3 Hak Karyawan di PHK yang Wajib Dipenuhi Berdasarkan UU Cipta Kerja
Akhir-akhir ini Indonesia sedang ramai berita PHK massal di berbagai perusahaan, khususnya startup. Pada November lalu, 2 perusahaan besar juga melakukan PHK massal, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan atau sekitar 12% dari total karyawan, dan Ruangguru yang kabarnya melakukan PHK terhadap 50% karyawan. Bukan hanya 2 perusahaan besar ini, pada 2022 lalu juga Shopee Indonesia, Tokocrypto, Binar Academy, Grab Kitchen, dan masih banyak lagi. Namun, apakah Anda sudah memahami, apa saja hak karyawan di PHK?
Ini sering menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, apalagi banyak karyawan yang merasa dirugikan atas PHK sepihak tersebut. Padahal, peraturan mengenai PHK telah dijelaskan dalam Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut pasal tersebut telah dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Apa perbedaan ketiganya dan berapa besar uang yang akan diterima karyawan tersebut?
Uang Pesangon
Dalam pasal 40 Ayat 2 PP telah dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Di mana, perhitungan pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan, lalu berapa besarannya? Berikut perhitungan pesangon PHK sesuai masa kerja karyawan.
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon |
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan gaji |
1 – 2 tahun | 2 bulan gaji |
2 – 3 tahun | 3 bulan gaji |
3 – 4 tahun | 4 bulan gaji |
4 – 5 tahun | 5 bulan gaji |
5 – 6 tahun | 6 bulan gaji |
6 – 7 tahun | 7 bulan gaji |
7 – 8 tahun | 8 bulan gaji |
Lebih dari 8 tahun | 9 bulan gaji |
Uang Penghargaan Masa Kerja
Dalam UU Cipta Kerja telah dijelaskan bahwa komponen gaji/upah pesangon PHK yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap untuk karyawan dan keluarganya. Perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar uang penghargaan masa kerja sesuai yang diterangkan dalam Pasal 40 ayat 3. Berikut besaran jumlah uang penghargaan masa kerja perlu diperhitungkan.
perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 – 6 tahun | 2 bulan gaji |
6 – 9 tahun | 3 bulan gaji |
9 – 12 tahun | 4 bulan gaji |
12 – 15 tahun | 5 bulan gaji |
15 – 18 tahun | 6 bulan gaji |
18 – 21 tahun | 7 bulan gaji |
21 – 24 tahun | 8 bulan gaji |
Lebih dari 24 tahun | 10 bulan gaji |
Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak di atas, menurut aturan tersebut karyawan juga berhak mendapat uang pengganti hak yang seharusnya diterima.
Uang penggantian hak ini bisa berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; uang lembur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Agar tidak bingung dalam memperhitungkan hak karyawan yang di PHK, maka di bawah ini adalah contoh perhitungannya.
PT Merah Merdeka telah mempekerjakan banyak karyawan. Namun karena satu dan lain hal, perusahaan harus melakukan PHK kepada beberapa karyawan. Sebelum melakukan PHK, tentu perusahaan perlu mengetahui berapa besaran uang yang harus mereka keluarkan untuk memenuhi hak karyawan yang di PHK tersebut. Di bawah ini adalah beberapa contoh perhitungannya.
- Andi telah bekerja selama 10 tahun dan gaji beserta tunjangan yang diterima Andi adalah Rp15.000.000. Di akhir masa kerjanya, Andi masih memiliki cuti 2 hari.
- Ria baru bekerja selama 11 bulan dengan gaji beserta tunjangan sebesar Rp5 juta. Karena belum bekerja 1 tahun, Ria belum memiliki jatah cuti di perusahaan tersebut. Meski begitu, Ria telah bekerja lembur di akhir pekan sebanyak 2 hari.
- Dilema telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji beserta tunjangannya sebesar Rp10 juta. Di akhir masa kerjanya, Delima masih memiliki jatah cuti 5 hari kerja.
Perusahaan Merah Merdeka memberlakukan 5 hari kerja, sehingga dalam 1 bulan kurang lebih terdapat 22 hari kerja.
Komponen Perhitungan | Andi | Ria | Delima |
Gaji & Tunjangan | 15.000.000 | 5.000.000 | 10.000.000 |
Lama Kerja | 10 tahun | 11 bulan | 5 tahun |
Cuti yang Belum Gugur, Lembur, Transport, dll | 2 hari | 2 hari | 5 hari |
Perhitungan | |||
Uang Pesangon | 9 bulan gaji
Rp135.000.000 |
1 bulan gaji
Rp5.000.000 |
6 bulan gaji
Rp60.000.000 |
Uang Penghargaan Masa Kerja | 4 bulan gaji
Rp60.000.000 |
– | 2 bulan gaji
Rp20.000.000 |
Uang Penggantian Hak | (2/22 x 15 Juta = Rp1.363.636) | (2/22 x 5 Juta = Rp454.545) | (5/22 x 10 Juta = Rp2.272.727) |
TOTAL UANG YANG MENJADI HAK KARYAWAN | Rp196.363.636 | Rp5.454.545 | Rp82.272.727 |
Itulah contoh perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak karyawan yang di PHK. Pastikan perusahaan memberikan hak karyawan dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan. Dengan begitu, perusahaan bisa terhindar dari hukum pidana.
Di mana, dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja telah disebutkan bahwa jika perusahaan, pengusaha, atau pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, dalam hal ini adalah tidak membayarkan pesangon, maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai masalah hak karyawan di PHK, Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim hukum profesional dan tepercaya dari LIBERA. Bersama LIBERA, Anda bisa menemukan solusi atas segala macam permasalahan hukum bisnis dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Jadi percayakan masalah bisnis Anda bersama LIBERa mulai sekarang!
Tags: hak karyawan, karyawan di phk, kewajiban perusahaan, uang pesangon, uang terima kasih, uu cipta kerja