BisnisKontrak

Contoh & Cara Pembuatan Kontrak yang Benar Menurut Hukum yang Berlaku

Sebagai pemilik bisnis, kontrak sudah menjadi makanan sehari-hari. Di mana, hampir seluruh kegiatan bisnis dilakukan melalui pembuatan kontrak. Namun, masih banyak juga pemilik bisnis yang masih menganggap kontrak sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari, tanpa memahami dengan benar isi dalam kontrak. Padahal, suatu kontrak dalam bisnis memiliki fungsi sebagai aturan yang mengatur para pihak dalam kontrak, agar bisnis yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.

Kebanyakan dari pemilik bisnis akan memahami pentingnya kontrak ketika sudah terjadi masalah. Dan saat kondisi ini terjadi, pemilik bisnis barulah akan melihat kembali isi kontraknya dan mendapatkan isi kontrak yang ternyata tidak sesuai atau memihak satu pihak saja. Jadi, sebelum hal ini terjadi pada bisnis Anda, ketahui terlebih dulu bagaimana cara pembuatan kontrak yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Perhatikan Format & Syarat Sah Kontrak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai dasar hukum yang mengatur tentang kontrak di Indonesia tidak secara spesifik menentukan format baku dari suatu kontrak, karena KUHPerdata menganut asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Meski tidak memiliki standar yang baku, kontrak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, agar kontrak dapat berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Menurut KUHPerdata Pasal 1320, terdapat empat syarat sah pembuatan kontrak yaitu kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak dalam perjanjian, hal-hal tertentu yang dijanjikan dalam kontrak, dan sebab yang halal.

Bukan hanya kontrak tertulis, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya ‘Teknik Perancangan Kontrak Bisnis’ mengatakan bahwa “Bentuk kontrak lisan saja memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi para pihak yang terikat”. Prinsip tersebut menyimpulkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak memiliki standar dan bentuk yang baku.

 

Perhatikan Poin-Poin yang Ada Dalam Kontrak

Meski Indonesia menganut asas kebebasan dalam membuat kontrak, Anda tetap harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku. Menurut Brigitta Imam Rahayoe, terdapat poin-poin umum yang ada dalam kontrak seperti:

  • Para pihak
  • Pendahuluan
  • Definisi
  • Pernyataan dan Jaminan
  • Isi Kontrak
  • Harga
  • Ketentuan dan Metode Pembayaran
  • Kewajiban pembayaran
  • Waktu & Penyerahan
  • Hak/title
  • Tanggung jawab & Ganti rugi
  • Perpajakan
  • Keadaan memaksa/kahar/force majeur
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian
  • Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
  • Pengalihan
  • Pengujian inspeksi dan Sertifikasi
  • Kerahasiaan
  • Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution
  • Hukum yang Berlaku
  • Yurisdiksi
  • Pengesampingan
  • Lampiran
  • Penutup

Berdasarkan poin-poin dalam pembuatan kontrak di atas, penting bagi Anda untuk memerhatikan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak apabila pihak lainnya melanggar atau tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian. Hal inilah yang sering menjadi perdebatan antara para pihak yang membuat perjanjian. Namun perlu diketahui, poin-poin di atas bukan poin yang wajib ada, karena hal-hal yang diatur dalam suatu kontrak akan berbeda-beda, tergantung dari jenis kontrak tersebut. Tentunya, hal yang diatur dalam perjanjian kerja akan berbeda dengan perjanjian jual beli.

 

Perhatikan Kontrak yang Perlu & Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Kontrak merupakan alat bukti sah yang dapat Anda gunakan ketika terjadi sengketa, perselisihan, ataupun masalah hukum di kemudian hari. Ada beberapa kontrak yang wajib dibuat dalam akta Notaris dan ada pula yang tidak wajib dibuat dalam akta Notaris. Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang. Salah satu kontrak yang memerlukan Akta Notaris adalah perjanjian hibah dan jual beli tanah.  Hal ini diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Dengan demikian, akta Notaris menjadi syarat agar hibah yang dilakukan sah di mata hukum.

 

Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan yang Lainnya

Ketika Anda ingin membuat kontrak, pastikan isi kontrak mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak. Menurut David M.L. Tobing, suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, dan ada juga yang lebih lemah. Praktek ini sering ditemui dalam perbankan, di mana adanya klausula baku yang membuat nasabah “dipaksa” untuk menyetujui klausula yang tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat oleh bank. Sehingga nasabah tidak dapat melakukan negosiasi atau mengubah klausul tersebut. Dan hal inilah yang harus Anda hindari ketika ingin membuat kontrak yang benar.

 

Contoh Kontrak yang Benar Menurut Hukum

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Itulah keempat hal yang harus Anda perhatikan ketika ingin membuat kontrak yang benar menurut hukum di Indonesia. Dengan pembuatan kontrak yang tepat, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari berbagai masalah bisnis. Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Ingin Memulai Bisnis Franchise? Ketahui Terlebih Dulu Dasar Hukum Waralaba di Indonesia

Saat ini banyak orang yang mulai beralih profesi menjadi pengusaha atau pemilik bisnis. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan dan bisnis yang mulai bermunculan. Namun, memulai bisnis bukanlah hal yang mudah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, mulai dari produk apa yang ingin dijual, bagaimana cara memasarkannya, bagaimana proses penjualan yang baik, startegi apa yang harus digunakan, dan masih banyak lagi.

Read more