bisnis.
Dengan LIBERA, Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait masalah hukum maupun legalitas bisnis. Jadi tunggu apalagi? Temukan solusi untuk setiap permasalahan hukum dan perizinan bisnis Anda bersama LIBERA!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?