Mengenal Karyawan Outsourcing & Hubungan Kerjanya dengan Perusahaan
Sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah karyawan outsourcing? Sejak adanya UU Cipta Kerja, istilah outsourcing dikenal dengan alih daya. Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja, di mana hubungan kerja perusahaan alih daya atau outsourcing dengan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Mengenal Perusahaan Alih Daya
Perusahaan Alih Daya atau yang lebih dikenal outsourcing menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021 adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi perizinan, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat.
Sehingga, jika disimpulkan dalam proses perekrutan karyawan outsourcing terdapat tiga pihak yang mencakup karyawan outsourcing itu sendiri, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi pekerjaan tempat di mana karyawan tersebut akan bekerja.
Karakteristik Karyawan Alih Daya atau Outsourcing
Outsourcing atau Alih Daya adalah sistem pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Sehingga, karyawan yang dipekerjakan tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Di mana, karyawan hanya terikat pada perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya yang telah memiliki perjanjian pengalihan pekerjaan dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Sehingga, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta jika terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Hal inilah yang membuat karyawan mengalami kondisi kerja yang tidak pasti dan tanpa perlindungan.
Ketentuan Perjanjian Kerja antara Karyawan & Perusahaan Outsourcing
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan karyawan yang dipekerjakan didasarkan atas perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berdasarkan Pasal 18 dan 19 PP 35/2021, ketentuan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Perusahaan alih daya yang mempekerjakan karyawan berdasarkan PKWT, maka perjanjian harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi karyawan jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Persyaratan ini menjadi jaminan atas kelangsungan bekerja bagi karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
- Perusahaan Alih Daya atau outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan Karyawan Outsourcing
Sejak disahkannya aturan Omnibus Law UU No. 11/2020 jo PP 35/2021, alih daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Alih Daya juga tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihkan tergantung kebutuhan sektor industri.
Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang duatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo Permenaker No. 19/2012 jo Permenaker No. 11/2019 yang memberi batasan pada perjanjian jasa penyedia pekerjaan. Di mana, jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business) seperti:
- usaha pelayanan kebersihan (cleaning service),
- usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering),
- usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan)
- usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan,
- usaha penyediaan angkutan pekerja.
Sehingga, perluasan sistem kerja ini mendapatkan banyak penolakan dari serikat buruh. Hal ini karena sebelum diberlakukannya omnibus law, sistem kerja ini diberlakukan bagi berbagai jenis pekerjaan (baik pekerjaan utama maupun penunjang) karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Dan saat ini perluasan tersebut dilegalkan bersama aturan omnibus law.
Hubungan Kerja antara Perusahaan Outsourcing dengan Karyawan Outsourcing
Hubungan kerja keduanya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan ini berbeda dengan UU 13/2003 yang hanya memperbolehkan menggunakan PKWT.
Meski sehari-harinya karyawan outsourcing bekerja di lokasi kerja perusahaan pemberi kerja, namun karyawan tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini karena, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta keamanan jika terjadi perselisihan di kemudian hari akan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Hak-Hak Karyawan Outsourcing
Berdasarkan UU Cipta kerja, pemenuhan dan perlindungan hak-hak karyawan pada perusahaan outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sehingga, hal-hal seperti bonus, tunjangan, dan sebagainya pun menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dan perusahaan outsourcing, serta dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama perusahaan outsourcing tersebut.
Selain itu, perusahaan outsourching juga dilarang memberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum yang telah dijelaskan dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).
Bukan hanya itu, ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan outsourcing yang berstatus PKWT dan telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi (pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021). Begitu juga karyawan berstatus PKWTT berhak atas kompensasi PHK sebagaimana ketentuan PP 35/2021 pada bagian Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (pasal 40 sampai dengan 59).
Itulah beberapa hal mengenai hubungan karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja. Apakah Anda sudah memahaminya sampai di sini? Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai karyawan outsourcing maupun masalah hukum bisnis lainnya, Anda bisa mengonsultasikannya secara gratis bersama tim hukum tepercaya di LIBERA.id.
Selain itu, LIBERA.id juga menyediakan tim legal yang akan membantu Anda mengurus segala macam perizinan maupun perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian karyawan outsourcing.
Related Posts
3 Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Anda
Setiap perusahaan pasti pernah mengalami kondisi di mana karyawan mengundurkan diri. Hal ini wajar dan sering terjadi. Biasanya, karyawan mengundurkan diri karena berbagai alasan mulai dari mendapat pekerjaan yang lebih baik, jenjang karir, gaji, masalah keluarga, dan sebagainya. Ketika hal ini terjadi, ada beberapa kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi demi memenuhi hak karyawan resign.
Ingin Merekrut TKA? Ini 7 Perizinan yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan
Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi di seluruh penjuru dunia. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong pergerakan tenaga kerja antar negara atau TKA (Tenaga Kerja Asing). TKA sendiri merupakan warga negara asing yang memiliki visa dan perizinan untuk bekerja di sebuah negara. Di Indonesia, merekrut TKA dan mempekerjakannya juga memiliki aturan tersendiri yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden maupun Undang-Undang.
Baca Juga: Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya
Hal ini dilakukan demi menghindari berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika mempekerjakan TKA di Indonesia. Mulai dari masalah legalitas atau izin resmi yang harus dimiliki, pajak bagi TKA, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, fakta di lapangan menemukan bahwa persoalan PKWT sering menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari, ada baiknya Anda sebagai pihak perusahaan memahami berbagai aturan ketika merekrut TKA sebagai salah satu pekerja di perusahaan. Berikut adalah beberapa perizinan yang perlu dipersiapkan perusahaan sebelum merekrut TKA sebagai pekerja di perusahaan Anda.
Pastikan TKA Memenuhi Syarat Bekerja di Indonesia
Meski mengizinkan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia, pemerintah juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia yaitu:
- memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan atau posisi yang akan ditempati;
- memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai kualifikasi jabatan yang akan ditempati;
- Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA;
- Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
- Memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada Tenaga Kerja Asing untuk tinggal dan berada di Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau bekerja.
Mengurus Perizinan TKA yang Ingin Bekerja di Indonesia
Setelah memastikan TKA memenuhi persyaratan di atas, maka perusahaan perlu melakukan beberapa prosedur untuk mempersiapkan TKA tersebut bekerja di Indonesia.
1. Buat Permohonan Surat Dukungan dari BKPM
Menurut ketetapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemberi kerja wajib mengajukan penerbitan surat dukungan BKPM untuk kunjungan perwakilan perusahaan atau TKA ahli. Untuk membuat permohonan ini, maka perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti:
- Dokumen permohonan ditujukan kepada kepala BKPM.
- Dokumen permohonan yang ditandatangani pimpinan tertinggi di perusahaan (Direktur Utama atau CEO).
- Menyampaikan kontak person penanggungjawab atas dokumen permohonan, berupa nomor telepon.
- Menyampaikan tujuan mendatangkan perwakilan perusahaan atau TKA ahli.
- Menyampaikan detail pelaksanaan kegiatan investasi, berupa total investasi dan lokasi proyek.
- Menyampaikan Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia.
- Menyampaikan data daftar perwakilan perusahaan atau TKA ahli yang berisi nama, nomor passport, kewarganegaraan, posisi atau jabatan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, maka perusahaan bisa mengirimkan dokumen tersebut ke Kantor Tata Usaha BKPM di Gedung Ismail Saleh Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta Selatan, dalam bentuk hardcopy.
Jika disetujui, dokumen akan ditandatangani Pejabat BKPM dan Anda bisa mengambilnya di Kantor Tata Usaha BKPM. Jika tidak, maka pemohon harus mengulang kembali proses pengajuan dari awal.
2. Mengajukan RPTKA
Setelah mengantongi Surat Dukungan dari BKPM, maka perusahaan juga perlu mengajukan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan bisa mengajukannya secara online disertai surat dukungan dari BKPM. RPTKA ini nantinya akan disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat terkait.
Berdasarkan Permenaker 8/2021, perusahaan bisa mengajukan RPTKA dengan melakukan pendaftaran pemberi kerja TKA melalui TKA Online. Jika disetujui, maka perusahaan akan menerima surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA atau Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang merupakan tahap final sebelum penerbitan pengesahan RPTKA. Setelah pembayaran selesai dan menyampaikan bukti setor, maka pejabat terkait akan memproses pengesahan RPTKA.
3. Mengajukan Telex VITAS
Telex Visa Tinggal Terbatas atau disingkat Telex Vitas merupakan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI terkait visa izin tinggal terbatas yang diberikan orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Permohonan visa ini disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku serta melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini.
- Formulir permohonan Visa yang telah lengkap dan ditandatangani;
- 1 pas foto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm;
- Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
- Keterangan tempat tinggal selama berada di Indonesia;
- Sertifikat asli kepemilikan rekening bank dengan jumlah uang minimal sedikit US$ 1500 sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarga selama di Indonesia;
- Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia;
- Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX VITAS);
- Salinan RPTKA dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
- Salinan Kontrak Kerja.
Waktu pemrosesan permohonan visa ini biasanya adalah 4 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Fungsi Konsuler KBRI dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.
4. Mendapatkan KITAS
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu tanda izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk mendapatkan izin bertempat tinggal di Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Untuk mendapatkan KITAS ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan seperti:
- Permohonan KITAS diajukan orang asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
- Bagi TKA yang tujuannya bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- Surat rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait.
Selain itu, perlu digaris bawahi bahwa permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati, maka akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah semuanya dilengkapi, maka Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi akan memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut dan memproses penerbitan KITAS maksimal 4 hari kerja.
5. Mengurus STM
Surat Tanda Melapor atau STM adalah dokumen yang dikeluarkan Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisili tempat tinggal TKA selama tinggal di Indonesia. STM ini diperlukan untuk memberikan wewenang kepada kepolisian untuk melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Untuk mengurus dokumen ini, TKA perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kitas/Kitap/Visa
- Surat Permohonan Sponsor
- Pas Foto 4×6 dengan latar belakang merah 2 lembar
6. Mengurus SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Untuk mengurusnya, TKA perlu melengkapi beberapa persyaratan penerbitan SKTT seperti:
- Formulir Pengajuan SKTT
- Surat keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
- Passport
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat
- Surat sponsor dari penjamin selama di Indonesia
- Buku Nikah dari KUA sebagai bukti pernikahan
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
7. Mengurus Laporan Keberadaan
Setelah seluruh dokumen di atas dilengkapi, maka TKA perlu mengurus laporan keberadaan ke Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai domisili Perusahaan. Untuk mengurus laporan ini, maka TKA wajib melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotokopi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Fotokopi IMTA yang berlaku.
- Fotokopi PASPOR.
- Fotokopi KITAS.
- Mengisi Formulir Laporan Keberadaan TKA.
Cara Memperbarui Izin Kerja Tenaga Kerja Asing
Menurut PP 34/2021, terdapat beberapa jenis RPTKA yaitu:
- pekerjaan bersifat sementara, maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang;
- pekerjaan dengan jangka waktu 6 bulan-24 bulan dan dapat diperpanjang;
- non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk memperpanjang RPTKA, maka perusahaan perlu mengajukan permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA secara online dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan perpanjangan Pengesahan RPTKA dan data TKA;
- Penilaian kelayakan permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
- Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; dan
- Penerbitan Pengesahan RPTKA perpanjangan.
Permohonan perpanjangan harus diajukan maksimal 30 hari kerja sebelum jangka waktu Pengesahan RPTKA berakhir.
Perlu diketahui juga bahwa dalam mengurus izin TKA diperlukan biaya yang telah diatur dalam Permenaker 8/2021 Pasal 35 yang. Di mana, pemberi kerja wajib membayar DKPTKA sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Pembayaran DKPTKA diberlakukan sebagai PNBP yang dikenakan untuk pengesahan RPTKA baru, perpanjangan RPTKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 provinsi, dan pengesahan RPTKA KEK.
Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan dalam mengajukan perizinan atas TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tentu bukan proses yang mudah dan menyita banyak waktu bukan?
Namun sekarang perusahaan tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus perizinan TKA. Karena sekarang perusahaan bisa memanfaatkan LIBERA sebagai solusi hukum bisnis yang membantu Anda mempersiapkan perizinan untuk merekrut TKA maupun perizinan bisnis lainnya. LIBERA juga dilengkapi dengan tim hukum profesional yang memastikan segala proses perizinan bisa selesai tepat waktu dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya