Jenis-Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Bisnis Live Streaming

Di era digital yang serba cepat ini, live streaming bukan lagi sekadar hobi atau sarana hiburan semata. Fenomena ini telah bertransformasi menjadi ladang bisnis yang menjanjikan, menghubungkan penjual dan pembeli secara interaktif. Namun, seiring dengan meningkatnya potensi keuntungan yang besar, penting untuk memahami bahwa menjalankan bisnis live streaming yang legal dan berkelanjutan membutuhkan izin usaha yang sesuai. Jika Anda tertarik untuk menjalankan usaha live streaming, berikut beberapa jenis izin usaha bisnis live streaming yang perlu Anda persiapkan agar bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
SIUPMSE adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang perdagangan elektronik, termasuk platform live streaming. Izin ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bisnis Anda telah memenuhi standar e-commerce di Indonesia.
Tanpa memiliki SIUPMSE, bisnis Anda akan dianggap ilegal dan berisiko terkena denda atau penutupan usaha. Izin SIUPMSE ini tidak hanya berlaku untuk platform penjualan produk fisik, tetapi juga untuk layanan digital seperti streaming musik, film, atau aplikasi video on demand. Dengan memiliki SIUPME artinya perusahaan streaming Anda terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak serta regulasi yang berlaku.
Baca Juga: SIUP, Dokumen Legalitas yang Bantu Melindungi Kegiatan Bisnis Anda
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan SIUPMSE, Anda juga perlu mengurus NIB perusahaan sebagai identitas hukum yang membuktikan bahwa bisnis Anda resmi terdaftar di Indonesia. Pendaftaran NIB bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan berbagai instansi pemerintah seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan NIB, Anda bisa mengurus perizinan lainnya dengan lebih mudah. Selain itu, Anda juga bisa mengurus perizinan pajak serta kepemilikan dengan lebih mudah. NIB juga memberi akses untuk mengajukan izin lainnya yang mungkin dibutuhkan perusahaan di kemudian hari.
Baca Juga: Syarat & Prosedur yang Perlu Anda Persiapkan dalam Pembuatan NIB
3. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)
Bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis live streaming, Anda juga perlu memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pendaftaran TDPSE dapat dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatik untuk memastikan bahwa platform streaming yang Anda kelola telah mematuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Dengan memiliki TDPSE artinya bisnis live streaming yang Anda telah memenuhi persyaratan keamanan data dan perlindungan privasi pengguna. Perizinan yang satu ini sangat penting Anda miliki, terutama jika platform streaming Anda mengelola data pribadi penggunanya. Selain itu, TDPSE juga menjadi tanda bahwa bisnisa Anda telah siap beroperasi di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
4. Izin Media Online
Live streaming identik juga dengan media online. Izin yang dibutuhkan untuk perusahaan media online juga dapat bervariasi tergantung pada jenis konten dan layanan yang disediakan. Beberapa izin yang mungkin diperlukan termasuk:
- Izin Penerbitan (SIUPP) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia yang dibutuhkan jika bisnis Anda menghasilkan dan menerbitkan berita dan konten serupa untuk memastikan bahwa bisnis yang dijalankan telah mengikuti etika jurnalisme.
- Izin Penyiaran (SIUPP) yang dibutihkan jika bisnis menyediakan siaran langsung atau konten video, terutama jika berkaitan dengan berita. Selain itu, Anda juga perlu mengajukan izin penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau lembaga serupa.
- Izin Penyelenggaraan Aplikasi dan/atau Konten Aplikasi (IPAKA) yang dikeluarkan Kominfo bagi bisnis penyedia aplikasi atau konten aplikasi yang dapat diunduh.
- Izin Hak Cipta yang dibutuhkan jika bisnis menggunakan atau menghasilkan konten yang dilindungi hak cipta, termasuk berbagai karya seperti teks, gambar, dan video.
- Izin Perlindungan Data (APLIKASI) yang dibutuhkan jika bisnis Anda mengumpulkan dan mengelola data pengguna.
Baca Juga: Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya yang Harus Anda Ketahui dengan Baik
5. Izin Usaha Lainnya
Selain izin-izin utama yang telah disebutkan di atas, ada beberapa izin tambahan yang mungkin perlu diurus jenis layanan streaming yang Anda sediakan.
Misalnya, jika bisnis live streaming Anda melibatkan tempat usaha fisik seperti studio produksi atau kantor, maka Anda membutuhkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang memastikan bahwa lokasi telah memenuhi standar zonasi dan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, jika platform streaming Anda menyertakan fitur teknis tertentu, maka Anda juga perlu mengurus izin teknis lain yang relevan dengan jenis layanan.
Perlu dipahami juga bahwa setiap tambahan izin yang dibutuhkan perusahaan akan bergantung pada kebijakan daerah dan jenis layanan yang ditawarkan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa persyaratan spesifik yang berlaku untuk bisnis.
Bagi Anda yang bingung memeriksa persyaratan dan perizinan apa saja yang dibutuhkan oleh bisnis Anda, cobalah untuk berkonsultasi langsung dengan tim profesional Libera.
Dengan Libera, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis dan tim profesional kami akan membantu Anda menyelesaikan segala urusan bisnis, mulai dari perizinan, perjanjian usaha, pembuatan/perubahan akta, hingga masalah legal bisnis lainnya. Jadi tunggu apalagi? Percayakan segala urusan hukum bisnis Anda bersama Libera mulai hari ini!
Tags: bisnis live streaming, izin usaha, jenis izin usaha, live streaming, perizinan bisnis, perizinan usaha