Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran | Libera
Bisnis

Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran

Ramadan akan berakhir sebentar lagi, artinya Hari Raya Idulfitri akan segera datang. Perayaan Idulfitri sendiri identik dengan liburan, di mana banyak orang yang ingin menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama keluarga, baik yang ada di rumah ataupun di kampung halaman. Karena itulah banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya untuk waktu yang cukup lama, biasanya 1 hari sebelum lebaran hingga lebaran ketiga.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana yang dikutip dari Liputan6, libur lebaran 2019 berlangsung dari tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019 yang terdiri atas hari libur nasional tanggal 5 dan 6 Juni sedangkan sisanya merupakan cuti bersama. Namun hingga saat ini, Pemerintah belum mengeluarkan ketetapan resmi mengenai cuti bersama tahun 2019. Lalu apakah cuti bersama ini berlaku bagi seluruh perusahaan? Di bawah ini, Libera akan menjelaskan lebih lanjut mengenai cuti bersama di Hari Raya  Idulfitri.

Cuti Bersama Hanya Berlaku bagi PNS?

Menteri Ketanagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sedangkan bagi PNS, cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah tidak bersifat fakultatif sehingga tidak akan memotong jatah cuti tahunan bagi PNS. Untuk karyawan swasta, aturan mengenai cuti bersama tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan. Apabila karyawan ikut cuti bersama, maka karyawan tersebut dianggap mengambil jatah cuti tahunan yang dimilikinya. Sedangkan jika perusahaan mempekerjakan karyawan pada saat cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, maka karyawan tersebut berhak atas upah seperti hari kerja biasa.

Perusahaan Tetap Meminta Karyawan Masuk di Libur Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Banyak pengusaha yang meminta karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran karena adanya kebutuhan operasional bisnis. Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin meminta karyawan Anda tetap bekerja di hari lebaran?

Menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui, yaitu:

  1. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.

Libur resmi yang dimaksud adalah hari libur nasional. Sehingga jika perusahaan Anda berniat untuk mempekerjakan karyawan Anda di hari libur nasional karena adanya kebutuhan operasional bisnis, maka Anda wajib membayar upah kerja lembur kepada karyawan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Jenis & Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk di Hari Lebaran?

Pemerintah menentukan bahwa hanya beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk di libur lebaran. Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 yang menentukan bahwa  jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Pekerjaan di bidang media massa
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Jika perusahaan Anda tidak bergerak di bidang tersebut, Anda diperbolehkan meminta karyawan Anda tetap bekerja di hari libur resmi atau Hari Raya Idulfitri, namun karyawan Anda tidak wajib bekerja dan berhak untuk menolaknya karena hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Selain itu, jika karyawan Anda bersedia untuk dipekerjakan di hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Upah Lembur di Hari Libur?

Bagi Anda yang ingin meminta karyawan untuk bekerja di hari libur resmi atau hari raya Idulfitri, Anda harus membayar upah lembur sesuai yang telah diatur di dalam Pasal 11 huruf b dan c, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/VI Tahun 2004. Melalui keputusan ini, upah kerja lembur di hari libur resmi dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
    • Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah per jam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah per jam, dan jam kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah per jam.
    • Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lemburnya adalah 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah per jam, jam keenam 3 (tiga) kali upah per jam, dan ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah per jam.
  2. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja atau dan 40 (empat puluh) jam seminggu, perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah per jam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah per jam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah per jam.

Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Lebaran (Idulfitri)

Budi merupakan karyawan PT Maju Sejahtera Bersama, upah bekerja Budi selama 1 (satu) bulan adalah Rp5.000.000. Budi memiliki waktu kerja selama 6 hari kerja atau 40 jam per minggu. Di Hari Idulfitri, Budi diminta untuk bekerja selama 8 jam. Berapa upah lembur yang harus diterima Budi?

Upah per bulan Budi = Rp5.000.000

Upah per hari = Rp5.000.000 : 26 hari = Rp192.308

Upah per jam = Rp192.308 : 8 jam = Rp24.038,5

7 jam pertama dibayar 2 kali upah per hari

= 7 x 2 = 14

= 14 x Rp24.038,5 = Rp336.539‬

Jam kedelapan dibayar 3 kali upah per hari

= 3 x Rp24.038,5 = Rp72.115,5

Jadi upah Budi saat bekerja di Hari Raya Idulfitri selama 8 jam adalah

Rp336.539‬ +  Rp72.115,5‬ = Rp408.654,5

Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan  dapat dikenakan sanksi yang telah diatur pada Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003, yakni pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal dua belas bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Itulah beberapa hal penting mengenai cuti bersama beserta ketentuannya. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, Libera berharap, Anda dapat memaksimalkan kebutuhan perusahaan Anda selama Hari Raya Idulfitri.

Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai hukum cuti bersama dan jadwal kerja di hari libur, Anda dapat melakukan konsultasi GRATIS di Libera.id. Bukan hanya itu, Libera sebagai startup hukum juga dapat membantu Anda membuat kontrak atau perjanjian lebih mudah dan cepat. Jadi tunggu apalagi? Daftar sekarang di Libera.id.

Related Posts

Waspada Fraud Karyawan Terjadi, Ini Penyebab & Cara Atasinya!

Mengelola Sumber Daya Manusia atau SDM tentu bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Apalagi jika terjadi potensi fraud atau kecurangan karyawan yang mungkin sedang mengintau bisnis. Namun apa saja fraud karyawan yang sering terjadi dalam perusahaan dan bagaimana cara mengatasinya?

Read more