Ingin Memulai Bisnis Franchise? Ketahui Terlebih Dulu Dasar Hukum Waralaba di Indonesia
Saat ini banyak orang yang mulai beralih profesi menjadi pengusaha atau pemilik bisnis. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan dan bisnis yang mulai bermunculan. Namun, memulai bisnis bukanlah hal yang mudah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, mulai dari produk apa yang ingin dijual, bagaimana cara memasarkannya, bagaimana proses penjualan yang baik, startegi apa yang harus digunakan, dan masih banyak lagi.
Banyaknya hal yang harus diurus dalam memulai bisnis, beberapa calon pengusaha memilih untuk mundur dan mengurungkan niatnya dan berhenti memulai bisnis. Namun, dengan adanya sistem bisnis waralaba, pengusaha tidak perlu lagi khawatir dalam memulai bisnis. Di mana, semua sistem bisnis telah diatur dengan baik oleh pemilik waralaba, dan Anda sebagai orang yang membeli bisnis waralaba hanya perlu meneruskan dan menjalankan bisnis itu sendiri.
Apa itu Bisnis Waralaba?
Pasal 1 ayat (1) PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba menyebutkan bahwa bisnis waralaba adalah kegiatan bisnis dengan hak khusus yang dimiliki perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas usaha untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang terbukti berhasil dan bisa dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dengan hak khusus yang dimiliki bisnis waralaba, maka peraturan mengenai pemberian hak ini harus dituangkan dalam perjanjian waralaba. Anda bisa membuat perjanjian waralaba berdasarkan PP 42/2007. Di mana didalamnya juga mengatur poin minimal yang perlu ada dalam perjanjian waralaba untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan spesifik.
Baca Juga: Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba
Kriteria Bisnis Waralaba
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bisnis waralaba memiliki ciri khas tertentu dan memiliki hak khusus. Setidaknya, bisnis waralaba memiliki beberapa kriteria sepeti:
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, serta dibuat tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Dasar Hukum Kontrak Waralaba
Hingga saat ini, dasar hukum kontrak waralaba di Indonesia belum diatur secara tegas. Namun, Pasal 1338 (1) KUHPerdata menjelaskan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain itu, dalam Pasal 1320 KUHPerdata juga bisa menjadi salah satu dasar hukum tersirat yang wajib dipenuhi perusahaan waralaba ketika ingin membuat perjanjian. Di mana dalam Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian seperti:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.
Dalam bisnis waralaba, kontrak yang dibuat dengan memenuhi 4 (empat) syarat tersebut berlaku sebagai undang-undang yang mengikat, baik untuk franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu penting bagi franchisor maupun franchisee untuk mengatur isi kontrak secara lebih rinci.
Ketentuan Hukum yang Mendukung Kepastian Bisnis Waralaba
Saat ini bisnis waralaba masih dianggap sebagai jenis usaha dagang biasa, di mana untuk mengembangkannya Anda hanya memerlukan izin usaha dan izin dagang. Hal ini akan sangat menguntungkan pengusaha asing, khususnya franchisor yang akan membuka bisnis waralaba di Indonesia.
Namun, jika bisnis waralaba asing termasuk kegiatan penanaman modal asing, maka Anda perlu memerhatikan pengaturan penanaman modal asing tersebut secara internasional karena masalah penanaman modal asing telah mendapatkan perhatian khusus dari Bank Dunia dengan melahirkan Konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States).
Selain itu, ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format waralaba adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Apakah Bisnis Franchise Harus Mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM?
Menurut Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mengatur perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apapun bisnisnya termasuk bisnis franchise harus memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Lembaga itulah yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (“HAM”).
Penyelenggaraan Bisnis Waralaba di Indonesia
Selain itu, pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan waralaba adalah Menteri Perdagangan. Di mana, merekalah yang dapat memberikan pembinaan, evaluasi, serta pengawasan penyelenggaraan waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan, pembinaan dan evaluasi Pemerintah dilakukan Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan waralaba memiliki kewenangan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba “SPTW” yang telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendag 71/2019 yang menyebutkan bahwa SPTW diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Perizinan Bisnis Secara Online
SPTW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan sebagai bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
Bagaimana Cara Memproses Permohonan STPW?
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi bisa mengajukan permohonan STPW melalui lembaga Online Single Submission (OSS) yang terdiri atas:
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dan Waralaba luar negeri;
- STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri; dan
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dan Waralaba dalam negeri.
Sedangkan dinas yang membidangi perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia memproses permohonan STPW melalui lembaga OSS yang terdiri dari:
- STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
Itulah beberapa hal mengenai bisnis waralaba dan dasar hukum bisnis waralaba yang harus Anda ketahui. Jika Anda masih bingung dalam mengatur dan membuat perjanjian bisnis waralaba, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis bersama tim profesional dari LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa membuat perjanjian bisnis dan mengatur izin perusahaan dengan lebih mudah, kapan dan di mana saja. Mulai lindungi bisnis Anda sekarang juga dengan membuat perjanjian bisnis Anda bersama LIBERA!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?