Bisnis

Bagaimana Hukum Pembocoran Rahasia Perusahaan yang Dilakukan Karyawan Sendiri?

Terkadang kita sebagai pemilik perusahaan tidak bisa menahan dan menjaga seluruh informasi tentang perusahaan aman di dalam perusahaan. Ada beberapa kasus, informasi penting mengenai perusahaan justru bocor dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan itu sendiri. Jika informasi yang bocor adalah informasi penting yang bisa membahayakan perusahaan, maka tentu akan merugikan perusahaan itu sendiri.

Misalnya saja informasi yang bocor adalah informasi mengenai produk baru yang akan launching. Mungkin jika bocor ke tangan yang tidak tepat ini bisa jadi hanya angin lalu. Tapi bagaimana jika informasi ini bocor sampai ke kompetitor? Mungkin saja mereka akan gerak lebih cepat dan melakukan launching produk tersebut. Tentu ini sangat merugikan perusahaan bukan? Lalu bagaimana hukum pembocoran rahasia perusahaan?

Pahami Terlebih Dulu Apa itu Rahasia Perusahaan

Berdasarkan Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dijelaskan mengenai definisi dari rahasia perusahaan. Di mana, rahasia perusahaan adalah informasi usaha yang tidak pernah dibuka pemiliknya kepada siapapun, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Namun, rahasia perusahaan tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, meski begitu rahasia perusahaan berkaitan erat dengan rahasia dagang. Di mana, menurut UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, definisi rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi yang berguna, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Meski saling berkaitan, kedua jenis rahasia ini tidak dapat disamakan. Hal ini mengingat bahwa dalam rahasia dagang, pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan tidak.

Perlindungan Rahasia Perusahaan

Untuk melindungi rahasia perusahaan, biasanya perusahaan akan mencantumkan mengenai larangan membocorkan rahasia perusahaan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Secara hukum, PKB bersifat mengikat karyawan yang bersangkutan selama masih dalam status karyawan di perusahaan itu sendiri. Begitu juga dengan SPK antara karyawan dengan pengusaja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Meski begitu, sebenarnya perlindungan atas rahasia perusahaan juga telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, dan mengakibatkan persaingan tidak sehat.

Dalam hal ini, mantan karyawan perusahaan bisa dianggap telah melakukan pelanggaran ketika pengungkapan rahasia perusahaan dilakukan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal di atas.

Perusahaan yang Rahasianya Dibocorkan Berhak Menggugat Perbuatan Tersebut

Jika perusahaan mendapati bukti yang kuat ketika ada pihak yang membocorkan rahasia perusahaan, baik yang dilakukan karyawan maupun mantan karyawan, maka perusahaan yang dirugikan dapat melakukan penggugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PHM). Berdasarkan Pasal 1365 KUHP disebutkan bahwa:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada orang lain, maka orang yang menimbulkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian yang mereka timbulkan tersebut.

Selain itu, KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 UU 5/1999 di atas, berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat.

Sanksi yang Bisa Dikenakan atas Tindakan Pembocoran Rahasia Perusahaan

Untuk kasus tindakan pembocoran rahasia perusahaan pernah terjadi pada tahun 2008. Dalam kasus tersebut terdapat karyawan yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam tender pengadaan barang. Karyawan tersebut dibayar perusahan lain sebesar Rp200 juta dan mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tersebut.

Karena kesalahannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta telah menjatuhkan hukum pembocoran rahasia perusahaan oleh karyawan tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 bulan dan Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa. Hal ini karena karyawan tersebut melakukan hal yang merugikan perusahaan dan berakibat perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggannya. 

Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga bisa mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang yaitu

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapapun yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Di mana dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang telah disebutkan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  • menggunakan Rahasia Dagang yang dimilikinya sendiri;
  • memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia tersebut kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

Jadi dapat disimpulkan bahwa selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia atau penerima lisensi) diperbolehkan untuk menggugat secara perdata karyawan atau mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain).

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 UU Rahasia Dagang, para pihak juga bisa menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Misalnya dengan melakukan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai undang-undang yang berlaku.

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum pembocoran rahasia perusahaan. Nah agar hal ini tidak terjadi dalam perusahaan Anda, pastikan Anda membuat perjanjian dengan klausul yang mengatur masalah rahasia perusahaan.

Bagi Anda yang masih bingung membuat perjanjian dengan klausul-klausul penting seperti rahasia perusahaan, Anda bisa memercayakan pembuatan perjanjian dengan layanan dari LIBERA.id. Melalui LIBERA.id, Anda bisa membuat perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berisi mengenai klausul penting untuk menghindari risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan LIBERA.id sekarang untuk membuat perjanjian bisnis Anda.

Related Posts

Mau Pinjam Bendera Perusahaan? Perhatikan Poin Ini Terlebih Dulu!

Pernahkah Anda mendengar istilah pinjam bendera perusahaan? Istilah ini sering digunakan ketika ada orang atau kelompok orang yang menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, ketika ingin mengikuti tender, terutama tender pemerintah, Anda memerlukan suatu badan hukum.

Read more

6 Cara Menerapkan Lingkungan Kerja Nyaman di Perusahaan

Selain menjadi incaran setiap karyawan, kondisi lingkungan kerja yang nyaman, dan kondusif juga jadi hal penting dalam menentukan kesuksesan sebuah perusahaan. Semakin baik lingkungan kerja, karyawan akan semakin nyaman dan betah dalam bekerja bahkan lebih produktif. Bukan hanya itu, karyawan juga  akan mengeluarkan potensi yang dimilikinya dengan lebih baik, bukan lagi karena demi gaji saja, namun karyawan akan melakukannya demi kemajuan perusahaan nantinya.

Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja, diperlukan juga kontribusi dari seluruh bagian perusahaan bukan hanya karyawan saja namun pemimpin juga perlu ikut berkontribusi. Lantas apa yang dapat dilakukan untuk menerapkan lingkungan kerja yang nyaman dan produktif, ini dia beberapa hal yang bisa dilakukan.

Merekrut Karyawan Profesional yang Memiliki Kepribadian Positif

Selain melihat dari kemampuannya, kualitas dari kepribadian karyawan cukup memengaruhi lingkungan kerja nantinya, karena orang-orang inilah yang nantinya akan bekerja dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja nyaman. Maka dari itu, pastikan Anda merekrut karyawan yang sesuai dengan kriteria dan tujuan perusahaan agar dapat terciptanya lingkungan kerja yang nyaman dan positif. Salah satu hal yang bisa Anda lakukan untuk mendapat calon karyawan yang memiliki kepribadian yang sesuai dengan kriteria perusahaan, Anda dapat memberikan tes MBTI untuk mengetahui apakah kandidat akan cocok menjadi bagian perusahaan atau tidak.

Menerapkan Lingkungan Kerja yang Terbuka dengan Berbagai Ide

Adanya ruang dalam menyampaikan ide juga salah satu lingkungan kerja yang positif. Hal ini dikarenakan, saat karyawan bisa berbagi ide, berdiskusi dan saling menghargai setiap ide yang keluar dari setiap individu, tentu akan terciptanya suasana kerja yang nyaman dengan begitu setiap karyawan nantinya akan saling mendukung satu sama lain dan saling bekerja sama.

Memberikan Apresiasi dan Dukungan untuk Karyawan

Jika karyawan atau tim sudah menyelesaikan proyek pekerjaan dengan baik maka Anda dapat memberikan apresiasi sederhana untuk meningkatkan kepuasaan karyawan. Selain apresiasi, saat karyawan sedang menyelesaikan sebuah proyek pekerjaan Anda dapat bantu mereka dengan memberikan dukungan dan arahan yang jelas sehingga memudahkan karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan. Orang-orang yang telah diapresiasi dan diberi dukungan ini akan terus bekerja dengan giat dan menghargai Anda karena mereka akan bangga terhadap apa yang dikerjakan dan yang telah diapresiasi.

Perhatikan Pencahayaan Ruangan Kerja Maksimal

Hal yang perlu diperhatikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman yaitu pencahayaan ruangan yang baik dan maksimal. Dengan begitu akan memberi energi positif pada karyawan yang bekerja di ruangan. Misalnya pencahayaan alami dari sinar matahari, hal ini dapat meningkatkan fokus karyawan dalam melakukan pekerjaan. Apabila tidak memungkinkan mendapatkan cahaya alami, Anda dapat mencoba menggunakan lampu dengan nuansa biru. Lampu dengan pencahayaan biru diperxaya dapat meningkatkan mood dan mengurangi rasa lelah.

Berikan Dekorasi Kantor yang Menarik

Agar karyawan nyaman bekerja, perusahaan dapat mendekorasi kantor dan ruangan yang tidak membuat mereka seperti tidak sedang di kantor. Misalnya, sediakan ruangan yang bisa menyegarkan pikiran dan tidak mudah jenuh saat bekerja. Bisa dengan menyediakan ruangan bermain, ruang tenang, atau ruangan yang memiliki asupan udara segar untuk relaksasi agar produktivitas kerja kembali meningkat setelah bekerja seharian. 

Pastikan Kelengkapan Peralatan Kantor

Selain tata ruang yang tidak monoton, untuk menerapkan lingkungan kerja yang nyaman juga perlu menyediakan peralatan kantor yang lengkap. Seperti misalnya printer, alat tulis, mesin fotokopi, laptop, proyektor, telepon, dan lain sebagainya. Adanya kelengkapan peralatan kantor, dengan begitu karyawan dapat menyelesaikan tugas dengan efisien dan tepat waktu.

Itulah beberapa hal yang dapat diterapkan oleh perusahaan maupun karyawan untuk menerapkan lingkungan kerja yang nyaman dan lebih produktif. Dengan menerapkan hal ini, tentu bukan hanya karyawan saja yang mendapat kenyamanan namun perusahaan juga mendapat keuntungan dari produktivitas kerja karyawan yang meningkat.

Selain beberapa cara di atas perusahaan juga dapat memberikan benefit lain bagi karyawan agar produktivitas kerjanya terjaga, salah satunya dengan memenuhi setiap hak-hak karyawan. Apa saja hak-hak karyawan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan? Bagi Anda yang belum memahami hak-hak karyawan dan masalah hukum lainnya, Anda dapat langsung konsultasikan secara online melalui LIBERA.id. Dengan LIBERA.id Anda dapat melaukan konsultasi hukum bisnis dari mana dan kapan saja secara gratis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan permasalahan hukum bisnis Anda dengan LIBERA.