Kelebihan CV, Badan Usaha yang Lebih Fleksibel & Cocok bagi UKM

Kelebihan CV, Badan Usaha yang Lebih Fleksibel & Cocok bagi UKM

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memilih bentuk badan usaha yang tepat menjadi sangat krusial. Salah satu badan usaha pilihan yang populer adalah CV (Persekutuan Komanditer). Namun, sama halnya ketika memilih badan usaha lain, badan usaha CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan CV itu sendiri. Lalu apa sebenarnya yang membuat CV begitu menarik? Mari kita kupas tuntang mengenai kekurangan dan kelebihan CV yang membuatnya menjadi pilihan strategis bagi pengusaha.

Mengenal CV atau Persekutuan Komanditer?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, Commanditaire Vennootschaap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Sistem kemitraan dalam CV ada yang berperan sebagai sekutu komplementer atau sekutu aktif yang bertanggung jawab dalam pengelolaan usaha dan ada juga yang berperan sebagai sekutu komanditer atau sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan CV dan PT untuk Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Anda 

Kelebihan CV

CV memiliki berbagai kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan menarik bagi banyak pengusaha. Proses pendirian yang lebih mudah, fleksibilitas dalam pengelolaan, kemudahan mendapatkan modal, pajak yang lebih rendah, dan kontrol penuh oleh sekutu aktif menjadi beberapa alasan pengusaha lebih memilih CV. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasan mengenai kelebihan CV. 

1. Proses pendirian lebih mudah

Proses pendirian CV relatif lebih mudah dibandingkan ketika mendirikan PT. Pendirian CV tidak memerlukan modal minimum dan proses administrasinya lebih sederhana. Anda hanya perlu menyusun akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, biaya pendirian CV lebih rendah dibandingkan dengan PT, sehingga menjadi pilihan ekonomis bagi pengusaha pemula.

Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV 

2. Pengelolaan yang lebih fleksibel

CV menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis, di mana terdapat sekutu aktif yang bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional sehari-hari bisnis, dan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan. Fleksibilitas ini memungkinkan pengusaha untuk fokus pada aspek operasional tanpa harus mengurus semua aspek bisnis sendiri. 

3. Kemudahan mendapatkan modal

CV memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal tambahan karena memiliki sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. Hal ini memungkinkan CV menarik investor yang tertarik hanya pada keuntungan finansial tanpa harus terlibat dalam pengelolaan bisnis.

Investor yang tertarik menjadi sekutu pasif CV dapat memberikan suntikan danauntuk pengembangan bisnis seperti memperluas kapasitas produksi, membuka cabang baru, atau meningkatkan kegiatan pemasaran. 

4. Pajak lebih rendah

Perusahaan berbentuk CV dapat menikmati beban pajak yang lebih rendah jika dibandingkan PT. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk badan usaha CV adalah pajak penghasilan pribadi, hal ini karena pendapatan CV dianggap sebagai pendapatan pribadi para sekutunya. Pajak penghasilan pribadi memiliki tarif yang lebih rendah dibandingkan pajak badan yang dikenakan pada PT.

5. Kontrol penuh oleh sekutu aktif

Sekutu aktif dalam CV memiliki kontrol penuh atas operasional bisnis sehari-hari sehingga dapat memberikan kebebasan bagi sekutu aktif untuk mengambil keputusan strategis tanpa harus berkonsultasi dengan sekutu pasif atau pihak lainnya. Kontrol penuh ini memungkinkan sekutu aktif menjalankan bisnis sesuai visi dan misinya tanpa harus terganggu pandangan atau kepentingan pihak lain.

Kekurangan CV

Sama halnya dengan badan usaha lainnya, CV juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikannya. Berikut ini adalah beberapa kekurangan CV yang perlu diketahui. 

1. Tanggung jawab tidak terbatas

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan dengan seluruh hartanya, bukan hanya sebatas modal yang disetorkan. Tanggung jawab tidak terbatas ini dapat menimbulkan risiko besar bagi sekutu aktif, terutama ketika bisnis menghadapi masalah keuangan atau gugatan hukum. Jika terjadi kebangkrutan dalam bisnis, sekutu aktif dapat kehilangan seluruh aset pribadinya untuk menutupi kewajiban perusahaan.

2. Keterbatasan kepercayaan

Badan usaha CV sering mengalami kesulitan dalam memperoleh kepercayaan pihak ketiga seperti kreditur atau mitra bisnis. Hal ini karena CV tidak memiliki struktur hukum sekuat PT yang telah diatur undang-undang dan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit. Kelemahan ini dapat memengaruhi kemampuan CV untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau menarik investor sehingga akan sulit untuk mengembangkan perusahaan.

3. Pembagian keuntungan tidak merata

Pembagian keuntungan pada CV bisa menjadi konflik antara sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif yang terlibat dalam operasional sehari-hari mungkin merasa bahwa mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar dibandingkan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal.

Jika tidak ada kesepakatan jelas mengenai, hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan perselisihan antar sekutu yang nantinya dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis dan menghambat pertumbuhan perusahaan.

4. Risiko kelangsungan bisnis

Kelangsungan bisnis sangat bergantung pada sekutu aktif. Jika sekutu aktif meninggal dunia, mengalami kecelakaan, atau memutuskan keluar dari perusahaan, maka dapat mengancam kelangsungan bisnis.

Tidak adanya pengganti yang siap mengambil alih peran sekutu aktif dapat menyebabkan disrupsi hingga mengakibatkan likuidasi perusahaan. Oleh karena itu, CV butuh rencana suksesi yang jelas untuk memastikan kelangsungan bisnis jangka panjang.

5. Keterbatasan akses pasar modal

Tidak seperti PT yang bisa menjadi perusahaan terbuka. CV tidak dapat menerbitkan sahamnya, sehingga tidak bisa mendapatkan modal tambahan dari penawaran saham kepada publik. Keterbatasan ini membuat CV bergantung pada sumber pendanaan lain seperti pinjaman bank atau investasi dari sekutu pasif.

Demikian penjelasan mengenai CV yang perlu Anda ketahui. Biasanya, badan usaha CV sering digunakan oleh usaha kecil dan menengah, usaha keluarga, dan bisnis yang tidak memerlukan struktur korporasi yang kompleks. Bagi Anda yang ingin membuat CV dan mengurus perizinan bisnis lainnya, Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim Libera. 

Bukan hanya menyediakan konsultasi gratis, Libera juga bisa membantu Anda mengurus segala perizinan bisnis, termasuk membuat CV maupun mendirikan PT. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda bersama tim profesional Libera.

Tags: , , , , , ,