Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 Perbedaan MoU & Perjanjian yang Sering Disalahartikan | Libera
BisnisKontrak

Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

MoU atau Nota Kesepahaman

Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengenal istilah MoU, melainkan hanyalah mengenal perjanjian yang telah diatur dalam hukum yang berlaku. Namun, pada praktiknya MoU seringkali digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian di antara kedua belah pihak dibuat. Istilah dan penggunaan MoU di Indonesia diadaptasi dari sistem hukum common law yang berfungsi sebagai dasar dari perjanjian yang akan dibuat di kemudian hari.

Menurut Munir Fuady, seorang ahli hukum dagang mengatakan bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam perjanjian pokok sehingga MoU hanya berisi poin-poin kerja sama atau transaksi yang akan dilakukan  yang mana hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam sebuah perjanjian. MoU memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga hanya bersifat sementara. Biasanya di MoU terdapat klausul mengenai masa berlaku MoU dan kesepakatan para pihak untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, tidak terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak karena MoU hanya berfungsi sebagai landasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian pokok. Pada praktiknya, MoU seringkali digunakan untuk kerja sama yang bernilai cukup besar dan kompleks, sehingga para pihak merasa perlu membuat MoU sebagai ‘“tanda jadi” dan menghindari adanya pembatalan dari salah satu pihak.

 

Perjanjian

Berbeda dengan MoU, kedudukan perjanjian dalam hukum yang berlaku di Indonesia diakui secara jelas dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Perjanjian diartikan sebagai peristiwa di mana salah satu pihak yang merupakan subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Dalam membuat perjanjian, terdapat beberapa persyaratan berdasarkan KUHPer yang wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut:

a. Adanya kesepakatan antara para pihak

Bentuk dari kesepakatan yang dimaksud tidak harus selalu dituangkan dalam bentuk tertulis. Selama kesepakatan tersebut dicapai oleh para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka para pihak dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama.

b. Kecakapan para pihak

Cakap yang dimaksud adalah pihak yang akan membuat perjanjian tersebut merupakan pihak yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan/atau merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama pihak yang diwakilinya. Menurut KUHPer, seseorang dapat dikategorikan cakap apabila telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Sedangkan apabila pihak yang akan membuat perjanjian adalah badan hukum seperti PT atau Yayasan, maka pihak yang dikategorikan cakap untuk mewakili badan hukum tersebut adalah orang yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya jika badan hukum berbentuk PT, maka Direktur merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PT.

c. Hal tertentu sebagai objek perjanjian

Hal tertentu yang dimaksud adalah hal yang menjadi objek dalam perjanjian termasuk uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah mobil dan dapat diatur mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan maupun hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pihak.

d. Suatu sebab yang halal

Makna dari suatu sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Meskipun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat, perjanjian tersebut tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak. Sehingga perjanjian tersebut akan berlaku sebagai “undang-undang” yang harus dipatuhi para pihak.

 

MoU & Perjanjian adalah Hal yang Berbeda

MoU dan perjanjian memang memiliki kemiripan dan sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang telah disepakati para pihak. Namun yang membedakannya adalah, MoU hanya berperan sebagai persetujuan awal atau “tanda jadi” antara para pihak untuk melakukan suatu kerja sama dan hanya berisi hal-hal pokok yang disepakati para pihak. Sedangkan perjanjian merupakan dokumen yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan termasuk hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, MoU juga memiliki jangka waktu yang relatif singkat, di mana jika jangka waktu MoU telah berakhir, maka akan dilanjutkan untuk membuat perjanjian atau berakhir jika kesepakatan tidak lagi dilanjutkan. Jika para pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan kesepakatan, maka tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. Berbeda dengan perjanjian yang jangka waktunya relatif lebih panjang dan umumnya perjanjian akan berakhir jika kewajiban masing-masing pihak telah terpenuhi maupun karena sebab lain. Selain itu, jika salah satu pihak tiba-tiba tidak melanjutkan atau tidak melakukan hal yang dijanjikan, maka pihak tersebut dapat dianggap wanprestasi dan pihak lainnya berhak untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.

Jika MoU dan perjanjian merupakan dua dokumen yang memiliki fungsi berbeda, bagaimana dengan kekuatan hukum di antara keduanya? Apakah keduanya memiliki kekuatan mengikat yang sama? Pada dasarnya, MoU dibuat hanya sebagai persetujuan pendahuluan antara para pihak sebelum kerja sama dilakukan. Sehingga, MoU tidak mengikat selayaknya perjanjian.

 

Kekuatan Hukum MoU dan Perjanjian

Setelah melihat penjelasan di atas memang terdapat perbedaan jelas antara MoU dengan perjanjian, namun terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang membedakan MoU dan Perjanjian hanya dari judulnya saja. Dalam prakteknya masih terjadi banyak kesalahan dalam penggunaan MoU. Perbedaan bentuk tersebut, akan menentukan kekuatan hukum yang berbeda. Sering terjadi di mana suatu MoU ternyata mencantumkan hak dan kewajiban serta akibat hukum ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.. Jika hal tersebut terjadi, maka MoU tersebut bukanlah suatu perjanjian pendahuluan sebagaimana tujuan dari MoU itu sendiri, melainkan suatu perjanjian pokok yang mengikat para pihak.

MoU dan Perjanjian adalah dua dokumen yang berbeda, oleh karena itu, sangat penting bagi Anda sebagai pebisnis untuk mengetahui perbedaan tujuan penggunaan diantara keduanya. Ketika akan menandatangani suatu MoU, pastikan bahwa tidak ada hak dan kewajiban serta konsekuensi ketika kewajiban tidak terpenuhi. Selain itu, pastikan bahwa MoU ini memiliki jangka waktu yang bersifat sementara sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pokok..

 

Jadi, pastikan Anda memahami dengan jelas perbedaan keduanya. Pastikan juga Anda mengganti MoU dengan surat perjanjian atau kontrak untuk membuat kerjasama menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum. Bagi Anda yang masih bingung membuat surat perjanjian yang sah di mata hukum, Libera dapat membantu Anda membuat dua dokumen ini dengan perbedaan yang jelas dan sesuai dengan tujuannya. Libera juga dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis! Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum yang Anda alami sekarang juga dan buat kontrak Anda di Libera.id.

Related Posts

Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya

Bisnis kuliner termasuk salah satu bisnis yang terkena dampak pandemi beberapa tahun lalu. Banyak bisnis kuliner yang akhirnya harus merumahkan karyawannya bahkan hingga mengalami kebangkrutan. Meski begitu, masih ada juga pelaku usaha yang memutar otak agar bisnisnya tidak bangkrut dan tetap bertahan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan berlatih memanfaatkan cloud kitchen atau virtual kitchen.
Read more

Pentingnya Pajak Demi Bisnis Berjalan Lebih Optimal Dan Aman

Saat ini setiap orang maupun perusahaan yang berpenghasilan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin, beberapa orang saat mendengar kata pajak dianggap menjadi beban. Namun nyatanya, pajak menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Dengan membayar pajak, Anda sudah berkontribusi secara langsung bagi perekonomian negara. Bukan itu saja, dengan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dapat membantu bisnis berjalan lebih optimal, berkembang, dan kredibel di mata pelanggan. Lantas, apa saja peran pajak dalam kehidupan bernegara dan dalam berbisnis, sehingga perlunya setiap orang wajib taat pajak.

Apa Itu Pajak?

Pajak berasal dari bahasa latin yaitu taxo yang artinya yaitu iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak diartikan sebagai kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan UU di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga, pajak memiliki peran penting dalam keberlangsungan sebuah negara.

Fungsi Pajak

Setelah mengetahui apa itu pajak, Anda perlu mengetahui apa saja fungsi dari pajak.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara yang nantinya akan membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan pemerintah maupun negara. Pajak yang dibayarkan ini akan digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya seperti biaya infrastruktur, memperluas lapangan kerja, pemeliharaan, dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial. Fungsi tersebut meliputi pemberian perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri, mendorong ekspor, menghambat laju inflasi, juga menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Stabilisasi

Stabilisasi di sini yaitu untuk menstabilkan perekonomian negara, salah satunya masalah inflasi atau deflasi. Sehingga fungsi pajak ini membuat pemerintah harus memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan yakni dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Terlebih untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pentingnya Membayar Pajak Bagi Perusahaan

Selain penting untuk keberlangsungan kehidupan bernegara, inilah beberapa alasan pentingnya membayar pajak bagi perusahaan

1. Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan

Dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu perusahaan akan dinilai sebagai perusahaan dengan kredibilitas yang baik. Apabila perusahaan sering terlambat bahkan tidak membayar pajak, kredibilitas perusahaan akan menurun karena dianggap tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak badan, Anda harus segera membayar dan melaporkan pajak sebelum batas lapor habis.

2. Memastikan Sehatnya Keuangan Perusahaan

Membayar pajak secara tepat waktu menunjukkan keuangan perusahaan sehat. Karena, apabila Anda terlambat dalam membayar pajak, laporan keuangan akan berantakan dan tidak teratur.

3. Perusahaan Terlihat Profesional

Syarat dalam membayar dan lapor pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adanya NPWP, perusahaan akan terlihat lebih profesional terlebih apabila perusahaan taat dalam membayar pajak secara tepat waktu.

4. Pinjaman Diperoleh Lebih Mudah

Adanya NPWP perusahaan, bermanfaat juga untuk mendapatkan pinjaman bank dengan lebih mudah. Biasanya NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk meminjam dana dari bank. Adanya pinjaman ini, bisa Anda manfaatkan untuk mengembangkan perusahaan sehingga bisnis akan berjalan lebih mudah.

5. Mudah Mendatangkan Investor

Membayar pajak secara tepat dapat mendatang investor lebih mudah. Hal ini dikarenakan, perusahaan dianggap memiliki keuangan yang sehat dan transparan. Sehingga investor tidak akan ragu untuk memberikan dana bagi perusahaan, karena dengan membayar pajak secara tepat waktu membuktikan bahwa perusahaan Anda profesional dan bertanggung jawab.

6. Memperlancar Proses Bisnis

Ketika Anda memiliki bisnis, maka kepemilikan NPWP merupakan persyaratan dari banyak transaksi bisnis. Memiliki NPWP juga menjadi satu syarat wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran hingga pelaporan pajak. Jika segala urusan pembayaran dan pelaporan pajak telah dilunasi dan tidak ada keterlambatan, maka akan memudahkan pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya dan terhindar dari denda pajak. Sehingga, bisnis yang dijalankan akan berjalan lebih optimal dan aman tentunya.

Itulah beberapa hal tentang pajak, pengertian, fungsi, dan pentingnya membayar pajak bagi perusahaan. Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak adalah sebuah keharusan. Bagi Anda yang kurang memahami masalah perpajakan bisnis atau hukum yang berlaku jika tidak taat pajak, segera konsultasikan secara gratis melalui website resmi libera.id. Dengan Libera.id, tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun LIBERA siap membantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya.