Mengenal Klausul Force Mejeure dalam Perjanjian Kerjasama
Dalam sebuah perjanjian, pasti Anda pernah melihat istilah force majeure. force majeure sendiri merujuk pada suatu kejadian atau risiko yang tidak bisa dikendalikan dan diantisipasi. Klausul ini memberikan penangguhan sementara pada para pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut.Tapi tahukah Anda apa sebenarnya force majeure dan apa saja kategori yang tergolong sebagai force majeure? Agar tidak salah mengartikan klausul force majeure, salah satunya yang sering ada dalam perjanjian kerjasama, maka pada artikel kali ini Libera akan mencoba membahasnya.
Baca Juga: 5 Surat Perjanjian yang Dibutuhkan Startup di Awal Perjalanan Bisnis
Apa itu Force Majeure?
Force majeure adalah keadaan memaksa (overmatch) yang menyebabkan salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya karena kejadian di luar kuasa mereka. Misalnya, ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, perang, kerusuhan, dan sebagainya.
Secara umum, sejumlah peristiwa yang dapat digolongkan force majeure adalah ketika terjadi kondisi tidak terduga, di luar kuasa pihak terkait, dan tidak bisa dihindari. Biasanya, klausul force majeure selalu ada di dalam setiap kontrak perjanjian kerjasama untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik atau kerugian antar pihak bersangkutan.
Baca Juga: Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya!
Dalam KUHPerdata, kondisi force majeure juga telah diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 yang isinya mengatur ganti rugi, karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Kondisi atau ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi:
- Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
- Kebakaran.
- Musnah atau hilangnya barang subjek perjanjian. Semua manusia, termasuk janin, bayi, dan orang yang hilang ingatan.
Dasar Hukum Force Majeure
Dalam sebuah perjanjian biasanya tertulis dengan jelas kondisi force majeure dalam klausul. Biasanya kondisi force majeure mencakup peristiwa seperti bencana alam, perang, terorisme, gempa bumi, angin topan, tindakan pemerintah, ledakan, kebakaran, wabah penyakit, epidemi, atau daftar para pihak yang menceritakan peristiwa force majeure.
Meski begitu, ketentuan force majeure di Indonesia juga telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Di mana, menurut Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan ketidaksanggupan memenuhi perjanjian secara tepat waktu karena kejadian di luar kendalinya.
Baca Juga: Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Bisnis yang Baik dan Benar
Sedangkan, menurut Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga ketika terjadi keadaan memaksa karena hal yang terjadi secara kebetulan, sehingga menyebabkan debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur yang dapat menyebabkan kondisi tersebut, seperti:
- Terjadi peristiwa tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak).
- Adanya halangan yang menyebabkan kewajiban tidak mungkin bisa dilaksanakan.
- Kejadian yang tidak terduga.
- Ketidakmampuan tersebut bukan disebabkan karena kesalahan debitur.
- Ketidaksanggupan tersebut tidak bisa dibebankan risiko kepada debitur.
- Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur.
Jenis-Jenis Force Majeure
Kondisi force majeure bisa menjadi suatu alasan untuk membebaskan salah satu pihak dari kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama atas dasar wanprestasi yang dinyatakan kreditur. Adapun jenis-jenis force majeure diantaranya adalah:
- Force majeure objektif, terjadi terhadap benda yang menjadi objek dari perjannjian tersebut eperti benda terbakar atau terbawa banjir.
- Force majeure subjektif, keadaan salah satu pihak terhalang untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan yang tidak terduga saat dibuatnya perjanjian kerjasama.
- Force majeure absolut, keadaan prestasi oleh salah satu pihak yang tidak mungkin dapat dipenuhi lagi.
- Force majeure relatif, kondisi di mana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan.
- Force majeure permanen, prestasi yang sama sekali tidak dapat dilaksanakan sampai kapanpun dan bagaimanapun. Misalnya apps developer yang menderita sakit yang tidak dapat sembuh lagi dan tidak mungkin dapat meneruskan pekerjaannya dalam pembuatan sebuah aplikasi sampai kapanpun.
- Force majeure temporer, yaitu prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu tetapi di kemudian hari dapat dilanjutkan kembali.
Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Aplikasi
Contoh Force Majeure
Agar semakin memahami kondisi force majeure, di bawah ini adalah contoh sederhana yang mungkin sering terjadi dalam perjanjian kerjasama bisnis.
PT Raya Bersama bergerak di bidang perikanan dan telah menjadi supplier resmi ke PT Ikan Segar Indonesia. Pada suatu hari, kendaraan PT Raya Bersama mengalami kecelakaan karena terkena longsor ketika sedang perjalanan untuk mengirim pasokan ke PT Ikan Segar Indonesia, sehingga produknya tidak bisa sampai kepada pemesan.
Dalam situasi tersebut, PT Raya Bersama sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan mengirimkan produknya, namun kecelakaan tersebut di luar kendalinya. Oleh karena itu, kondisi ini tidak dianggap lalai dan tidak akan dituntut ganti rugi oleh PT Ikan Segar Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Perjanjian untuk Melindungi Seluruh Transaksi Bisnis
Itulah beberapa informasi mengenai kondisi force majeure yang perlu Anda pahami sebelum membuat perjanjian kerjasama ataupun menandatangani perjanjian tersebut. Kesimpulannya, force majeure adalah kondisi mendesak yang menyebabkan seseorang tidak bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan kesepakatan pada kontrak. Namun jika hal tersebut bisa dibuktikan dan tidak direkayasa, maka pihak yang dirugikan tidak bisa meminta ganti rugi karena hal tersebut terjadi di luar kendali.
Bagi Anda yang masih bingung menentukan klausul force majeure dalam perjanjian kerjasama, Anda bisa melakukan konsultasi gratis bersama Libera.id. Selain mendapatkan konsultasi gratis, Anda juga bisa membuat perjanjian kerjasama dengan bantuan tim profesional Libera.
Selain membantu Anda membuat perjanjian kerjasama, Libera juga dapat membantu Anda menyusun perjanjian bisnis lainnya dengan lebih mudah, cepat, dan tepercaya.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?