Perizinan

Kesalahan yang Sering Dilakukan Dalam Mengurus Pendaftaran Merek Dagang

Beberapa waktu lama terjadi sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sengketa ini telah selesai dengan keputusan penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang dimiliki artis Ruben Onsu. Sejak adanya sengketa ini, banyak pelaku usaha yang mulai sadar akan pentingnya mengurus pendaftaran merek ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan pendaftaran merek, Anda sebagai pemilik mereka dapat menggunakan mereknya secara eksklusif.

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek bagi pelaku usaha, DJKI telah mempermudah prosedur pendaftaran merek. Di mana, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Kekayaan Intelektual. Namun, kurangnya informasi dan edukasi mengenai pendaftaran merek, masih ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan ketika mendaftarkan merek dan mengakibatkan banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak atau tidak bisa didaftarkan oleh DJKI. Kesalahan ini pun bisa menyebabkan bisnisnya harus rebranding dari awal.

Kesalahan yang Sering Terjadi Ketika Mendaftarkan Merek

Agar Anda tidak salah dalam pendaftaran merek, cobalah perhatikan kembali beberapa kesalahan yang sering terjadi oleh pelaku usaha terkait pendaftaran merek di bawah ini.

1. Tidak Melakukan Penelusuran Merek

Hal pertama yang harus Anda perhatikan ketika ingin mengajukan pendaftaran merek adalah mengecek kembali apakah merek Anda tidak memiliki kesamaan dengan merek lainnya.

Kurangnya informasi, membuat banyak masyarakat tidak melakukan penelusuran dan pengecekan merek. Pengecekan ini dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak sama dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Karena, jika pengajuan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek secara otomatis akan ditolak. Anda bisa mengecek merek yang terdaftar di DJKI melalui website resminya di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

2. Salah Mengisi Data Permohonan Merek

Kesalahan kedua yang sering dilakukan pemohon adalah salah mengisi data permohonan pendaftaran merek. Kesalahan pengisian data yang sering terjadi adalah pengisian nama dan alamat pemohon pendaftaran merek. Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tertera di KTP, maka Anda harus mencantumkan alamat tinggal saat mendaftarkan merek. Namun, jika terjadi kesalahan pengisian nama dan/atau alamat, Anda bisa mengajukan perbaikan atas permohonannya.

3. Pendaftaran Kelas yang Tidak Sesuai Model Bisnis

Kesalahan terakhir yang sering dilakukan pemohon pendaftaran merek adalah tidak mengetahuinya adanya kelas dalam pendaftaran merek. Sehungga, mereka mendaftarkan merek ke kelas yang tidak sesuai dengan model bisnis.

Untuk mendaftarkan kelas ini, Anda harus mengetahui dengan pasti modal bisnis yang sedang atau akan dijalankan. Misalnya, ketika Anda menjual kopi, maka Anda bisa mendaftarkannya ke kelas booth atau kafe.

Jika merek Anda telah didaftarkan oleh kompetitor atau pihak lain terlebih dahulu, maka Anda harus melakukan rebranding dari awal atau terpaksa membeli merek tersebut dari pemilik merek tersebut. Hal itu karena prosedur pendaftaran merek memberlakukan asas first to file. Artinya, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali akan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang tersebut.

Alasan Pendaftaran Merek Ditolak

Setelah mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika pengajuan merek, di bawah ini LIBERA juga akan memberikan beberapa alasan kenapa pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Berdasarkan Pasal 21 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang didaftarkan bisa ditolak karena beberapa hal seperti:

  1. Merek memiliki persamaan atas pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar adalah milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
  2. Merek adalah milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek adalah milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
  1. Merek merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. Merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  3. Merek merupakan tiruan atau menyerupai cap, tanda, atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga Pemerintah, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam hal ini, pemohon bisa diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingannya, sehingga bisa menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Itulah beberapa kesalahan pendaftaran merek yang sering dilakukan pelaku usaha dan alasan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Bagi Anda yang belum memahami mengenai prosedur pendaftaran merek, Anda bisa mengonsultasikannya langsung ke tim profesional LIBERA.

Bukan hanya konsultasi, tim LIBERA juga bisa membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan mudah. Sehingga, Anda tidak perlu repot lagi mengurusnya sendiri dan bisa fokus menjalankan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan hak eksekutif dengan mendaftarkan merek dagang Anda sekarang!

Related Posts

Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui

Pada saat bisnis akan dijalankan, Anda mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan, serta modal. Namun, selain hal-hal tersebut, Anda juga perlu memikirkan pondasi dari bisnis Anda, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan Anda pilih. Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.

Read more