Bisnis

Hati-Hati! Ini Hukum Pembayaran Gaji di Bawah UMP yang Bisa Diterima Pengusaha

Pada akhir 2021 lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%. Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lalu bagaimana hukum pembayaran gaji di bawah UMP?

Besaran UMP 2022 yang Berlaku

Berdasarkan aturan tersebut, pada akhir November 2021 lalu, 31 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Berikut daftar UMP 2022 beserta kenaikannya:

Provinsi UMP 2022 UMP 2021
Sumatera Utara Rp2.522.609 Rp2.499.423
Sumatera Barat Rp2.512.539 Rp2.484.041
Kepulauan Riau Rp3.144.466 Rp3.005.460
Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 Rp 3.230.023
Riau Rp2.938.564 Rp2.888.564
Bengkulu Rp2.238.094 Rp2.215.000
Sumatera Selatan Rp3.144.446 Rp3.144.446
Jambi Rp2.649.034 Rp2.630.162
Lampung Rp2.440.486 Rp2.432.001
Banten Rp2.501.203 Rp2.460.996
DKI Jakarta Rp4.452.724 Rp4.416.186
Jawa Barat Rp1.841.487 Rp1.810.351
Jawa Tengah Rp 1.813.011 Rp1.798.979
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.840.951 Rp1.765.000
Jawa Timur Rp1.891.567 Rp1.868.777
Bali Rp 2.516.971 Rp2.494.000
Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 Rp2.183.883
Kalimantan Barat Rp2.434.328 Rp2.399.698
Kalimantan Tengah Rp2.922.516 Rp2.903.144
Kalimantan Selatan Rp2.906.473 Rp2.877.448
Kalimantan Timur Rp3.014.497 Rp2.981.378
Kalimantan Utara Rp3.310.723 Rp3.000.804
Sulawesi Barat Rp2.678.863 Rp2.678.863
Sulawesi Tengah Rp2.390.739 Rp2.303.711
Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 Rp2.552.014
Sulawesi Utara Rp3.310.723 Rp3.310.723
Sulawesi Selatan Rp3.165.876 Rp3.165.876
Gorontalo Rp2.800.580 Rp2.788.826
Maluku Utara Rp2.862.231 Rp2.721.530
Papua Rp3.561.932 Rp3.516.700
Papua Barat Rp3.200.000 Rp3.134.600

 

Komponen Upah

Sebelum membahas mengenai hukum pembayaran gaji di bawah UMP, maka Anda perlu mengetahui dulu apa saja komponen upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri dari:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Bagaimana penjelasannya?

  • Upah tanpa tunjangan: sejumlah uang yang diterima karyawan secara tetap tanpa tambahan tunjangan.
  • Tunjangan tetap: pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
  • Tunjangan tidak tetap: pembayaran kepada karyawan yang didasarkan pada kehadiran karyawan.

Komponen Upah Minimum

Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa pemerintah mengatur kebijakan mengenai batas minimum upah atau UMP demi mewujudkan hak karyawan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, menurut Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja, maka perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Nah, untuk besaran UMP ini berbeda-beda di setiap provinsinya, di mana, besaran  UMP diputuskan oleh pemerintah provinsi masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Untuk mengetahui apakah upah yang diterima karyawan melanggar ketentuan upah minimum atau tidak, yang perlu diketahui perusahaan adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah minimum?

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum, dan hanya upah pokok saja yang terhitung sebagai komponen upah minimum.

Misalnya, karyawan dengan nama Rudi bekerja di DKI Jakarta dengan UMP 2022 sebesar Rp4.452.724, sedangkan upah pokok yang diterima hanyalah Rp4.000.000, tanpa adanya tunjangan tetap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Anda sebagai pengusaha telah melanggar ketentuan upah minimum. Di mana, uang kehadiran yang diterima karyawan tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.

Sanksi Hukum Pembayaran Gaji di Bawah UMP

Meski pemerintah telah menentukan UMP gaji karyawan, nyatanya masih ada beberapa bisnis yang menerapkan gaji di bawah UMP. Lalu, bagaimana saksi hukum pembayaran gaji di bawah UMP?

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum akan dikenai pidana minimal 1 tahun penjara atau maksimal 4 tahun penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Namun, ketentuan UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Sebagai gantinya, pada usaha mikro dan kecil, upah disepakati bersama antara pengusaha dan karyawan.

Di mana, kesepakatan ini minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Itulah beberapa hal mengenai hukum pembayaran gaji di bawah UMP dan ketentuannya. Jadi, pastikan jika Anda menjalankan bisnis, kecuali bisnis UMKM, maka Anda wajib membayarkan gaji minimal sesuai dengan UMP yang telah diatur provinsi masing-masing.

Pastikan juga untuk ketentuan dan kebijakan mengenai upah karyawan telah Anda jabarkan di dalam Surat Perjanjian Kerja karyawan. Sehingga, bisa melindungi karyawan dan perusahaan dari risiko sengketa di kemudian hari. Pastikan juga Anda membuat SPK Karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan LIBERA dalam pembuatan segala jenis perjanjian bisnis, termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Karyawan. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA untuk mengurus segala jenis perizinan bisnis dengan mudah dan cepat, serta dengan biaya yang terjangkau. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan LIBERA untuk membantu segala jenis kebutuhan hukum bisnis Anda.

Related Posts

Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan

Akuisisi perusahaan adalah proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya. Bagi perusahaan, kegiatan akuisisi sering dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, hingga mencari pangsa saham yang lebih besar.

Lalu bagaimana prosedur yang perlu dilalui untuk melakukan akuisisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan Kegiatan Akuisisi

Seperti yang disampaikan di atas bahwa akuisisi perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah mengenai pendapatan, pengurangan biaya, pengenaan pajak, modal kerja dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dalam aspek bisnis.

Menurut Pasal 125 Ayat (1) UUPT, akuisisi terbagi menjadi dua jenis yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham.

Proses pengambilalihan yang dimaksud di sini adalah akuisisi yang mengakibatkan pada pengendalian perusahaan.

Prosedur Akuisisi Perusahaan

Perlu dipahami juga bahwa proses akuisisi yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan perusahaan tertutup. Sedangkan akuisisi yang dilakukan perusahaan terbuka telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!

Bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan akuisisi, berikut beberapa tata cara dan prosedur yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis akuisisinya.

1. Proses akuisisi melalui direksi perseroan atau PT Terbuka 

Agar proses akuisisi dapat berjalan lancar, pihak perusahaan yang akan mengakuisisi perlu menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih. Adapun proses akuisisi melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Prosedur Penjelasan
Keputusan RUPS Direksi perusahaan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Pemberitahuan direksi perseroan atau perusahaan Direksi perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan yang akan diakuisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan maksimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penyusunan rancangan akuisisi Direksi perusahaan yang akan diakuisisi maupun yang mengakuisisi perlu membuat rancangan pengakuisisi.

Di mana, rancangan akuisisi ini perlu menjelaskan mengenai beberapa hal seperti:

  • nama dan tempat kedudukan perusahaan seluruh pihak,
  • alasan akuisisi dari masing-masing perusahaan,
  • laporan keuangan,
  • tata cara penilaian dan konversi saham dari perusahaan yang akan diakuisisi,
  • jumlah saham dari perseroan yang akan diakuisisi,
  • kesiapan pendanaan,
  • neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diakuisisi,
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi,
  • rancangan perubahan anggaran dasar.
Pengajuan keberatan kreditor Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Kreditor juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak.

Pembuatan akta akuisisi dihadapan Notaris Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris.
Pemberitahuan kepada menteri Hasil akta akuisisi wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan menteri.
Pengumuman hasil akuisisi Setelah disetujui, direksi perusahaan yang diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1 surat kabar maksimal 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan.

2. Proses akuisisi perusahaan tertutup atau langsung ke pemegang saham 

Proses akuisisi pemegang saham telah diatur dalam UUPT No. 40. Berikut beberapa prosedur yang perlu dilewati.

Prosedur Penjelasan
Perundingan dan kesepakatan Pasal 125 ayat (7) UUPT No. 40 telah menjelaskan bahwa akuisisi yang langsung oleh pemegang saham bisa langsung melakukan perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham.
Pengumuman rencana kesepakatan Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, pemegang saham wajib mengumumkan rencana kesepakatan akuisisi dalam 1 surat kabar dan secara tertulis ke karyawan perusahaan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS Kreditor dapat mengajukan keberatan maksimal 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi. Namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi.
Pembuatan akta pemindahan hak atas saham Pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dan perlu mendapatkan Akta Pemindahan Hak atas Saham lewat akta notaris.
Pemberitahuan ke menteri Perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham.
Pengumuman hasil akuisisi Direksi perusahaan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil akuisisi minimal dalam 1 Surat Kabar atau lebih, paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham

Itulah beberapa aturan, syarat, dan prosedur dilakukannya akuisisi perusahaan secara legal dan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jika masih bingung mengenai proses yang perlu dilalui, Anda bisa melakukan konsultasi langsung melalui layanan hukum bisnis lewat LIBERA.id.

Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian akuisisi hingga mengurus legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah hukum bisnis. Semuanya dijamin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

Legalitas menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemilik bisnis dan manajemen perusahaan ketika menginginkan bisnis dan perusahaan tersebut berkembang. Melalui legalitas inilah, perusahaan bisa mendapat perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Perusahaan dengan legalitas juga bisa membuat bisnis menjadi lebih profesional dan meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, mitra, investor, bank, hingga karyawan. Selain itu, legalitas juga menjadi bentuk dari ketaatan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Read more