Bisnis

Hukum Perdagangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, Apa Perbedaan Keduanya?

Perkembangan teknologi kini kian meningkat, hal ini terlihat dari banyaknya orang yang melakukan bisnis online. Hanya bermodalkan Internet dan gadget, siapapun bisa mulai berjualan atau berdagang secara online, kapan dan di mana saja. Selain perdagangan, perkembangan informasi teknologi juga mempermudah setiap pengusaha melakukan transaksi secara online atau elektronik. Hal ini tentu mempermudah pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya hingga ke seluruh negeri bahkan dunia. Lalu tahukah Anda perbedaan antara perdagangan dan transaksi elektronik? Meski terlihat sama, dalam dunia hukum kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Agar lebih jelasnya, di bawah ini LIBERA akan memberikan Anda beberapa penjelasan secara lebih lengkap.

Apa itu Perdagangan Elektronik?

Bagi Anda para pengusaha pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah perdagangan? Perdagangan menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan” merupakan tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh kompensasi atau imbalan. Sedangkan perdagangan elektronik dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

 

Baca Juga: Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik merupakan sebuah aktivitas terkait transaksi jual beli barang dan/atau jasa di dalam negeri dan/atau melampaui batas wilayah negara untuk mengalihkan hak atas Barang dan/atau Jasa, juga memperoleh imbalan atau kompensasi melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

 

Apa itu Transaksi elektronik?

Pasti Anda bertanya-tanya bukan, lalu apa itu transaksi elektronik? Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, transaksi elektronik adalah segala perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Baca Juga: Tren Tanda Tangan Elektronik di Era Digital, Bagaimana Keabsahannya?

 

Di mana, menurut R.Soeroso, perbuatan hukum yang dimaksud adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Hal ini, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Di mana, perbuatan hukum baru terjadi jika ada “pernyataan kehendak” untuk bertindak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.

Perbuatan hukum yang dimaksud R.Soeroso terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perbuatan hukum sepihak yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak seperti pembuatan surat wasiat atau pemberian hibah suatu benda, dan yang kedua adalah perbuatan hukum dua pihak yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), seperti perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa.

 

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Jika aktivitas perdagangan secara elektronik mungkin dapat lebih mudah dipahami, karena sering terjadi setiap harinya, namun transaksi elektronik mungkin akan jarang ditemukan. Untuk mengetahui ruang lingkup apa saja yang ada di dalam penyelenggaraan transaksi elektronik, Pasal 40 PP 82/2012 telah mengaturnya dengan jelas. Di mana, ruang lingkup transaksi elektronik dibagi menjadi beberapa bagian seperti:

  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik bisa dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
  2. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:
  1. penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
  2. penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
  1. antar Pelaku Usaha, di mana transaksi elektronik dilakukan dengan model transaksi business to business (B2B);
  2. antara Pelaku Usaha dengan konsumen, transaksi elektronik dilakukan dengan model business to consumer (B2C);
  3. antar pribadi. Transaksi dilakukan dengan model transaksi consumer to consumer (C2C);
  4. antar Instansi; dan
  5. antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sesuai yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Bedanya Perdagangan Elektronik dan Transaksi Elektronik

Perbedaan antara perdagangan elektronik dan transaksi elektronik dapat dilihat jelas dari ruang lingkupnya. Seperti yang telah dijelaskan sedikit di atas, ruang lingkup perdagangan elektronik ruang lingkupnya hanya sebatas perdagangan. Di mana, transaksinya hanya melakukan jual beli barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan, transaksi elektronik merupakan istilah yang digunakan untuk setiap perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 

Baca Juga: Aspek Hukum e-Commerce & Jual Beli Online yang Harus Anda Ketahui

Setelah mengetahui perbedaan keduanya, kini Anda jadi lebih tercerahkan bukan? Apapun kegiatan hukum Anda, baik perdagangan elektronik ataupun transaksi elektronik, Anda bisa melindungi seluruh kegiatan tersebut bersama LIBERA. Di mana, dengan bantuan LIBERA, Anda bisa melakukan diskusi terkait kegiatan hukum Anda hingga membantu Anda melindungi segala kegiatan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jadi tungu apalagi? Lindungi aktivitas bisnis maupun hukum Anda bersama LIBERA sekarang!

Related Posts

Permohonan Paten Ditolak? Coba Lakukan Banding Permohonan Paten!

Sudahkah Anda memiliki hak paten atas brand atau merek yang Anda miliki? Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan invensi tersebut sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk mendapatkan hak paten, Anda bisa melakukan permohonan paten kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Lalu bagaimana jika permohonan paten ditolak? Pada artikel ini, mari kita bahas mengenai jenis-jenis paten dan apa saja yang perlu Anda lakukan ketika permohonan paten ditolak.

Read more

Terjadi Sengketa dalam Bisnis e-Commerce? Selesaikan Sesuai PP No.80/2019!

Tidak ada bisnis yang berjalan dengan mulus. Setiap kegiatan bisnis pasti ada tantangan dan juga risiko yang akan dihadapi. Salah satu risiko yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis adalah perselisihan antara para pihak mengenai interpretasi dan pelaksanaan dari perjanjian yang telah disepakati para pihak. Hal inilah yang mengharuskan Anda untuk melakukan konsultasi transaksi atau skema bisnis terkait transaksi, untuk mengurangi risiko hukum, khususnya dalam industri e-commerce.

Read more