Contoh & Cara Pembuatan Kontrak Sesuai Hukum yang Berlaku

Contoh & Cara Pembuatan Kontrak Sesuai Hukum yang Berlaku

Sebagai pemilik bisnis, kontrak sudah menjadi makanan sehari-hari. Di mana, hampir seluruh kegiatan bisnis dilakukan melalui pembuatan kontrak. Namun, masih banyak juga pemilik bisnis yang masih menganggap kontrak sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari, tanpa memahami cara pembuatan kontrak yang benar.

Padahal, suatu kontrak dalam bisnis memiliki fungsi sebagai aturan yang mengatur para pihak dalam kontrak, agar bisnis yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar. Kebanyakan dari pemilik bisnis akan memahami pentingnya kontrak ketika sudah terjadi masalah.

Ketika kondisi ini terjadi, pemilik bisnis barulah akan melihat kembali isi kontraknya dan mendapatkan isi kontrak yang ternyata tidak sesuai atau memihak satu pihak saja. Jadi, sebelum hal ini terjadi pada bisnis Anda, ketahui terlebih dulu bagaimana cara pembuatan kontrak yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Memahami Apa itu Kontrak?

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih terkait hal-hal tertentu yang telah disepakati. Ketentuan umum tentang kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hukum kontrak Indonesia menggunakan ketentuan pemerintah kolonial Belanda yang tertuang dalam Buku III KUH Perdata.

Dilansir dari situs resmi Gramedia, Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja, menentukan syarat-syarat, berlakunya dan bentuk perjanjian itu baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, ia memiliki hak untuk membuat kontrak sipil dan non-sipil. Hal ini juga sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUH yang menyatakan: “Semua yang secara sah masuk ke dalam kontrak diatur oleh hukum mereka yang masuk ke dalamnya.”

Selain itu, definisi kontrak juga disebitkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, di mana kontrak didefinisikan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, Subekti juga berpendapat bahwa kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Mendengar kata kontrak, sekilas kita langsung berpikir bahwa itu adalah perjanjian tertulis. Dengan kata lain, kesepakatan dianggap dalam arti sempit kesepakatan. Dalam arti luas, kontrak adalah perjanjian yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih.

Format & Syarat Sah Kontrak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai dasar hukum yang mengatur tentang kontrak di Indonesia tidak secara spesifik menentukan format baku dari suatu kontrak, karena KUHPerdata menganut asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Meski tidak memiliki standar yang baku, kontrak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, agar kontrak dapat berlaku secara sah dan mengikat para pihak.

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

Menurut KUHPerdata Pasal 1320, terdapat empat syarat sah pembuatan kontrak yaitu:

  • kesepakatan para pihak dalam perjanjian;
  • kecakapan para pihak dalam perjanjian,
  • hal-hal tertentu yang dijanjikan dalam kontra; dan
  • sebab yang halal.

Bukan hanya kontrak tertulis, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya ‘Teknik Perancangan Kontrak Bisnis’ mengatakan bahwa “Bentuk kontrak lisan saja memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi para pihak yang terikat”. Prinsip tersebut menyimpulkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak memiliki standar dan bentuk yang baku.

Poin-Poin yang Harus Ada Dalam Kontrak

Meski Indonesia menganut asas kebebasan dalam membuat kontrak, Anda tetap harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku. Menurut Brigitta Imam Rahayoe, terdapat poin-poin umum yang ada dalam kontrak seperti:

  • Para pihak
  • Pendahuluan
  • Definisi
  • Pernyataan dan Jaminan
  • Isi Kontrak
  • Harga
  • Ketentuan dan Metode Pembayaran
  • Kewajiban pembayaran
  • Waktu & Penyerahan
  • Hak/title
  • Tanggung jawab & Ganti rugi
  • Perpajakan
  • Keadaan memaksa/kahar/force majeur
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian
  • Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
  • Pengalihan
  • Pengujian inspeksi dan Sertifikasi
  • Kerahasiaan
  • Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution
  • Hukum yang Berlaku
  • Yurisdiksi
  • Pengesampingan
  • Lampiran
  • Penutup

Berdasarkan poin-poin dalam pembuatan kontrak di atas, penting bagi Anda untuk memerhatikan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak apabila pihak lainnya melanggar atau tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian. Hal inilah yang sering menjadi perdebatan antara para pihak yang membuat perjanjian.

Namun perlu diketahui, poin-poin di atas bukan poin yang wajib ada, karena hal-hal yang diatur dalam suatu kontrak akan berbeda-beda, tergantung dari jenis kontrak tersebut. Tentunya, hal yang diatur dalam perjanjian kerja akan berbeda dengan perjanjian jual-beli.

Baca Juga: Contoh Perjanjian Kerja Sama Perusahaan Beserta Manfaatnya

Contoh Kontrak yang Benar Menurut Hukum

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Contoh Perjanjian Kerja Sama

Perhatikan Kontrak yang Perlu & Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Kontrak merupakan alat bukti sah yang dapat Anda gunakan ketika terjadi sengketa, perselisihan, ataupun masalah hukum di kemudian hari. Ada beberapa kontrak yang wajib dibuat dalam akta Notaris dan ada pula yang tidak wajib dibuat dalam akta Notaris. Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang.

Salah satu kontrak yang memerlukan Akta Notaris adalah perjanjian hibah dan jual beli tanah.  Hal ini diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Dengan demikian, akta Notaris menjadi syarat agar hibah yang dilakukan sah di mata hukum.

Baca Juga: Pentingnya Akta Notaris Sebagai Bukti Otentik untuk Kurangi Risiko Bisnis 

Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan yang Lainnya

Ketika Anda ingin membuat kontrak, pastikan isi kontrak mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak. Menurut David M.L. Tobing, suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, dan ada juga yang lebih lemah.

Praktek ini sering ditemui dalam perbankan, di mana adanya klausula baku yang membuat nasabah “dipaksa” untuk menyetujui klausula yang tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat oleh bank. Sehingga nasabah tidak dapat melakukan negosiasi atau mengubah klausul tersebut. Dan hal inilah yang harus Anda hindari ketika ingin membuat kontrak yang benar.

Cacat Hukum dalam Kontrak

Cacat hukum bisa dikatakan sebagai perjanjian, prosedur, atau prosedur yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan kontrak tersebut tidak mengikat secara hukum. Kontrak juga dapat dikategorikan cacat hukum apabila kontrak tidak memenuhi syarat keabsahan kontrak sebagaimana dijelaskan di atas.

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan terhadap kontrak atau singkatnya kontrak tersebut dapat dibatalkan (voidable). Sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah kontrak menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada atau dianggap batal demi hukum (null and void).

Itulah beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika ingin membuat kontrak yang benar menurut hukum di Indonesia. Dengan pembuatan kontrak yang tepat, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari berbagai masalah bisnis. Untuk itu, Libera hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda.

Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Tags: , , , , , , , , , ,