Ketenagakerjaan

3 Hak Karyawan di PHK yang Wajib Dipenuhi Berdasarkan UU Cipta Kerja

Akhir-akhir ini Indonesia sedang ramai berita PHK massal di berbagai perusahaan, khususnya startup. Pada November lalu, 2 perusahaan besar juga melakukan PHK massal, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan atau sekitar 12% dari total karyawan, dan Ruangguru yang kabarnya melakukan PHK terhadap 50% karyawan. Bukan hanya 2 perusahaan besar ini, pada 2022 lalu juga Shopee Indonesia, Tokocrypto, Binar Academy, Grab Kitchen, dan masih banyak lagi. Namun, apakah Anda sudah memahami, apa saja hak karyawan di PHK?

Ini sering menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, apalagi banyak karyawan yang merasa dirugikan atas PHK sepihak tersebut. Padahal, peraturan mengenai PHK telah dijelaskan dalam Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut pasal tersebut telah dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Apa perbedaan ketiganya dan berapa besar uang yang akan diterima karyawan tersebut?

Uang Pesangon

Dalam pasal 40 Ayat 2 PP telah dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Di mana, perhitungan pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan, lalu berapa besarannya? Berikut perhitungan pesangon PHK sesuai masa kerja karyawan.

Masa Kerja (Tahun) Uang Pesangon 
Kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
1 – 2 tahun 2 bulan gaji
2 – 3 tahun 3 bulan gaji
3 – 4 tahun 4 bulan gaji
4 – 5 tahun 5 bulan gaji
5 – 6 tahun 6 bulan gaji
6 – 7 tahun 7 bulan gaji
7 – 8 tahun 8 bulan gaji
Lebih dari 8 tahun 9 bulan gaji

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

Dalam UU Cipta Kerja telah dijelaskan bahwa komponen gaji/upah pesangon PHK yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap untuk karyawan dan keluarganya. Perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar uang penghargaan masa kerja sesuai yang diterangkan dalam Pasal 40 ayat 3. Berikut besaran jumlah uang penghargaan masa kerja perlu diperhitungkan.

perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah. 

Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja
3 – 6 tahun 2 bulan gaji
6 – 9 tahun 3 bulan gaji
9 – 12 tahun 4 bulan gaji
12 – 15 tahun 5 bulan gaji
15 – 18 tahun 6 bulan gaji
18 – 21 tahun 7 bulan gaji
21 – 24 tahun 8 bulan gaji
Lebih dari 24 tahun 10 bulan gaji

Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain kedua hak di atas, menurut aturan tersebut karyawan juga berhak mendapat uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

Uang penggantian hak ini bisa berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; uang lembur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Agar tidak bingung dalam memperhitungkan hak karyawan yang di PHK, maka di bawah ini adalah contoh perhitungannya.

PT Merah Merdeka telah mempekerjakan banyak karyawan. Namun karena satu dan lain hal, perusahaan harus melakukan PHK kepada beberapa karyawan. Sebelum melakukan PHK, tentu perusahaan perlu mengetahui berapa besaran uang yang harus mereka keluarkan untuk memenuhi hak karyawan yang di PHK tersebut. Di bawah ini adalah beberapa contoh perhitungannya.

  1. Andi telah bekerja selama 10 tahun dan gaji beserta tunjangan yang diterima Andi adalah Rp15.000.000. Di akhir masa kerjanya, Andi masih memiliki cuti 2 hari.
  2. Ria baru bekerja selama 11 bulan dengan gaji beserta tunjangan sebesar Rp5 juta. Karena belum bekerja 1 tahun, Ria belum memiliki jatah cuti di perusahaan tersebut. Meski begitu, Ria telah bekerja lembur di akhir pekan sebanyak 2 hari.
  3. Dilema telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji beserta tunjangannya sebesar Rp10 juta. Di akhir masa kerjanya, Delima masih memiliki jatah cuti 5 hari kerja.

Perusahaan Merah Merdeka memberlakukan 5 hari kerja, sehingga dalam 1 bulan kurang lebih terdapat 22 hari kerja.

Komponen Perhitungan Andi Ria Delima
Gaji & Tunjangan 15.000.000 5.000.000 10.000.000
Lama Kerja 10 tahun 11 bulan 5 tahun
Cuti yang Belum Gugur, Lembur, Transport, dll 2 hari 2 hari 5 hari
Perhitungan
Uang Pesangon 9 bulan gaji

Rp135.000.000

1 bulan gaji

Rp5.000.000

6 bulan gaji

Rp60.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan gaji

Rp60.000.000

2 bulan gaji

Rp20.000.000

Uang Penggantian Hak (2/22 x 15 Juta = Rp1.363.636) (2/22 x 5 Juta = Rp454.545) (5/22 x 10 Juta = Rp2.272.727)
TOTAL UANG YANG MENJADI HAK KARYAWAN Rp196.363.636 Rp5.454.545 Rp82.272.727

 

Itulah contoh perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak karyawan yang di PHK. Pastikan perusahaan memberikan hak karyawan dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan. Dengan begitu, perusahaan bisa terhindar dari hukum pidana.

Di mana, dalam  Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja telah disebutkan bahwa jika perusahaan, pengusaha, atau pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, dalam hal ini adalah tidak membayarkan pesangon, maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai masalah hak karyawan di PHK, Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim hukum profesional dan tepercaya dari LIBERA. Bersama LIBERA, Anda bisa menemukan solusi atas segala macam permasalahan hukum bisnis dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Jadi percayakan masalah bisnis Anda bersama LIBERa mulai sekarang!

Related Posts

Mengenal Karyawan Outsourcing & Hubungan Kerjanya dengan Perusahaan

Sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah karyawan outsourcing? Sejak adanya UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dikenal dengan alih daya. Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja, di mana hubungan kerja perusahaan alih daya atau outsourcing dengan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Read more

Ketahui Klausul Non-Kompetisi Sebelum Mencantumkannya Dalam Perjanjian Kerja

Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis, maka dibutuhkan juga sumber daya manusia yang lebih banyak sehingga timbul hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja karyawan. Di mana, perjanjian kerja inilah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, upah, masa percobaan, serta hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Read more