BisnisStartup

Perselisihan dengan Rekan Bisnis, Begini Cara Penyelesaiannya Secara Hukum!

Suatu bisnis dapat berkembang dengan baik jika didalamnya terdapat hubungan kerja sama yang sehat antara pemilik bisnis dan rekan bisnis lainnya, baik supplier, klien, ataupun investor. Kerjasama yang baik hanya dapat terjalin ketika Anda dan rekan bisnis Anda memiliki sikap profesional dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bisnis masing-masing. Misalnya, Anda membutuhkan supplier untuk membantu Anda menyuplai stok barang atau kebutuhan perusahaan, dan supplier juga membutuhkan Anda untuk mendapatkan pendapatan bisnisnya.

Meskipun pada awalnya seluruh ketentuan telah disepakati para pihak, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan di tengah jalan. Misalnya supplier terlambat mengirimkan barang pesanan perusahaan Anda dan tidak ada upaya dari supplier untuk memperbaiki kesalahannya sehingga hal tersebut menghambat bisnis Anda. Hal ini tentu harus segera diatasi, karena jika dibiarkan terlalu lama, masalah tersebut sangat memengaruhi keberlangsungan bisnis Anda. Di bawah ini Libera akan menjelaskan beberapa tips dan cara mengatasi permasalahan dengan rekan bisnis Anda.

 

Negosiasi

Melakukan negosiasi adalah cara pertama yang dapat Anda lakukan ketika terjadi konflik dan perselisihan dengan rekan bisnis Anda. Cobalah untuk mengajak rekan bisnis Anda duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi bersama yang dapat menguntungkan semua pihak, tanpa adanya keberatan atau beban. Proses negosiasi tidak membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku yang harus Anda ikuti. Sebelum melakukan negosiasi, cobalah untuk bicarakan dengan baik apa yang Anda inginkan, dan kemudian dengarkan apa yang menjadi concern partner bisnis Anda. Setelah kesepakatan telah didapat, jangan lupa untuk mendokumentasikan kesepakatan tersebut dalam sebuah perjanjian. Jika sebelumnya Anda telah memiliki perjanjian, maka tidak perlu dibuat perjanjian baru, melainkan hanya perlu membuat amandemen terhadap perjanjian tersebut yang memuat kesepakatan baru antara Anda dengan rekan bisnis Anda. Dengan adanya perjanjian tertulis, Anda dapat merujuk ke dalam isi perjanjian atau kontrak yang telah dibuat ketika di kemudian hari terjadi perselisihan..

 

Mediasi

Mediasi merupakan cara penyelesaian perselisihan melalui proses perundingan dengan tujuan untuk mendapat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh penengah atau mediator. Peran mediator dalam proses mediasi adalah sebagai pihak yang netral dan bertugas membantu pihak yang berselisih dalam proses perundingan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perselisihan tanpa memaksakan solusi tersebut untuk dijalankan.

Mediasi dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. Jika perselisihan dibawa ke pengadilan, maka Anda tetap diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Dalam proses mediasi, solusi maupun jalan keluar yang disarankan oleh mediator tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan mediator tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mana pihak yang salah dan benar.

 

Litigasi

Dalam proses litigasi, kedua belah pihak yang bersengketa ditempatkan saling berlawanan. Litigasi sendiri merupakan ultimum remidium atau upaya terakhir yang ditempuh apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan alternatif lain. Proses litigasi sendiri dilakukan di pengadilan dengan menghadirkan semua pihak yang bersengketa untuk saling berhadapan satu sama lain dan mempertahankan hak-haknya di hadapan Hakim. Hasil akhir yang didapat dengan metode ini adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Di mana, pihak yang menang mendapatkan hal yang ia minta, sedangkan pihak yang kalah wajib memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang menang. Namun, penyelesaian perselisihan dengan cara ini tidak disarankan karena prosesnya yang panjang, serta membutuhkan biaya yang cukup besar apabila perselisihan ini dibiarkan berlarut-larut di pengadilan.

 

Arbitrase

Arbitrase merupakan cara penyelesaian perselisihan perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pihak yang berselisih. Suatu perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila para pihak telah membuat perjanjian secara tertulis yang menyepakati bahwa jika terjadi perselisihan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase. Perjanjian tertulis ini merupakan syarat yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang No. 30/1999.

Dalam arbitrase, Anda dengan rekan bisnis Anda dapat menunjuk arbiter sebagai pihak yang memberikan putusan terkait dengan perselisihan tersebut. Lain dengan mediator dalam proses mediasi, arbiter memiliki kewenangan untuk memberikan putusan atas perselisihan yang terjadi. Adapun berdasarkan Pasal 60 UU No. 30/1999, putusan yang diterbitkan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak sehingga perselisihan tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera dilaksanakan. Namun, sebelum dilaksanakan, putusan arbitrase wajib didaftarkan terlebih dahulu kepada Panitera Pengadilan Negeri agar eksekusi dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase secara sukarela.

 

Itulah beberapa alternatif yang dapat Anda pilih ketika terjadi perselisihan dengan rekan bisnis Anda. Selain itu, ada baiknya jika Anda berkonsultasi dengan konsultan hukum sebelum memutuskan langkah yang diambil. Namun, sebelum perselisihan terjadi, Anda dapat meminimalisir terjadinya perselisihan dengan membuat perjanjian, kontrak, ataupun agreement. Di mana, kontrak atau perjanjian dapat menjadi bukti yang kuat bagi Anda jika suatu saat nanti terjadi perselisihan. Hindari juga untuk percaya begitu saja dengan rekan bisnis, tanpa adanya kesepakatan tertulis.

Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts