Perizinan

Dasar Hukum Perusahaan Dalam Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berdasarkan peraturan ini, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan yang berhubungan dengan prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai perubahan dasar hukum perusahaan dalam prosedur dan syarat pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja.

Inovasi Pemerintah Lewat Sistem Online Single Submission (OSS)

Sejak tahun 2018, pemerintah telah meluncurkan sistem OSS yang berfungsi sebagai salah satunya gerbang pengajuan izin usaha. Dengan adanya platform ini, Anda akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang perlu dimiliki seluruh pelaku bisnis, termasuk Perseroan Terbatas.

Dengan adanya NIB inilah, Anda baru bisa mengajukan izin usaha melalui OSS. Bukan hanya berlaku sebagai nomor induk, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabean. Sehingga, ketika proses pendirian PT selesai, Anda bisa langsung mengajukan NIB dan izin usaha untuk PT secara elektronik melalui OSS.

Melalui sistem ini, Anda juga tidak perlu mengurus perizinan ke beberapa instansi dengan membawa dokumen. Anda hanya perlu duduk di kantor atau dirumah untuk mengurus proses perizinan usaha dengan mudah dan cepat.

Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil atau UMK

Definisi PT berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjankian. Juga melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Bukan hanya definisinya saja, aturan mendirikan PT yang sebelumnya harus minimal 2 orang pun kini berubah. Berdasarkan UU Cipta Kerja, kini Anda bisa mendirikan PT seorang diri tanpa harus mencari partner dengan syarat bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, untuk mendirikan PT untuk UMK, Anda tidak lagi membutuhkan akta pendirian, namun cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.

Cara Mendapatkan Status Badan Hukum PT

Untuk mendapatkan status badan hukum PT, maka Anda perlu membuat akta pendirian yang didalamnya berisi Anggaran Dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT itu sendiri. Namun, memiliki akta pendirian tidak berarti PT Anda telah mendapatkan status hukum. Lewat peraturan UU Cipta Kerja, status badan hukum PT baru bisa Anda dapatkan setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Besaran Modal Dasar dalam Pendirian PT

Banyak pelaku usaha yang ingin mendirikan PT agar mendapatkan status hukum yang jelas. Namun, tidak semua pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan terkait modal dasar yang diperlukan. Jika sebelumnya Anda membutuhkan modal dasar minimal Rp50 Juta untuk mendirikan PT, maka UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur dan syarat pendirian PT di tahun 2021.

Di mana, UU Cipta Kerja telah menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sehingga, bagi Anda yang ingin mendirikan PT, besaran modal dasar yang disetorkan menjadi lebih fleksibel. Hal inilah yang membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang sebelumnya tidak bisa mendirikan PT karena keterbatasan modal.

Penghapusan TDP Lewat UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja juga telah mencabut aturan mengenai pendaftaran perusahaan lewat dokumen TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Namun, semenjak adanya sistem OSS, TDP ini sudah sedikit demi sedikit hilang. Di mana, dengan mendaftar melalui sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan NIB sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS dan berfungsi sebagai pendaftaran usaha atau TDP. 

Namun, sejak adanya UU Cipta Kerja inilah secara resmi dokumen TDP dihapus. Sehingga, jika Anda masih menemukan instansi atau lembaga yang meminta persyaratan berupa TDP, maka dapat dipastikan instansi tersebut belum update informasi yang ada.

Penerapan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

UU Cipta Kerja juga melakukan perombakan terhadap konsep perizinan usaha yang ada selama ini. Dalam ketentuan ini, penerapan perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Itu semua didapat dengan melakukan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Sehingga perlu atau tidaknya izin usaha ditentukan oleh tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan dengan 4 kategori:

No Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha yang Diperlukan
1 Risiko Rendah NIB atau Nomor Induk Berusaha
2 Risiko Menengah Rendah – NIB atau Nomor Induk Berusaha

– Pernyataan Pelaku Usaha untuk penuhi standar usaha.

3 Risiko Menengah Tinggi – NIB atau Nomor Induk Berusaha

– Sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha

4 Risiko Tinggi – NIB atau Nomor Induk Berusaha

– Izin

Dari ketentuan UU Cipta Kerja, maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha membutuhkan izin. 

Pelaku Usaha Wajib Membuat SPPL yang Diintegrasikan ke Dalam NIB

Izin lingkungan menjadi salah satu komitmen prasarana dasar untuk mendapatkan izin usaha melalui OSS. Izin ini terdiri dari dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, aturan ini menyatakan bahwa tidak semua pelaku wajib memiliki dokumen tersebut.

Meski begitu, Anda wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) yang kemudian diintegrasikan ke dalam NIB.

Itulah beberapa dasar hukum perusahaan dalam pendirian PT sesuai dengan UU Cipta Kerja. Bagi Anda yang masih bingung untuk mengurusnya, Anda bisa konsultasikan langsung ke tim LIBERA. Namun, Anda juga bisa menggunakan jasa LIBERA untuk mengurus seluruh perizinan usaha Anda, sehingga Anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk proses pengurusan perizinan dan bisa fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Related Posts

Ingin Mendirikan Bisnis Kosmetik? Anda Wajib Mengurus Izin Edar Kosmetik Sebelum Memulainya!

Jika di tahun lalu banyak artis atau seleb yang mengambil peluang bisnis kuliner, di tahun ini banyak artis yang mulai mengambil peluang bisnis kosmetik. Dengan kepopulerannya di ranah hiburan, membuat bisnis ini jadi lebih mudah berkembang. Namun, bukan hanya karena kepopulerannya, kualitas produk yang mereka tawarkan juga tidak kalah bagus dengan produk kosmetik dari luar negeri. Bahkan ada beberapa produk yang telah melakukan uji klinis ke Jerman dan bekerja sama dengan dokter ternama asal Amerika Serikat.

Read more

SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda

Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis SIUP dan cara memperoleh SIUP, simak penjelasannya di bawah ini.

Read more