Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 3 Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Anda | Libera
Ketenagakerjaan

3 Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Anda

Setiap perusahaan pasti pernah mengalami kondisi di mana karyawan mengundurkan diri. Hal ini wajar dan sering terjadi. Biasanya, karyawan mengundurkan diri karena berbagai alasan mulai dari mendapat pekerjaan yang lebih baik, jenjang karir, gaji, masalah keluarga, dan sebagainya. Ketika hal ini terjadi, ada beberapa kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi demi memenuhi hak karyawan resign.

Di bawah ini adalah beberapa hak karyawan resign yang harus dipenuhi perusahaan.

Uang Pisah

Hak pertama yang perlu dipersiapkan perusahaan pada karyawan resign adalah uang pisah sebagai uang penghargaan atas loyalitas, bantuan dan pengabdian yang diberikan karyawan  selama masa kerja tertentu.

Biasanya uang pisah ini diberikan kepada karyawan yang bertugas mewakili kepentingan perusahaan secara langsung (non-management committee). Sehingga, jumlahnya tidak ditentukan dalam undang-undang. Biasanya uang pisah ini telah ditentukan di awal perjanjian kerja atau di dalam peraturan perusahaan yang telah diketahui kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.

Uang Penggantian Hak

Karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan uang penggantian hak seperti:

1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur

Jika karyawan masih memiliki cuti tahunan ketika mereka mengundurkan diri, maka cuti tahunan tersebut wajib diuangkan. Sebelum memberikannya, perusahaan perlu menentukan nilai upah per hari dan dikalikan dengan jumlah hari cuti tahunan yang tersisa.

Meski tidak diatur dalam Undang Undang, sisa istirahat panjang atau cuti besar, dalam praktiknya juga perlu diuangkan bersama sisa cuti tahunan. Perhitungan nominalnya dapat berbeda-beda di masing-masing perusahaan, tergantung kebijakan dan peraturan perusahaan.

Sisa Cuti Tahunan = 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil

2. Biaya Atau Ongkos Pulang

Uang penggantian hak ini hanya berlaku untuk karyawan dan keluarganya di tempat karyawan bekerja. Ongkos pulang ini diberikan kepada karyawan ketika point of hire (titik karyawan dikontrak) dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama.

Misalnya, jika karyawan melakukan tanda tangan kontrak di Jakarta dan  dipindah kerjakan ke Surabaya hingga saat pengunduran diri, maka perusahaan wajib memberikan ongkos pulang kembali ke Jakarta. Sedangkan, jika sebelum resign karyawan sudah kembali ke Jakarta, maka karyawan tidak berhak mendapatkan ongkos pulang.

3. Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan

Jenis hak karyawan satu in sering disebut UP4 atau Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan. Hak satu ini dihitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada. 

Bedasarkan Surat Edaran (SE) No. 14 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2004 menjelaskan bahwa:

“Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, tetap diberikan kepada pekerja yang di PHK karena kesalahan berat atau mengundurkan diri dan dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2) untuk perhitungan uang pesangon dan pasal 156 ayat (3) untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja.

4. Hal-Hal Lain yang Ditetapkan dalam Perjanjian

Hak lain yang dimaksud di sini adalah hak yang tercantum di dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri, di luar dari yang telah diatur di dalam UU.

Surat Keterangan Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan Surat Keterangan Kerja atau Parklaring. Biasanya, surat ini akan digunakan karyawan untuk mencairkan BPJS Ketengakerjaan atau digunakan sebeagai surat referensi untuk mencari pekerjaan baru. 

Nah, itulah beberapa hak karyawan resign yang wajib Anda penuhi sebagai perusahaan. Jadi pastikan ketika karyawan resign, maka Anda memenuhi seluruh hak mereka.

Jika Anda masih bingung mengenai aturan hak karyawan resign, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai aturannya langsung secara online dan gratis di libera.id.

Dengan LIBERA, Anda tidak hanya bisa berkonsulyasi mengenai aturan bisnis dan perusahaan, tapi juga bisa membantu Anda membuat perjanjian bisnis hingga membantu Anda membuat badan usaha.

Related Posts

Ketahui Klausul Non-Kompetisi Sebelum Mencantumkannya Dalam Perjanjian Kerja

Seiring dengan berkembangnya suatu bisnis, maka dibutuhkan juga sumber daya manusia yang lebih banyak sehingga timbul hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja karyawan. Di mana, perjanjian kerja inilah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, upah, masa percobaan, serta hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Read more

Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Perusahaan Maupun Karyawan

Pernahkah Anda mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Bagi bisnis kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika bisnis ini sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja? PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis. Untuk memahami PKB lebih lanjut, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya secara detail mengenai apa itu PKB, manfaat, dan pentingnya surat PKB bagi perusahaan maupun pekerja.

Read more