Ingin Mempekerjakan Direktur Asing? Begini Regulasi & Ketentuannya!
Dalam era globalisasi yang semakin intensif, kehadiran direktur asing di perusahaan Indonesia bukanlah hal yang asing lagi. Fenomena ini membawa angin segar bagi dunia bisnis Tanah Air, namun juga memunculkan berbagai dinamika menarik. Meski begitu, kehadiran direktur asing di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi dan kebijakan. Bagaimana aturan dan kebijakan memiliki direktur asing di perusahaan Indonesia dan apa saja dampaknya bagi perusahaan? Yuk simak jawabannya di artikel berikut ini.
Ketentuan & Regulasi yang Mengatur Tentang Direktur Asing
Banyak perusahaan asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia menginginkan jabatan Direktur Perusahaan hanya dipegang oleh Warga Negara Asing (WNA) di jajaran Direksi perusahaan, namun apakah hal ini diperbolehkan?
Di Indonesia sendiri sebenarnya belum ada aturan tegas yang mengatur wajibnya terdapat Direktur Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pendirian perusahaan asing. Artinya, pada awal pendirian perusahaan, struktur kepengurusan boleh hanya terdiri dari Direktur dan Komisaris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam implementasinya, ada beberapa ketentuan yang mewajibkan perusahaan memiliki Direktur WNI yaitu sebagai berikut:
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah disebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing dilarang untuk mengurus personalia, sehingga ketika perusahaan mulai mempekerjakan karyawan dan mengurus hal-hal terkait personalia, maka hanya Direktur WNI yang dapat mewakili perusahaan.
Jika ditemukan Direktur WNA yang mewakili perusahaan dalam mengurus personalia, maka berisiko Direktur WNA melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan dapat diancam untuk dideportasi keluar dari Indonesia.
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menyebutkan bahwa ketika perusahaan asing mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL), salah satu persyaratannya adalah perusahaan asing wajib memiliki minimal satu orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan satu orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pendirian awal perusahaan asing, WNA dapat menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris. Namun, sebelum perusahaan mulai aktif beroperasi, merekrut karyawan, dan menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan wajib memiliki minimal satu Direktur WNI untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ingin Merekrut TKA? Ini 7 Perizinan yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan
Wewenang Direktur Asing dalam Perusahaan
Dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT menjelaskan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Wewenang direksi juga telah diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT yang menyatakan bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengurusan perseroan tersebut berupa pengurusan sehari-hari dari perseroan. “Kebijakan yang dipandang tepat” yang dimaksud adalah kebijakan yang didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Baca Juga: Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan ini tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Namun, Pasal 99 ayat (1) UU PT mengatur anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
- terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
- anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Jika terjadi hal tersebut, maka sesuai Pasal 99 ayat (1) UU PT, yang berhak mewakili perseroan adalah:
- anggota direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Lalu bagaimana wewenang direktur asing? Dalam UU PT dan UU Cipta Kerja, tidak dikenal perbedaan ataupun pembatasan terhadap wewenang Direksi Asing pada PT PMDN maupun PT PMA. Hal ini mengisyaratkan bahwa direksi asing memiliki kewenangan yang sama dengan direksi berkewarganegaraan Indonesia, terutama sebagai pengemban wewenang dan tanggung jawab atas aktivitas perseroan.
Baca Juga: Beda Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan yang Wajib Dipahami!
Itulah beberapa ketentuan, regulasi, dan wewenang direktur asing dalam perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa perusahaan wajib melapor kepada pihak yang berwenang (Menteri Ketenagakerjaan—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) ketika mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Izin ini berlaku setiap satu tahun dan meliputi:
- Laporan penggunaan TKA dalam kegiatan usahanya
- Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Tenaga Kerja Pendamping (TKP)
PT yang mangkir dan tidak melaporkan status kepegawaiannya akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai ketentuan direktur asing dan regulasi yang berlaku saat ini, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama tim profesional dari Libera. Dengan layanan Libera, Anda bisa mengurus pembentukan PMA hingga perubahan Direktur dan Komisaris perusahaan sehingga Anda bisa lebih fokus mengelola bisnis tanpa khawatir masalah legalitas perusahaan.
Tags: direktur asing, karyawan asing, mempekerjakan tka, regulasi tka, tenaga kerja asing, tka, tugas direktur