Bisnis

Meminjamkan Nama untuk Kredit Bisa Terkena Hukum Pidana, Bagaimana Hukumnya?

Di era pandemi seperti saat ini banyak orang yang mulai beralih untuk menjalankan bisnis demi meningkatkan pendapatan mereka atau menjadikannya pekerjaan utama karena telah terkena PHK dari perusahaan. Namun, menjalankan bisnis dari 0 tidaklah mudah, dibutuhkan perencanaan yang matang dan juga modal yang cukup.

Untuk masalah modal tentu bisa disesuaikan tergantung rencana bisnis yang sudah dibuat. Semakin besar rencana bisnis, maka semakin besar juga modal bisnis yang mereka perlukan. Namun, untuk mendapatkan modal usaha sedikit sulit, terutama bagi bisnis baru atau UMKM. Hal inilah yang terkadang membuat pengusaha UMKM melakukan pinjam nama ke PT untuk kredit. Lalu bagaimana hukumnya pinjam-meminjamkan nama untuk kredit usaha?

Persyaratan Mengajukan Kredit Usaha

Untuk mengajukan kredit usaha ke beberapa lembaga keuangan pasti memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mungkin, bagi perusahaan yang sudah memiliki badan hukum, proses ini sangatlah mudah. Namun, bagi perusahaan baru yang tidak memiliki badan hukum akan menjadi lebih sulit. Misalnya saja untuk memenuhi legalitas dan perizinan usaha. Lalu, apa saja sebenarnya persyaratan legalitas yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit usaha ini?

  1. Identitas diri, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan sebagainya;
  2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan;
  3. Perizinan usaha, seperti SIUP, TDP, SK Domisili, dan lain sebagainya;
  4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan;
  5. Salinan bukti agunan.

Selain persyaratan perizinan dan legalitas, pengusaha juga harus memenuhi persyaratan umum lainnya seperti:

  1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan;
  2. Tidak sedang menerima dari program pemerintah; dan
  3. Bagi UMKM yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, namun telah melunasi pinjaman maka perlu melengkapi Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.

Persyaratan inilah yang terkadang memberatkan bisnis baru untuk mendapatkan kredit usaha dan akhirnya mereka akan meminjam nama PT untuk mengajukan kredit usaha. 

Kerugian Meminjamkan Nama PT untuk Kredit

Meminjam nama untuk urusan kredit atau pinjaman dana sering dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Fenomena itu sering ditemukan pada  keluarga, baik hubungan orang tua, kakak adik, atau kerabat dekat lainnya. 

Padahal, masalah pinjam-meminjam nama untuk urusan kredit perbankan sangat berisiko dan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang meminjamkan nama.

Misalnya, pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan, maka pihak yang namanya dipinjam akan dikejar-kejar oleh pihak pemberi kredit. Kemungkinan buruknya, nama PT tersebut akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia. Sehingga, nantinya jika PT tersebut ingin mengembangkan bisnisnya dan membutuhkan modal besar, PT tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit usaha sangatlah merugikan dan tidak disarankan, meskipun untuk membantu orang terdekat.

Kasus Meminjamkan Nama untuk Kredit Berujung Hukuman Penjara

Ada banyak kerugian yang bisa diterima oleh orang atau perusahaan yang meminjamkan nama untuk keperluan kredit. Hal ini pernah terjadi dalam kasus meminjamkan nama untuk pengajuan KPR di kota Bandung.

Menurut berita yang ditulis Detik.com, seorang adik (Adhi) meminjamkan nama untuk kakaknya (Habibah) sebagai salah satu persyaratan pengajuan KPR dengan nominal Rp315 Juta. Di mana, pengajuan KPR tersebut telah disetujui dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, dalam kredit tersebut macet karena Habibah tidak bisa membayar cicilan. Pihak Bank pun mengetahui bahwa sertifikat yang dijaminkan telah dipindahtangankan atau dijual, sehingga merugikan pihak BTN.

Karena masalah inilah, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan pada Adhi sebagai pihak yang meminjamkan nama untuk KPR kakaknya. Habibah pun di divonis lebih berat yaitu penjara selama 2 tahun karena telah menjual sertifikat yang menjadi jaminan dari kredit tersebut.

Mereka berdua telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 tentang penipuan. Atas putusan tersebut, Habibah langsung menerima hukuman tersebut, sementara Adhi tidak menerima karena ia beralasan hanya membantu kakaknya yang saat itu sedang kesulitan uang.

Kasus di atas perlu dijadikan pembelajaran bagi Anda yang ingin pinjam-meminjamkan nama untuk keperluan kredit. Meski saat ini tidak ada hukumnya untuk pinjam-meminjamkan nama, namun jika suatu saat nanti terjadi masalah dalam pembayaran kredit, maka pihak yang namanya dipinjam inilah yang akan mendapatkan kerugian.

Bagi Anda yang saat ini sedang mengalami masalah hukum seperti kasus pinjam-meminjam nama atau masalah hukum lainnya, Anda bisa coba konsultasikan gratis bersama tim LIBERA melalui libera.id

Related Posts