Bisnis

Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Memasuki bulan Ramadan menandakan adanya perayaan bagi umat muslim di Indonesia yang dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman dan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Siapa yang tidak mengenal istilah THR? Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia sendiri, terdapat 5 (lima) Hari Raya Keagamaan, yaitu Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, Waisak bagi yang beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pembayaran THR karyawan wajib diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menyebutkan bahwa THR dapat diberikan sesuai agama masing-masing. Namun, perusahaan juga dapat membayarkan THR di salah satu hari keagamaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Jika sebelumnya Anda mengetahui syarat pembayaran THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan, saat ini ketentuan tersebut telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Di  mana, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak menerima THR. Aturan ini berlaku bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Adapun besaran pembayaran THR akan dihitung secara proporsional yaitu:

THR = (masa kerja x upah/bulan) : 12 bulan

Namun, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar 1 bulan upah. Dan perlu Anda ketahui, upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, namun termasuk tunjangan tetap apabila perusahaan memberikan tunjangan tetap kepada karyawan. Tunjangan tetap yang dimaksud adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan secara teratur yang pemberiannya tidak dipengaruhi oleh jadwal kehadiran maupun prestasi karyawan, misalnya tunjangan transportasi. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR dengan jumlah yang lebih besar dari yang ditetapkan oleh Pemerintah, selama hal tersebut memang diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Contoh Perhitungan THR

Anda memiliki karyawan bernama Andi dan Budi dengan penghasilan atau upah yang sama yaitu Rp5.000.000 per bulan. Andi telah bekerja selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Budi baru bekerja selama 5 bulan. Pada kasus ini, Andi dan Budi berhak menerima THR, namun jumlahnya berbeda meskipun keduanya memiliki upah yang sama.

Karena telah bekerja lebih dari 1 tahun, Andi berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah yang diterima yaitu sebesar Rp5.000.000. Sedangkan pembayaran THR Budi dilakukan secara prorata dengan menggunakan rumus:

(masa kerja x upah/bulan) : 12 bulan

(5 bulan x Rp5.000.000) :12 = Rp2.083.333

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Budi berhak menerima THR sebesar Rp2.083.333 karena THR yang diterima Budi dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan yang Budi lalui untuk bekerja di perusahaan.

THR Bagi Karyawan yang Mengajukan Resign atau di PHK Perusahaan

Ketika Anda mendapatkan kondisi karyawan yang mengajukan resign atau putus hubungan dengan perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan, Anda tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan tersebut. Namun, hal ini berlaku jika waktu pemutusan hubungan kerja terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, sedangkan jika pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum H-30 berarti karyawan tersebut tidak berhak atas THR.

Misalnya, karyawan Anda mengajukan surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, namun pemutusan hubungan kerja baru berlaku efektif dalam 30 hari menjelang Hari Raya, karyawan tetap berhak atas THR dan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak. Khusus bagi karyawan kontrak, apabila perjanjian kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari menjelang Hari Raya, karyawan tersebut tetap tidak berhak atas THR.

Baca Juga: Ketentuan Kontrak Karyawan yang Harus Anda Ketahui

Kapan Pembayaran THR Dilakukan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Misalnya, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Tanggal 5 Juni 2019, maka Anda wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawan Anda selambat-lambatnya pada 29 Mei 2019.

Jika pembayaran THR karyawan Anda mengalami keterlambatan, perusahaan wajib membayarkan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Namun, perlu diketahui, membayar denda di sini bukan berarti Anda terbebas dari beban pembayaran THR. Anda tetap dan wajib membayar THR ditambah pembayaran denda 5%.

Sanksi Bagi Perusahaan

Bagaimana jika Anda tidak memberikan THR kepada karyawan Anda? Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 menyebutkan bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan khusus THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga jika Anda tidak memberikan THR, karyawan Anda dapat mengadukan hal tersebut kepada dinas tenaga kerja dan Anda akan mendapatkan sanksi.

Related Posts

Akta Notaris, Legalisasi, dan Waarmerking, Apa Perbedaan Ketiganya?

Keberadaan notaris mungkin cukup lekat dengan kehidupan sehari-hari Anda sebagai pebisnis, misalnya ketika Anda mendirikan startup Anda dengan membuat perseroan terbatas (PT), Anda berhadapan dengan notaris untuk memproses akta pendirian PT. Namun, faktanya pekerjaan notaris tidak hanya sekedar membuat akta seperti akta pendirian PT.

Read more

Pahami Aturan Pengunduran Diri Karyawan Demi Penuhi Hak & Kewajiban Mereka

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri karyawan. Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?

Aturan Pengunduran Diri Karyawan Menurut Undang-Undang

1 month notice atau 2 months notice merupakan istilah yang sering digunakan perusahaan atau karyawan untuk menyebut kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (1 month notice), atau 60 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (2 months notice).

Ternyata, aturan mengenai pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang berisi bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan  pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menetapkan bahwa permohonan pengunduran diri boleh dilakukan karyawan paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.

Misalnya, karyawan A ingin mengundurkan diri pada 1 Juni 2022, maka karyawan tersebut harus membuat surat permohonan pengunduran diri paling lambat tanggal 1 Mei 2022.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan mereka sendiri dan telah memenuhi persyaratan di atas, maka mereka berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Aturan atau Kebijakan Perusahaan yang Mengatur 2 Months Notice

Meski aturan dalam UU telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal ia resign, namun ada beberapa perusahaan yang juga memberlakukan kebijakan 2 months notice atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal ia berhenti kerja di perusahaan tersebut.

Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, namun tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

Namun, kebijakan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, tapi perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja.

Hak Karyawan yang Resign & Wajib Dipenuhi Perusahaan

Ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Di mana, berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan:

  1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
  2. uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Di mana, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Itulah beberapa aturan pengunduran diri karyawan yang perlu dipahami oleh Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan. Dengan mengetahui adanya aturan ini diharapkan Anda bisa memenuhi hak-hak karyawan sekaligus sebagai dasar pembuatan Perjanjian Kerja.

Untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian dari LIBERA. LIBERA bisa membantu Anda membuat segala jenis perjanjian bisnis hingga membantu mengurus perizinan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kebutuhan bisnis Anda dengan LIBERA.id.