Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Kesalahan yang Sering Dilakukan Dalam Mengurus Pendaftaran Merek Dagang | Libera
Perizinan

Kesalahan yang Sering Dilakukan Dalam Mengurus Pendaftaran Merek Dagang

Beberapa waktu lama terjadi sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sengketa ini telah selesai dengan keputusan penghapusan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang dimiliki artis Ruben Onsu. Sejak adanya sengketa ini, banyak pelaku usaha yang mulai sadar akan pentingnya mengurus pendaftaran merek ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan pendaftaran merek, Anda sebagai pemilik mereka dapat menggunakan mereknya secara eksklusif.

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek bagi pelaku usaha, DJKI telah mempermudah prosedur pendaftaran merek. Di mana, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Kekayaan Intelektual. Namun, kurangnya informasi dan edukasi mengenai pendaftaran merek, masih ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan ketika mendaftarkan merek dan mengakibatkan banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak atau tidak bisa didaftarkan oleh DJKI. Kesalahan ini pun bisa menyebabkan bisnisnya harus rebranding dari awal.

Kesalahan yang Sering Terjadi Ketika Mendaftarkan Merek

Agar Anda tidak salah dalam pendaftaran merek, cobalah perhatikan kembali beberapa kesalahan yang sering terjadi oleh pelaku usaha terkait pendaftaran merek di bawah ini.

1. Tidak Melakukan Penelusuran Merek

Hal pertama yang harus Anda perhatikan ketika ingin mengajukan pendaftaran merek adalah mengecek kembali apakah merek Anda tidak memiliki kesamaan dengan merek lainnya.

Kurangnya informasi, membuat banyak masyarakat tidak melakukan penelusuran dan pengecekan merek. Pengecekan ini dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak sama dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Karena, jika pengajuan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek secara otomatis akan ditolak. Anda bisa mengecek merek yang terdaftar di DJKI melalui website resminya di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

2. Salah Mengisi Data Permohonan Merek

Kesalahan kedua yang sering dilakukan pemohon adalah salah mengisi data permohonan pendaftaran merek. Kesalahan pengisian data yang sering terjadi adalah pengisian nama dan alamat pemohon pendaftaran merek. Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tertera di KTP, maka Anda harus mencantumkan alamat tinggal saat mendaftarkan merek. Namun, jika terjadi kesalahan pengisian nama dan/atau alamat, Anda bisa mengajukan perbaikan atas permohonannya.

3. Pendaftaran Kelas yang Tidak Sesuai Model Bisnis

Kesalahan terakhir yang sering dilakukan pemohon pendaftaran merek adalah tidak mengetahuinya adanya kelas dalam pendaftaran merek. Sehungga, mereka mendaftarkan merek ke kelas yang tidak sesuai dengan model bisnis.

Untuk mendaftarkan kelas ini, Anda harus mengetahui dengan pasti modal bisnis yang sedang atau akan dijalankan. Misalnya, ketika Anda menjual kopi, maka Anda bisa mendaftarkannya ke kelas booth atau kafe.

Jika merek Anda telah didaftarkan oleh kompetitor atau pihak lain terlebih dahulu, maka Anda harus melakukan rebranding dari awal atau terpaksa membeli merek tersebut dari pemilik merek tersebut. Hal itu karena prosedur pendaftaran merek memberlakukan asas first to file. Artinya, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali akan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang tersebut.

Alasan Pendaftaran Merek Ditolak

Setelah mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika pengajuan merek, di bawah ini LIBERA juga akan memberikan beberapa alasan kenapa pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Berdasarkan Pasal 21 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang didaftarkan bisa ditolak karena beberapa hal seperti:

  1. Merek memiliki persamaan atas pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar adalah milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
  2. Merek adalah milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek adalah milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
  1. Merek merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. Merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  3. Merek merupakan tiruan atau menyerupai cap, tanda, atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga Pemerintah, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam hal ini, pemohon bisa diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingannya, sehingga bisa menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Itulah beberapa kesalahan pendaftaran merek yang sering dilakukan pelaku usaha dan alasan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI. Bagi Anda yang belum memahami mengenai prosedur pendaftaran merek, Anda bisa mengonsultasikannya langsung ke tim profesional LIBERA.

Bukan hanya konsultasi, tim LIBERA juga bisa membantu Anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan mudah. Sehingga, Anda tidak perlu repot lagi mengurusnya sendiri dan bisa fokus menjalankan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan hak eksekutif dengan mendaftarkan merek dagang Anda sekarang!

Related Posts

Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya

Di era revolusi 4.0 seperti sekarang ini banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk membantu bisnisnya berkembang. Biasanya, perusahaan, baik skala nasional ataupun internasional  membutuhkan TKA untuk mengisi jabatan khusus di bidang tertentu yang tidak banyak dimiliki tenaga kerja Indonesia. Beberapa bidang yang biasanya membutuhkan TKA adalah profesional, manajer, direksi, supervisor, dan sebagainya.

Read more

Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau

Punya rencana mendirikan perusahaan tapi tidak memiliki partner bisnis? Tidak perlu khawatir lagi, karena sekarang Anda bisa memanfaatkan PT Perorangan. Dengan PT Perorangan, Anda bisa mendaftarkannya sendiri tanpa harus memiliki partner bisnis. Namun, menurut peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), PT Perorangan hanya boleh didirkan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Lalu bagaimana cara membuat PT Perorangan?

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? 

Mengenal PT Perorangan

Dikutip dari Kemenkumham, PT Perorangan adalah  suatu badan usaha yang memiliki unsur perorangan dan Usaha Mikro dan Kecil. Menurut UU Cipta Kerja, unsur perorangan memiliki arti satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Selain itu, PT Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian dan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Namun, jika Anda ingin membuat rekening bank atas nama PT Perorangan, disarankan untuk memiliki akta notaris. Sedangkan, unsur Usaha Mikro dan Kecil bisa dilihat dari modal yang dimiliki. Di mana, kriteria  perusahaan mikro harus memiliki modal di bawah Rp1 Miliar, sedangkan usaha kecil memiliki kriteria modal Rp1 Miliar hingga maksimal Rp5 Miliar. Modal yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu! 

Cara Membuat PT Perorangan

Apakah Anda tertarik dan memiliki rencana untuk mendirikan PT Perorangan? Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa cara membuat PT Perorangan yang perlu Anda lakukan.

1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan

Sebelum Anda mendirikan PT Perorangan, pastikan untuk memenuhi dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.  Perlu ditekankan bahwa syarat mendirikan PT Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Kemudian, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah KTP, NPWP pendiri, email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: 6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan! 

2. Registrasi di website AHU (Administrasi Hukum Umum)

Setelah Anda memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Anda bisa melanjutkan proses pendirian PT Perorangan selanjutnya yaitu mendaftar langsung melalui website resmi AHU di https://ptp.ahu.go.id/.

Aplikasi Pendaftaran PT Perorangan

Anda akan diminta mengisi formulir registrasi yang berisi NIK, Nama Lengkap Pendiri, NPWP, email, dan tanggal lahir. Jika Anda belum memiliki NPWP, maka Anda bisa mendaftar NPWP pribadi melalui website resmi Ditjen Pajak.

Setelah seluruh data terisi, Anda bisa klik “Daftar”, dan akan muncul notifikasi bahwa “Registrasi Berhasil

3. Aktivasi Akun AHU Anda

Setelah proses registrasi akun berhasil, Anda perlu mengecek email yang telah Anda daftarkan sebelumnya untuk melakukan aktivasi akun. Email tersebut berisi NIK dan Password sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik Tombol “aktivasi akun” untuk dapat mengakses akun Anda.

Aktivasi Akun

Jika aktivasi berhasil, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Aktivasi Akun Berhasil”.

Namun, jika Anda belum menerima email akun aktivasi, maka Anda bisa meminta untuk mengirimkan ulang email aktivasi akun pada halaman Login, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Kirim Ulang Email Aktivasi dan mengisikan formulir didalamnya.

Aktivasi Akun AHU

4. Login ke Akun AHU yang Terdaftar

Jika pendaftaran dan aktivasi akun sudah berhasil, Anda bisa langsung Login ke akun AHU yang Anda miliki untuk mulai melakukan pendaftaran pendirian PT Perseorangan.

5. Daftar Pendirian PT Perorangan

Untuk membuat PT Perorangan, Anda bisa masuk ke menu “Pendirian”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan.

  • Isi seluruh formulir pendaftaran dengan memasukkan nomor voucher. Jika Anda belum memiliki nomor voucher, maka Anda bisa memesannya pada sistem Simpadhu dengan klik tautan pada formulir tersebut. Voucher ini digunakan sebagai biaya pendaftaran PT Perorangan yang jumlahnya sangat terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu.
  • Pastikan juga untuk mengisi nama Perseroan Perorangan yang Anda inginkan. Setelah itu, pilih “Lanjut”.
  • Sistem akan menampilkan status nama perseroan yang diinginkan, serta nama-nama perseroan yang telah terdaftar yang memiliki kemiripan dengan nama yang Anda inginkan.
  • Jika Anda sudah yakin dengan nama Perseroan Perorangan yang diinginkan, Anda bisa mencentang Syarat & Ketentuan, kemudian Klik Saya Yakin dan Lanjutkan.
  • Anda akan diarahkan menuju halaman pengisian formulir berikutnya yang berisi beberapa data penting seperti:
    • Data Perseroan
    • Detail Alamat Perseroan
    • Modal Usaha, perlu diingat kembali bahwa modal maksimal adalah Rp5 Miliar
    • Kegiatan Usaha, Anda bisa memilih lebih dari satu kegiatan usaha
    • Data Pendiri Usaha, mulai dari NIK, NPWP, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hp, dan sebagainya
    • Centang pernyataan tentang Pemilik Manfaat dan Anda juga bisa menambahkan Pemilik Manfaat Lainnya.

Tambahkan Pemilik Manfaat. Pemilik manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana korporasi dan/atau memenuhi kriteria dalam peraturan Presiden.

Jika Anda menambahkan Data Pemilik Manfaat, maka akan muncul Pop Up Pemilihan Kriteria Pemilik Manfaat dan Data Pemilik Manfaat seperti gambar di bawah ini, kemudian silahkan isi data tersebut.

  • Apabila sudah selesai mengisi semua formulir silahkan centang semua persyaratan kemudian klik Submit seperti gambar berikut.

  • Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju halaman Pratinjau dan silahkan periksa kembali, dan pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Kemudian, klik tombol “Yakin dan Submit permohonan” untuk melakukan submit permohonan.
  • Jika permohonan Pendirian Perseroan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Submit Permohonan Berhasil”.

6. Konfirmasi pendaftaran pendirian

Setelah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran pendirian PT perorangan, Anda akan diberi batas waktu konfirmasi maksimal 7 hari dari tanggal transaksi. Jika lewat dari 7 hari pemohon belum melakukan konfirmasi, maka permohonan dianggap batal. Pemohon dapat melakukan permohonan kembali dari awal.

Untuk melakukan konfirmasi pernyataan pendirian, Anda bisa pilih menu “Daftar Transaksi”, dan pilih tombol “Konfirmasi Pernyataan Pendirian” seperti gambar berikut.

7. Cetak Sertifikat dan Surat Pernyataan Elektronik

 Setelah Melakukan Konfirmasi, Anda dapat mencetak sertifikat dan Surat Pernyataan yang telah disetujui secara elektronik. Untuk mengunduh sertifikat dan surat pernyataan, Anda bisa pilih menu “Daftar Transaksi”, kemudian klik Tombol Unduh Surat pernyataan dan Unduh Sertifikat.

Itulah beberapa cara membuat PT Perorangan yang bisa Anda lakukan. Jika masih ada pertanyaan mengenai PT Perorangan atau pendirian perusahaan lainnya, Anda bisa melakukan konsultasi langsung dengan tim hukum profesional dari Libera.id.