Ketenagakerjaan

Mengenal Karyawan Outsourcing & Hubungan Kerjanya dengan Perusahaan

Sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah karyawan outsourcing? Sejak adanya UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dikenal dengan alih daya. Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja, di mana hubungan kerja perusahaan alih daya atau outsourcing dengan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Mengenal Perusahaan Alih Daya

Perusahaan Alih Daya atau yang lebih dikenal outsourcing menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021 adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi perizinan, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat.

Sehingga, jika disimpulkan dalam proses perekrutan karyawan outsourcing terdapat tiga pihak yang mencakup karyawan outsourcing itu sendiri, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi pekerjaan tempat di mana karyawan tersebut akan bekerja.

Karakteristik Karyawan Alih Daya atau Outsourcing

Outsourcing atau Alih Daya adalah sistem pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Sehingga, karyawan yang dipekerjakan tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Di mana, karyawan hanya terikat pada perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya yang telah memiliki perjanjian pengalihan pekerjaan dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sehingga, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta jika terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Hal inilah yang membuat karyawan mengalami kondisi kerja yang tidak pasti dan tanpa perlindungan.

Ketentuan Perjanjian Kerja antara Karyawan & Perusahaan Outsourcing

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan karyawan yang dipekerjakan didasarkan atas perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berdasarkan Pasal 18 dan 19 PP 35/2021, ketentuan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  2. Perusahaan alih daya yang mempekerjakan karyawan berdasarkan PKWT, maka perjanjian harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi karyawan jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Persyaratan ini menjadi jaminan atas kelangsungan bekerja bagi karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya. 
  3. Perusahaan Alih Daya atau outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan Karyawan Outsourcing

Sejak disahkannya aturan Omnibus Law UU No. 11/2020 jo PP 35/2021, alih daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply).  Alih Daya juga tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihkan tergantung kebutuhan sektor industri.

Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang duatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo Permenaker No. 19/2012 jo Permenaker No. 11/2019 yang memberi batasan pada perjanjian jasa penyedia pekerjaan. Di mana,  jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) seperti:

  • usaha pelayanan kebersihan (cleaning service),
  • usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering),
  • usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan)
  • usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, 
  • usaha penyediaan angkutan pekerja.

Sehingga, perluasan sistem kerja ini mendapatkan banyak penolakan dari serikat buruh. Hal ini karena sebelum diberlakukannya omnibus law, sistem kerja ini diberlakukan bagi berbagai jenis pekerjaan (baik pekerjaan utama maupun penunjang) karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Dan saat ini perluasan tersebut dilegalkan bersama aturan omnibus law.

Hubungan Kerja antara Perusahaan Outsourcing dengan Karyawan Outsourcing 

Hubungan kerja keduanya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan ini berbeda dengan UU 13/2003 yang hanya memperbolehkan menggunakan PKWT. 

Meski sehari-harinya karyawan outsourcing bekerja di lokasi kerja perusahaan pemberi kerja, namun karyawan tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini karena, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta keamanan jika terjadi perselisihan di kemudian hari akan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Hak-Hak Karyawan Outsourcing

Berdasarkan UU Cipta kerja, pemenuhan dan perlindungan hak-hak karyawan pada perusahaan outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sehingga, hal-hal seperti bonus, tunjangan, dan sebagainya pun menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dan perusahaan outsourcing, serta dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama perusahaan outsourcing tersebut.

Selain itu, perusahaan outsourching juga dilarang memberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum yang telah dijelaskan dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Bukan hanya itu, ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan outsourcing yang berstatus PKWT dan telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi (pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021). Begitu juga karyawan berstatus PKWTT berhak atas kompensasi PHK sebagaimana ketentuan PP 35/2021 pada bagian Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (pasal 40 sampai dengan 59).

Itulah beberapa hal mengenai hubungan karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja. Apakah Anda sudah memahaminya sampai di sini? Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai karyawan outsourcing maupun masalah hukum bisnis lainnya, Anda bisa mengonsultasikannya secara gratis bersama tim hukum tepercaya di LIBERA.id.

Selain itu, LIBERA.id juga menyediakan tim legal yang akan membantu Anda mengurus segala macam perizinan maupun perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian karyawan outsourcing.

Related Posts

Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan dalam Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan mungkin sudah biasa bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama berdiri. Namun ternyata masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja karyawan. Padahal, kontrak kerja karyawan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang sering dilakukan manajemen dalam membuat membuat kontrak kerja karyawan yang perlu Anda hindari.

Read more

Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Perusahaan Maupun Karyawan

Pernahkah Anda mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Bagi bisnis kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika bisnis ini sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja? PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis. Untuk memahami PKB lebih lanjut, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya secara detail mengenai apa itu PKB, manfaat, dan pentingnya surat PKB bagi perusahaan maupun pekerja.

Read more