Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya | Libera
Perizinan

Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya

Di era revolusi 4.0 seperti sekarang ini banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk membantu bisnisnya berkembang. Biasanya, perusahaan, baik skala nasional ataupun internasional  membutuhkan TKA untuk mengisi jabatan khusus di bidang tertentu yang tidak banyak dimiliki tenaga kerja Indonesia. Beberapa bidang yang biasanya membutuhkan TKA adalah profesional, manajer, direksi, supervisor, dan sebagainya.

Menurut data dari CNBC Indonesia, dari tahun 2014-2018, pertumbuhan TKA di Indonesia mencapai 38,6%. Namun, sepanjang 2020 jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 93.761 atau turun 14% jika dibandingkan pada tahun 2019. Apakah perusahaan Anda termasuk salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing? Jika iya, Anda harus memahami dengan baik terkait izin tenaga kerja asing. Di bawah ini LIBERA akan memberikan informasi mengenai perizinan tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia.

Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mempekerjakan TKA?

Ketika Anda ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, pastikan Anda telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukan permohonan kepada Dirjen Tenaga Kerja Asing secara online melalui tka-online.kemnaker.go.id.

Selain itu, Anda juga harus mengajukan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan yang jelas dan mencakup hubungan kerja pada waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Berdasarkan ketentuan pemerintah, TKA dilarang tinggal di Indonesia selamanya, kecuali berpindah kewarganegaraan. Jadi pastikan Anda telah mempersiapkan perjanjian kerja dengan tepat sesuai aturan yang ada dan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Kontrak Karyawan Diperpanjang Lebih dari 2 Kali, Bagaimana Hukum Kontraknya?

Kemudian, setelah perjanjian telah dibuat dan RPTKA telah diterima, Anda akan diminta untuk mengajukan data-data yang hampir sama ketika mengajukan RPTKA untuk mendapatkan Notifikasi atas persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas bagi TKA.

Perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan dapat menggunakan jasa tenaga kerja asing yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan lain sebelumnya. Namun pekerjaan yang Anda beri hanyalah terbatas pada sektor tertentu. Namun, perusahaan Anda harus tetap mendapatkan izin dari perusahaan sebelumnya.

Siapa yang Diperbolehkan Memanfaatkan Tenaga Kerja Asing?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 20/2018 maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018, pemberi kerja kepada tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Badan atau perusahaan yang bisa mempekerjakan tenaga kerja asing seperti: 

  1. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional;
  2. kantor perwakilan perdagangan asing, kantor berita asing, dan kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. perusahaan swasta asing yang menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia;
  4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang;
  5. lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan;
  6. usaha impresariat (usaha yang kegiatannya mengurus penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang mendatangkan maupun memulangkan pengisi acara di bidang seni dan olahraga yang bersifat sementara); dan
  7. badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Syarat yang Wajib Dimiliki Pemberi Kerja TKA

Perusahaan Anda ingin mempekerjakan tenaga kerja asing? Jika iya, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai pemberi kerja. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan?

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  3. Mengikutsertakan TKA yang telah bekerja kurang dari 6 (enam) bulan ke dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum;
  4. Mengikutsertakan TKA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan ke dalam program Jaminan Sosial Nasional;
  5. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;
  6. Melaksanakan pelatihan dan pendidikan bagi Tenaga Kerja Pendamping; dan
  7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Jika Anda tidak bisa memenuhi persyaratan di atas, Anda tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Sedangkan, status TKA tersebut menjadi ilegal alias melanggar hukum.

Bagaimana Cara Memproses Perizinan Penggunaan TKA?

Seperti yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, ketika Anda ingin mempekerjakan TKA, maka Anda harus memiliki RPTKA sebagai salah satu dokumen perizinan tenaga kerja asing. Untuk mempermudah permohonannya, Anda bisa mengajukannya secara online dengan beberapa langkah seperti:

  1. Melakukan registrasi untuk memperoleh antren online RPTKA
  2. Mengisi formulir dokumen RPTKA
  3. Mengunggah dokumen RPTKA
  4. Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose.
  5. Pengesahan RPTKA membutuhkan waktu 2 hari kerja sejak syarat lengkap
  6. Pemegang RPTKA sah

Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online dengan 2 cara yaitu:

1. Melakukan pengisian data

  • identitas pemberi kerja TKA;
  • jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
  • rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
  • rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja;
  • data Tenaga Kerja Pendamping; dan
  • alasan penggunaan TKA.

2. Mengunggah beberapa dokumen

  • rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
  • bagan struktur organisasi;
  • surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
  • surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  • surat pernyataan kondisi darurat dari Pemberi Kerja dalam hal mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.

Namun, jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang sifatnya darurat dan mendesak karena memerlukan penanggulangan segera yang disebabkan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara, unjuk rasa, kerusuhan. Anda sebagai pemberi kerja bisa mengajukan RPTKA darurat demi menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

Permohonan RPTKA ini bisa dilakukan paling lambat 2 hari setelah TKA dipekerjakan. Proses penerbitan RPTKA bisa dilakukan dalam waktu 1 hari, dengan masa berlaku RPTKA paling lama 1 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Apa Syarat yang Harus Dipenuhi TKA untuk Bekerja di Indonesia?

Meski saat ini pemerintah telah melonggarkan peraturan mengenai tenaga kerja asing, namun dalam prakteknya masih ada peraturan yang tetap harus dipatuhi dan cenderung ketat. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia seperti”

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai kualifikasi jabatan;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Memiliki NPWP  bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  5. Memiliki ITAS atau Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada tenaga kerja asing untuk tinggal dan berada di Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja.

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

Jabatan yang Bisa Diduduki TKA

Tenaga Kerja Asing yang ingin bekerja di Indonesia tidak bisa menduduki posisi pekerjaan secara sembarangan. Di mana, dalam UU telah disebutkan bahwa perusahaan wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Menteri Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”) antara lain Kategori Industri Pengolahan dan Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk Industri Pengolahan (Golongan Pokok Industri Bahan Kimia), jabatan tertentu diperbolehkan diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Unit Bisnis,
  2. Ahli Teknik Formulasi Kimia, dan
  3. Penasihat Penelitian Pasar.

Sedangkan, untuk Golongan Pokok Industri Minuman, jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Pengendalian Kualitas,
  2. Penasihat Pemasaran, dan
  3. Penasihat Produksi.

Untuk Kategori Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain:

  1. Manajer Pemasaran,
  2. Manajer Umum,
  3. Penasihat Perawatan Mesin. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa selama TKA memenuhi syarat-syarat di atas dan bekerja pada jabatan yang dapat diduduki TKA, maka tenaga kerja asing tersebut layak bekerja di Indonesia. 

Jabatan yang Tidak Diperbolehkan Diduduki TKA

Selain itu ada juga beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk diduduki TKA, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Karyawan (Employee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Sanksi yang Dikenakan Jika Terjadi Pelanggaran

Menurut Permenaker No. 10 Tahun 2018, ada 4 (empat) jenis sanksi yang bisa dikenakan ketika Anda melanggar peraturan tersebut, apa saja sanksinya? 

  1. Penundaan pelayanan; jika pemberi kerja tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
  2. Penghentian sementara proses perizinan TKA; diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri/pejabat yang ditunjuk, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pelatihan dan pendidikan, serta tidak memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping.
  3. Pencabutan Notifikasi; diberikan jika mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi TKA, tidak membayar DKP-TKA.
  4. Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan di mana sanksi diberikan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Semakin fatal pelanggaran yang dilakukan, semakin berat juga sanksi yang diterima oleh pemberi kerja maupun TKA. 

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pemerintah telah melakukan pengawasan seperti:

  1. Preventif Edukatif, sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis. dan pendampingan.
  2. Represif Non-Yustisia, upaya paksa di luar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundang-undangan.
  3. Represif Yustisia, upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan memproses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil.

Itulah beberapa hal terkait izin tenaga kerja asing di Indonesia. Jadi, bagi Anda pemilik perusahaan yang membutuhkan bantuan TKA untuk mengembangkan bisnis ada baiknya Anda mengetahui segala hal terkait pekerja asing. Jangan sampai bisnis Anda berkembang hanya sebentar dan kemudian terkena masalah hanya karena mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai tenaga kerja asing, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis melalui LIBERA, startup hukum yang dapat membantu Anda mencarikan solusi atas segala permasalahan bisnis yang sedang dialami. Selain melakukan konsultasi, LIBERA juga bisa membantu Anda membuat dan mempersiapkan seluruh perjanjian yang dibutuhkan maupun dokumen yang diperlukan untuk mengurus tenaga kerja asing di Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Lindungi bisnis Anda sekarang juga di LIBERA!

Related Posts

Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui

Pada saat bisnis akan dijalankan, Anda mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan, serta modal. Namun, selain hal-hal tersebut, Anda juga perlu memikirkan pondasi dari bisnis Anda, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan Anda pilih. Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.

Read more

SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda

Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis SIUP dan cara memperoleh SIUP, simak penjelasannya di bawah ini.

Read more