Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan? | Libera
PerizinanProperti

Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?

Lokasi bisnis merupakan salah satu faktor kunci sekaligus pondasi kuat bagi bisnis yang menentukan keberhasilan suatu usaha. Bukan hanya sekadar alamat, domisili usaha memiliki peran krusial dalam legalitas, kredibilitas, hingga pengembangan bisnis. Selain itu, domisili bisnis yang tepat juga bisa menjadi magnet bagi pelanggan dan mitra bisnis. Namun, apakah rumah tinggal bisa dijadikan domisili bisnis? Yuk pahami penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Pentingnya memilih lokasi bisnis yang tepat

Memilih lokasi bisnis yang tepat menjadi hal penting karena dapat memengaruhi besarnya biaya yang harus disiapkan. Semakin strategis lokasi yang dipilih, semakin besar biaya yang perlu dikeluarkan. Selain itu, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan ketika Anda memilih lokasi bisnis yang tepat. 

1. Mempermudah pemasaran

Lokasi usaha yang strategis adalah lokasi yang sering dilewati oleh banyak orang. Dengan memilih lokasi usaha yang strategis, Anda dapat mempermudah konsumen dan calon investor untuk menjangkau dan berinteraksi dengan perusahaan. Selain itu, lokasi bisnis juga bisa menentukan strategi marketing yang akan Anda gunakan. 

2. Meningkatkan keuntungan perusahaan

Pemilihan lokasi bisnis yang tepat juga akan berdampak langsung pada keuntungan bisnis dengan meningkatkan lalu lintas pejalan kaki, menarik pelanggan di sekitar lokasi, dan meningkatkan visibilitas. Selain itu, lokasi perusahaan yang strategis juga akan memberikan  kesan profesional, sehingga target pasar lebih tertarik untuk membeli produk Anda.

3. Mudah diakses

Domisili bisnis yang strategis artinya lokasi tersebut memiliki jalur transportasi yang mudah diakses, baik untuk konsumen maupun perusahaan. Jalur transportasi yang mudah diakses akan mendukung dan memberikan kemudahan bagi karyawan sekaligus bagi klien atau stakeholder lain untuk mengunjungi kantor Anda untuk melakukan kerja sama.

4. Mengurangi biaya operasional

Dengan lokasi usaha yang strategis, Anda juga bisa mengurangi biaya operasional. Jika Anda memilih lokasi yang sulit diakses oleh relasi bisnis dan masyarakat, Anda perlu mempertimbangkan dan mengeluarkan biaya operasional yang lebih besar. Misalnya, untuk pengiriman barang dan dokumen atau biaya transportasi untuk mendapatkan bahan baku. 

Pertimbangan ketika menentukan lokasi bisnis

Setelah mengetahui seberapa pentingnya domisili bisnis, tentu Anda bertanya-tanya tentang apa saja yang perlu diperhatikan ketika ingin memilih lokasi bisnis. Jangan asal memilih lokasi bisnis, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika Anda memilih domisili bisnis.

1. Lokasi geografis

Lokasi bisnis harus berada di area yang menempatkan Anda dekat dengan target pasar. Umumnya, konsumen akan melakukan perjalanan 20 menit atau kurang untuk melakukan pembelian sehari-hari. Bisa disimpulkan bahwa lokasi yang tepat untuk bisnis Anda berada di dalam jarak komuter 20 menit.

2. Kebutuhan operasional

Pilih kantor atau gedung yang sesuai dengan model bisnis. Meskipun Anda masih bisa menjalankan toko serba ada di restoran lama, sebaiknya Anda mencari tempat dengan desain yang sesuai kebutuhan peritel. Perlu diingat juga bahwa kesan pertama sangatlah penting, sehingga pertimbangkan keadaan bangunan dan pastikan itu semua mencerminkan bisnis Anda dengan baik.

3. Biaya sewa

Setelah Anda mempersempit pilihan lokasi bisnis, Anda perlu membandingkan biaya. Biaya sewa biasanya akan menjadi tagihan terbesar setiap bulannya, sehingga mendapatkan penawaran yang bagus menjadi faktor penentu kesuksesan bisnis. 

Idealnya, biaya sewa yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari 10% dari pendapatan kotor. Misalnya, jika bisnis Anda menghasilkan pendapatan Rp20.000.000 per bulan, maka biaya sewa idealnya maksimal adalah Rp2.000.000.

4. Perhatikan pajak daerah

Ketika mencari lokasi bisnis, perhitungkan juga pajak negara daerah dan pajak lokal. Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki nilai pajak penjualan yang lebih rendah dibanding daerah lain. Pastikan untuk meneliti implikasi pajak di setiap lokasi sebelum membuat keputusan akhir. Beberapa cara untuk mengurangi beban pajak adalah dengan memilih lokasi di zona perusahaan dan berinvestasi dalam peralatan hemat energi.

5. Keamanan

Ketika Anda membandingkan opsi untuk lokasi bisnis, perhatikan juga fitur keamanan yang tersedia. Tanyakan  kepada pemilik properti apakah Anda bisa memasang kamera keamanan, menambahkan gerbang keamanan, atau meningkatkan properti dengan cara lain untuk membuatnya lebih aman.

Selain itu, evaluasi juga keamanan area tersebut secara keseluruhan, hal ini karena ada beberapa lingkungan memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi daripada yang lain. Jika lokasi bisnis Anda termasuk dalam area ini, pastikan Anda melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk mencegah pencurian atau kerusakan properti.

6. Potensi pertumbuhan

Dalam menjalankan bisnis tentu Anda tidak ingin bisnis tersebut jalan di tempat bukan? Oleh karena itu, pastikan untuk memilih domisili bisnis yang memungkinkan Anda untuk memperluas layanan sesuai kebutuhan.

Sebuah restoran mungkin pada akhirnya ingin menawarkan tempat makan di luar ruangan atau membangun layanan takeaway yang ramai. Jika lonjakan permintaan tiba-tiba mengharuskan Anda untuk pindah lokasi, sebaiknya Anda memilih lokasi yang lebih besar terlebih dahulu. Meskipun akan lebih mahal, namun ini dapat membantu Anda menghemat uang dalam jangka panjang.

Baca Juga: Mau Menggunakan Jasa Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuan & Aturannya! 

7. Aksesibilitas

Pelanggan tidak suka bersusah payah untuk mencapai bisnis, sehingga penting bagi Anda untuk memilih lokasi yang memiliki akses strategis. Selain mudah dijangkau, pikirkan juga ketersediaan tempat parkir, berapa jarak jalan raya, apakah tersedia transportasi, dan lainnya. Mengetahui adanya tempat parkir atau halte bus terdekat akan membuat calon pelanggan merasa nyaman karena mereka tidak perlu memikirkan bagaimana cara mencapai bisnis. Tanpa kenyamanan ini, mereka bisa saja memilih untuk pergi ke pesaing yang mudah dijangkau.

Bolehkah rumah dijadikan lokasi bisnis?

Ketika rumah dijadikan lokasi bisnis tentunya akan mengganggu penghuni sekitar. Gangguan ini bisa terjadi karena rumah yang dijadikan tempat usaha menjadi ramai lalulalang orang, baik karyawan, supplier, vendor, konsumen, maupun klien bisnisnya.

​​Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga bisa mengganggu keamanan lingkungan pemukiman, karena akan banyak orang asing yang bukan warga jadi sering mondar-mandir keluar masuk pemukiman.

Namun, sebenarnya rumah boleh dijadikan lokasi bisnis. Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), di mana pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga disekitar.

Baca Juga: 6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup 

Namun, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, menurut Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. 

Jika ada tetangga atau warga sekitar yang terganggu akibat kegiatan bisnis tersebut, maka bisa mengambil langkah hukum dengan membuat aduan kepada instansi terkait.

Jika terbukti melanggar, maka tempat usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • enghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
  • penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
  • ewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan;
  • pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
  • perintah pembongkaran bangunan rumah; pembekuan izin usaha;
  • pencabutan izin usaha; pengawasan; pembatalan izin;
  • kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  • pencabutan insentif;
  • pengenaan denda administratif;
  • penutupan lokasi.

Wajibkah membuat Surat Keterangan Domisili perusahaan?

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP adalah surat yang berisi informasi mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat domisili bisnis yang sah dari suatu perusahaan yang juga berfungsi sebagai identitas bisnis. Sebagai pengusaha yang taat hukum, Anda wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Oleh karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Perlu diketahui juga bahwa dokumen ini hanya bisa diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. 

Itulah beberapa penjelasan yang perlu Anda pahami mengenai domisili bisnis. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin mengurus segala perizinan usaha, Anda bisa memanfaatkan Libera. Dengan Libera, Anda bisa berkonsultasi mengenai segala masalah hukum bisnis dan membantu Anda mengurus segala perizinan yang dibutuhkan bisnis, termasuk mengurus SKDP maupun legalitas perusahaan lainnya. Jadi tunggu apalagi, konsultasikan segala urusan bisnis Anda bersama Libera.

Related Posts

SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda

Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis SIUP dan cara memperoleh SIUP, simak penjelasannya di bawah ini.

Read more

Mengenal OSS Risk Based Approach (RBA), Sistem OSS Berbasis Risiko Terbaru!

Online Single Submission atau OSS mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda para pengusaha yang telah mendaftarkan legalitas perusahaan. Namun, sejak 2 Juli 2021, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sudah tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS, melainkan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA). Peraturan ini telah disahkan melalui Surat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Lalu, apa itu OSS RBA dan bagaimana hukum perizinan usaha yang masih menggunakan sistem OSS? Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan lebih jauh mengenai apa itu sistem OSS RBA.

Read more