Bisnis

Ketentuan Penerimaan Barang dan Jasa Digital Berdasarkan PP E-Commerce

Menjalankan bisnis digital berarti Anda melakukan transaksi yang berhubungan atas penjualan atau pembelian barang atau jasa secara digital. Di mana, pelanggan atau pembeli tidak bisa melihat dan meraba secara langsung barang/jasa yang ingin dibeli. Jika salah memilih, pembeli tentu akan mengalami kerugian, dan ini sudah sering terjadi. Untuk melindungi kepentingan konsumen atau pembeli dari kerugian transaksi jual beli secara elektronik melalui e-commerce, pemerintah mengeluarkan PP No.8 tahun 2019 yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam peraturan ini, pemerintah telah menjelaskan dan mengatur mengenai jasa dan barang digital serta kapan barang tersebut dianggap telah diterima oleh konsumen.

Apa itu Barang dan Jasa Digital?

Menurut Pasal 1 ayat 19 dan 21 telah menjelaskan mengenai pengertian barang digital dan jasa digital. Di mana, barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihan wujud maupun barang yang secara original berbentuk elektronik, termasuk dan tidak terbatas pada software atau perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

 

Baca Juga: Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Sedangkan jasa digital merupakan suatu layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin terjadi dan dapat dilakukan tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk dan tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak atau software.

Contoh jasa digital yang mudah Anda temukan adalah jasa yang menyewakan jasa pembayaran yang sering kita lihat di sebuah merchant yang dalam penggunaannya, merchant tersebut tidak membeli seluruh sistem namun hanya menyewa jasa penyedia sistem pembayaran. Sedangkan, contoh barang digital adalah software yang dapat digunakan dan tidak berwujud.

 

Kondisi Barang atau Jasa Digital Telah Diterima Konsumen

Setiap Barang dan Jasa Digital dianggap telah diterima jika konsumen telah menerima secara penuh dan terbukti barang/jasa tersebut telah terpasang dan beroperasi sebagaimana mestinya sesuai petunjuk penggunaan teknis/manual atas Jasa dan Barang Digital tersebut.

Terlepas Jasa dan Barang Digital tersebut gratis atau berbayar, kondisi penerimaan barang/jasa tetap memberlakukan ketentuan tersebut, sehingga penjual atau pemilik perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari penggunaan Jasa dan Barang Digital tersebut. Selain itu, barang/jasa tersebut bukanlah barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

 

Sanksi-Sanksi yang Dikenakan PPMSE

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, berarti Anda sudah memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur, dan jika Anda melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi kewajiban  sebagai PMSE, maka Anda akan dikenakan sanksi seperti:

  1. peringatan tertulis;
  2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  5. pencabutan izin usaha.

 

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

 

Tahapan pemberian sanksi adalah 3 kali peringatan tertulis masing-masing diberi jarak 2 minggu, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka PMSE akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan.

 

Menurut Pasal 80 PP 80/2019, daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar pelaku usaha yang memiliki reputasi buruk dan terbukti merugikan konsumen, kepentingan, dan/atau keamanan nasional.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jasa dan barang digital yang dimaksud di dalam PP 80/2019 yang mengatur mengenai perdagangan barang dan jasa secara elektronik. Dengan memahami peraturan baru ini dengan baik, Anda dapat lebih mudah dan nyaman menjalankan bisnis online, tanpa perlu khawatir terkena sanksi ataupun peringatan. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin terhindar dari masalah tersebut, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim profesional dan tepercaya dari LIBERA. Sebagai salah startup hukum bisnis, LIBERA siap membantu Anda menyelesaikan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda menyusun kontrak online yang membantu Anda melindungi bisnis online Anda lebih aman dari risiko bisnis dan sengketa di kemudian hari.

 

Related Posts

Mau Pinjam Bendera Perusahaan? Perhatikan Poin Ini Terlebih Dulu!

Pernahkah Anda mendengar istilah pinjam bendera perusahaan? Istilah ini sering digunakan ketika ada orang atau kelompok orang yang menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, ketika ingin mengikuti tender, terutama tender pemerintah, Anda memerlukan suatu badan hukum.

Read more

Ingin Membuat Iklan? Anda Wajib Memerhatikan Kode Etik Periklanan

Bagi pengusaha, memiliki produk yang berkualitas dan unik saja tidak cukup untuk menarik perhatian masyarakat atau audiens yang ingin mereka sasar. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya. Tidak heran jika banyak pengusaha yang rela membayar mahal atau mengeluarkan anggaran untuk mempromosikan produknya.

Read more