Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 Bolehkan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? | Libera
Bisnis

Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? Ini Hukumnya!

Terkadang terjadi kelalaian yang dilakukan karyawan hingga merugikan perusahaan. Misalnya saja ketika karyawan mendapatkan fasilitas kantor seperti laptop, kendaraan bermobil atau bermotor, handphone, dan sebagainya, kemudian karyawan tersebut lalai dalam penggunaannya dan menyebabkan fasilitas yang diberikan tersebut rusak bahkan hilang. Jika hal ini terjadi, ada beberapa perusahaan yang meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan tersebut. Tapi, apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Agar tidak salah mengartikan ganti rugi yang dimaksud di sini, LIBERA akan membahasnya lebih jauh lagi agar Anda lebih memahami masalah yang sering terjadi ini.

Jenis Kesalahan yang Mungkin Dilakukan Karyawan

Sebelum kita membahas mengenai ganti rugi atas kesalahan karyawan, Anda harus memahami terlebih dulu mengenai kesalahan karyawan. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur segala jenis kesalahan karyawan beserta sanksi yang bisa diterapkan. Apa saja itu?

1. Kesalahan Berat

Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha diperbolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan kesalahan berat. Di mana, dalam pasal tersebut juga telah disebutkan mengenai beberapa kesalahan berat yang dimaksud adalah:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan;
  • Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan yang merugikan perusahaan;
  • Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, menggunakan/mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  • Melakukan perjudian atau perbuatan asusila di lingkungan kerja;
  • Menyerang, mengancam, menganiaya, atau mengintimidasi teman atau pengusaha di lingkungan kerja;
  • Membujuk teman atau pengusaha untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan undang-undangan;
  • Ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan bahaya yang menimbulkan kerugian perusahaan;
  • Ceroboh atau sengaja membiarkan teman atau pengusaha dalam bahaya di tempat kerja;
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali demi kepentingan negara; atau
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun, bentuk pelanggaran di atas harus dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK sebelum perkara pidana belum diputuskan oleh hakim.

Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK kesalahan tersebut harus didukung bukti-bukti sebagai berikut:

  • Karyawan tertangkap tangan;
  • Ada pengakuan dari karyawan yang bersangkutan; atau
  • Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di perusahaan bersangkutan dan didukung oleh kesaksian minimal 2 (dua) orang saksi.

2. Pidana Bukan Atas Aduan Pengusaha

Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) UUK, seorang karyawan yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha juga diperbolehkan untuk dilakukan PHK setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan. Namun, meski sebelum 6 bulan dan pengadilan telah memutuskan perkara pidana dan karyawan dinyatakan bersalah, maka menurut Pasal 160 ayat (5) UUK, perusahaan juga diperbolehkan melakukan PHK.

Selain itu, menurut Pasal 160 Ayat (1) UUK, karyawan tidak wajib digaji perusahaan, namun pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang bersangkutan paling lama 6 bulan sejak karyawan ditahan.

3. Pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Berdasarkan Pasal 161 Ayat (1) UUK, karyawan bisa diberikan surat peringatan sebanyak 3x berturut-turut jika melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Di mana, surat peringatan tersebut berlaku maksimal 6 bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.

Setelah itu, jika surat peringatan 3 kali berturut-turut tersebut tidak ada itikad baik dari karyawan, maka perusahaan diperbolehkan melakukan PHK kepada karyawan yang bersangkutan.

4. Mangkir

Perusahaan juga bisa melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil perusahaan 2 kali berturut-turut. Diputusnya hubungan kerja tersebut dianggap bahwa karyawan mengundurkan diri. Hal ini tidak berlaku jika karyawan bersangkutan bisa memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah paling lambat pada hari pertama karyawan masuk bekerja.

Denda & Ganti Rugi Dalam Hubungan Kerja

Lalu bagaimana dengan denda dalam hubungan kerja? Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) telah dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan perusahaan terhadap karyawan, yaitu denda dan ganti rugi. Di mana, pemotongan upah untuk denda dan ganti rugi ini dilaksanakan sesuai perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang melanggar ketentuan karena kesengajaan atau kelalaiannya, bisa dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Di mana, jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun, berdasarkan Pasal 58 PP 78/2015, jumlah  keseluruhan pemotongan upah tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang diterima karyawan.

Sedangkan ganti rugi yang dimaksud di sini adalah hak perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan rusak, hilangnya barang, atau aset perusahaan. Misalnya, ganti rugi karena kelalaian yang menyebabkan laptop sebagai fasilitas perusahaan hilang.

Padahal berdasarkan perjanjian kerja, karyawan wajib menjaga barang milik perusahaan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang bersangkutan.

Jika hal ini yang terjadi, maka perbuatan tersebut melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Di mana, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada orang lain, maka orang yang melakukan kesalahan tersebut wajib mengganti kerugian tersebut.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang melakukan kesalahan atau kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan atau kelalaiannya sesuai dengan besarnya nilai kerugian (secara proporsional) yang dilakukan.

Namun, sanksi berupa denda atau ganti rugi ini hanya bisa dibebankan kepada karyawan jika peraturan mengenai denda dan ganti rugi ini telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak, maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk menuntut untuk memberikan sanksi denda atau ganti rugi.

Itulah beberapa penjelasan mengenai ganti rugi atas kesalahan karyawan. Jadi, jika Anda ingin memberlakukan ketentuan ini, pastikan Anda telah mengaturnya secara tegas di dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Bagi Anda yang masih bingung untuk membuat perjanjian yang cocok dan sesuai dengan bisnis Anda, maka Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda akan dibantu untuk membuat perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, hingga pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi jangan ragu lagi! Manfaatkan LIBERA.id sekarang juga!

Related Posts

4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

Bagi pelaku bisnis, surat perjanjian mungkin bukanlah hal yang asing. Di mana, hampir di setiap transaksi bisnis yang dilakukan, Anda dan mitra akan menandatangani surat perjanjian yang berisi rangkaian kesepakatan antara Anda dan mitra kerja sama. Secara umum, dalam Surat Perjanjian terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut.

Read more

5 Langkah Jitu Mendapatkan Investor yang Tepat Bagi Bisnis Anda

Ketika bisnis mulai berjalan dengan baik, sebagai pengusaha Anda pasti berharap bisnis tersebut bisa berkembang lebih besar. Untuk mencapai target bisnis yang diinginkan, banyak faktor pendukung yang memengaruhi pencapaian target tersebut, salah satunya adalah modal usaha. Namun, dari mana modal usaha tersebut bisa diperoleh? Perlu diakui bahwa dengan model bisnis yang unik, memperoleh pendanaan dari bank adalah hal yang sulit sehingga bagi bisnis startup, mendapatkan modal bukanlah hal yang mudah dan bisa menjadi salah satu hambatan yang membuat bisnis tersebut stagnan.

Read more