Bagaimana Hukum Pembocoran Rahasia Perusahaan yang Dilakukan Karyawan Sendiri?
Terkadang kita sebagai pemilik perusahaan tidak bisa menahan dan menjaga seluruh informasi tentang perusahaan aman di dalam perusahaan. Ada beberapa kasus, informasi penting mengenai perusahaan justru bocor dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan itu sendiri. Jika informasi yang bocor adalah informasi penting yang bisa membahayakan perusahaan, maka tentu akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Misalnya saja informasi yang bocor adalah informasi mengenai produk baru yang akan launching. Mungkin jika bocor ke tangan yang tidak tepat ini bisa jadi hanya angin lalu. Tapi bagaimana jika informasi ini bocor sampai ke kompetitor? Mungkin saja mereka akan gerak lebih cepat dan melakukan launching produk tersebut. Tentu ini sangat merugikan perusahaan bukan? Lalu bagaimana hukum pembocoran rahasia perusahaan?
Pahami Terlebih Dulu Apa itu Rahasia Perusahaan
Berdasarkan Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dijelaskan mengenai definisi dari rahasia perusahaan. Di mana, rahasia perusahaan adalah informasi usaha yang tidak pernah dibuka pemiliknya kepada siapapun, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Namun, rahasia perusahaan tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, meski begitu rahasia perusahaan berkaitan erat dengan rahasia dagang. Di mana, menurut UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, definisi rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi yang berguna, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Meski saling berkaitan, kedua jenis rahasia ini tidak dapat disamakan. Hal ini mengingat bahwa dalam rahasia dagang, pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan tidak.
Perlindungan Rahasia Perusahaan
Untuk melindungi rahasia perusahaan, biasanya perusahaan akan mencantumkan mengenai larangan membocorkan rahasia perusahaan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Secara hukum, PKB bersifat mengikat karyawan yang bersangkutan selama masih dalam status karyawan di perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan SPK antara karyawan dengan pengusaja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Meski begitu, sebenarnya perlindungan atas rahasia perusahaan juga telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, dan mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Dalam hal ini, mantan karyawan perusahaan bisa dianggap telah melakukan pelanggaran ketika pengungkapan rahasia perusahaan dilakukan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal di atas.
Perusahaan yang Rahasianya Dibocorkan Berhak Menggugat Perbuatan Tersebut
Jika perusahaan mendapati bukti yang kuat ketika ada pihak yang membocorkan rahasia perusahaan, baik yang dilakukan karyawan maupun mantan karyawan, maka perusahaan yang dirugikan dapat melakukan penggugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PHM). Berdasarkan Pasal 1365 KUHP disebutkan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada orang lain, maka orang yang menimbulkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian yang mereka timbulkan tersebut.
Selain itu, KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 UU 5/1999 di atas, berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat.
Sanksi yang Bisa Dikenakan atas Tindakan Pembocoran Rahasia Perusahaan
Untuk kasus tindakan pembocoran rahasia perusahaan pernah terjadi pada tahun 2008. Dalam kasus tersebut terdapat karyawan yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam tender pengadaan barang. Karyawan tersebut dibayar perusahan lain sebesar Rp200 juta dan mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tersebut.
Karena kesalahannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta telah menjatuhkan hukum pembocoran rahasia perusahaan oleh karyawan tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 bulan dan Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa. Hal ini karena karyawan tersebut melakukan hal yang merugikan perusahaan dan berakibat perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggannya.
Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga bisa mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang yaitu
- Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapapun yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 4.
- Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Di mana dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang telah disebutkan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan Rahasia Dagang yang dimilikinya sendiri;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia tersebut kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.
Jadi dapat disimpulkan bahwa selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia atau penerima lisensi) diperbolehkan untuk menggugat secara perdata karyawan atau mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain).
Selain itu, berdasarkan Pasal 11 UU Rahasia Dagang, para pihak juga bisa menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Misalnya dengan melakukan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai undang-undang yang berlaku.
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum pembocoran rahasia perusahaan. Nah agar hal ini tidak terjadi dalam perusahaan Anda, pastikan Anda membuat perjanjian dengan klausul yang mengatur masalah rahasia perusahaan.
Bagi Anda yang masih bingung membuat perjanjian dengan klausul-klausul penting seperti rahasia perusahaan, Anda bisa memercayakan pembuatan perjanjian dengan layanan dari LIBERA.id. Melalui LIBERA.id, Anda bisa membuat perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berisi mengenai klausul penting untuk menghindari risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan LIBERA.id sekarang untuk membuat perjanjian bisnis Anda.
Categories
Recent Posts
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha