Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Cara Membuat SIUP dengan 4 Langkah & Prosedur Mudah Berikut Ini! | Libera
Perizinan

Cara Membuat SIUP dengan 4 Langkah & Prosedur Mudah Berikut Ini!

Sudahkah Anda mengurus SIUP sebagai dokumen legalitas perusahaan Anda? SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki bisnis dengan skala kecil, menengah, maupun besar, sepanjang bisnis tersebut bergerak di bidang perdagangan. Dengan adanya dokumen ini, Anda bisa dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan tanpa khawatir terjadi masalah di kemudian hari, seperti pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu bagaimana cara membuat SIUP? Di bawah ini adalah LIBERA akan menjabarkan beberapa hal penting terkait cara membuat SIUP yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda

Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur untuk memperoleh SIUP, Anda perlu mengetahui apakah bisnis Anda termasuk dalam sektor usaha perdagangan yang tidak diwajibkan mengurus SIUP. Meski wajib dimiliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan mengurus SIUP, yang mana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri. Apa saja kriterianya?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
    3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki.

Tahapan yang Harus Anda Lalui untuk Mengurus SIUP

Ketika Anda ingin mengurus SIUP, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus Anda lengkapi dan lalui. Namun, tahapan pengurusan perizinan saat ini telah dipermudah dengan hadirnya Online Single Submission (OSS) di mana Anda dapat memperoleh SIUP secara online. Agar Anda dapat memperoleh SIUP, Anda juga perlu mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana pengurusan SIUP dan NIB dapat dilakukan bersamaan di sistem OSS.

a. Pelaku Usaha Perseorangan

Dalam OSS, pelaku usaha dibagi menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan yang tentunya akan mempengaruhi dokumen serta informasi apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun dengan cara mengakses situs OSS. Ketika melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui e-mail. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Anda akan memperoleh username serta password yang dapat Anda gunakan ketika mengakses situs OSS.

Jika Anda telah memiliki username dan password untuk mengakses situs OSS, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dan SIUP dengan mengisi data berikut ini:

  • Nama dan NIK;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Bidang usaha;
  • Lokasi penanaman modal;
  • Besaran rencana penanaman modal;
  • Rencana penggunaan tenaga kerja;
  • Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha

b. Pelaku Usaha Non-Perseorangan

Sama halnya dengan pelaku usaha perseorangan, untuk pelaku usaha non-perseorangan yang bermaksud untuk memperoleh NIB dan SIUP juga perlu melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara yang sama. Setelah memperoleh username dan password, pelaku usaha non-perseorangan baru bisa mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dan SIUP. Namun, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan informasi yang perlu dimasukkan, yakni:

  • Akta pendirian

Sebelum Anda mengurus NIB, Anda harus terlebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Selain itu, tahap ini juga penting untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu wajib pajak, badan usaha Anda juga wajib memiliki NPWP.

  • Lengkapi Data Perusahaan

Menurut Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan informasi yang perlu dimasukkan untuk memperoleh NIB antara lain:

  • Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  • Bidang usaha;
  • Jenis penanaman modal;
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  • Lokasi penanaman modal;
  • Besaran rencana penanaman modal;
  • Nomor kontak badan usaha;
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
  • NPWP pelaku usaha non-perseorangan; dan
  • NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.
  • Perusahaan Mendapatkan NIB dan SIUP

Setelah seluruh data dan persyaratan dilengkapi sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP 24/2018,  lembaga OSS akan menerbitkan NIB yang menjadi bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar.

Pengurusan SIUP dilakukan dalam satu alur yang sama dengan pendaftaran NIB, ketika Anda mengisi berbagai kolom persyaratan yang perlu diisi pada OSS, Anda dapat melakukan pengisian hingga selesai, termasuk mengisi izin komersial / operasional apabila usaha Anda memerlukan izin tersebut. Sehingga, setelah Anda menyelesaikan pengisian pada OSS, Anda otomatis akan memperoleh NIB, SIUP, dan izin komersial / operasional apabila ada.

Keuntungan yang Akan Anda Dapat Ketika Telah Memiliki SIUP

Bukan hanya sekedar dokumen legalitas bisnis, SIUP juga memiliki banyak keuntungan bagi perusahaan. Apa saja yang bisa Anda dapatkan setelah mengurus SIUP?

  1. Bisnis yang telah memiliki SIUP akan akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.
  2. Mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
  3. Sebagai salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender.
  4. Membuat bisnis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Itulah beberapa cara membuat SIUP yang harus Anda lalui untuk mendapatkan dokumen legalitas ini. Dengan adanya sistem OSS, pengurusan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, pengisian di OSS mungkin membingungkan dikarenakan banyak persyaratan yang perlu diisi. Karena itulah LIBERA hadir untuk membantu pemilik bisnis dalam mengurus dokumen legalitasnya.

Mulai dari SIUP, NIB, akta pendirian usaha, dan dokumen legalitas lainnya. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda mempersiapkan kontrak bisnis sesuai dengan kebutuhan dan berlandasan risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Dengan begitu, seluruh kegiatan bisnis Anda jadi lebih terlindungi, dan Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih fokus dan aman. Tunggu apalagi? Konsultasikan seluruh kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang juga di LIBERA!

Related Posts

6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

Selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

Read more