PerizinanStartup

6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

Selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Di bawah ini Libera.id akan menjabarkan satu per satu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas yang perlu dimiliki bisnis startup.

 

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

 

NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
  2. SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
  3. SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
  4. SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

 

Merek Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari. Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin mengurus legalitas lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat legalitas lebih mudah dan cepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga pengurusan legalitas tidak akan merepotkan Anda lagi. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda sekarang!

Related Posts

Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Ketika Anda menjalankan bisnis yang menjual makanan dan obat-obatan tentu Anda tidak bisa sembarangan. Ada beberapa perizinan yang perlu Anda urus sebelum menjualnya ke pelanggan. Salah satu dokumen perizinan yang perlu Anda kantongi adalah izin BPOM. Dengan adanya izin BPOM ini berarti Anda telah memenuhi hak konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan makanan yang mereka konsumsi tidak berbahaya bagi tubuhnya. Read more

Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui

Pada saat bisnis akan dijalankan, Anda mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan, serta modal. Namun, selain hal-hal tersebut, Anda juga perlu memikirkan pondasi dari bisnis Anda, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan Anda pilih. Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.

Read more