Bisnis

Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Memasuki bulan Ramadan menandakan adanya perayaan bagi umat muslim di Indonesia yang dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman dan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Siapa yang tidak mengenal istilah THR? Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia sendiri, terdapat 5 (lima) Hari Raya Keagamaan, yaitu Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, Waisak bagi yang beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pembayaran THR karyawan wajib diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menyebutkan bahwa THR dapat diberikan sesuai agama masing-masing. Namun, perusahaan juga dapat membayarkan THR di salah satu hari keagamaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Jika sebelumnya Anda mengetahui syarat pembayaran THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan, saat ini ketentuan tersebut telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Di  mana, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak menerima THR. Aturan ini berlaku bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Adapun besaran pembayaran THR akan dihitung secara proporsional yaitu:

THR = (masa kerja x upah/bulan) : 12 bulan

Namun, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar 1 bulan upah. Dan perlu Anda ketahui, upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, namun termasuk tunjangan tetap apabila perusahaan memberikan tunjangan tetap kepada karyawan. Tunjangan tetap yang dimaksud adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan secara teratur yang pemberiannya tidak dipengaruhi oleh jadwal kehadiran maupun prestasi karyawan, misalnya tunjangan transportasi. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR dengan jumlah yang lebih besar dari yang ditetapkan oleh Pemerintah, selama hal tersebut memang diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Contoh Perhitungan THR

Anda memiliki karyawan bernama Andi dan Budi dengan penghasilan atau upah yang sama yaitu Rp5.000.000 per bulan. Andi telah bekerja selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Budi baru bekerja selama 5 bulan. Pada kasus ini, Andi dan Budi berhak menerima THR, namun jumlahnya berbeda meskipun keduanya memiliki upah yang sama.

Karena telah bekerja lebih dari 1 tahun, Andi berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah yang diterima yaitu sebesar Rp5.000.000. Sedangkan pembayaran THR Budi dilakukan secara prorata dengan menggunakan rumus:

(masa kerja x upah/bulan) : 12 bulan

(5 bulan x Rp5.000.000) :12 = Rp2.083.333

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Budi berhak menerima THR sebesar Rp2.083.333 karena THR yang diterima Budi dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan yang Budi lalui untuk bekerja di perusahaan.

THR Bagi Karyawan yang Mengajukan Resign atau di PHK Perusahaan

Ketika Anda mendapatkan kondisi karyawan yang mengajukan resign atau putus hubungan dengan perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan, Anda tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan tersebut. Namun, hal ini berlaku jika waktu pemutusan hubungan kerja terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, sedangkan jika pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum H-30 berarti karyawan tersebut tidak berhak atas THR.

Misalnya, karyawan Anda mengajukan surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, namun pemutusan hubungan kerja baru berlaku efektif dalam 30 hari menjelang Hari Raya, karyawan tetap berhak atas THR dan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak. Khusus bagi karyawan kontrak, apabila perjanjian kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari menjelang Hari Raya, karyawan tersebut tetap tidak berhak atas THR.

Baca Juga: Ketentuan Kontrak Karyawan yang Harus Anda Ketahui

Kapan Pembayaran THR Dilakukan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Misalnya, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Tanggal 5 Juni 2019, maka Anda wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawan Anda selambat-lambatnya pada 29 Mei 2019.

Jika pembayaran THR karyawan Anda mengalami keterlambatan, perusahaan wajib membayarkan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Namun, perlu diketahui, membayar denda di sini bukan berarti Anda terbebas dari beban pembayaran THR. Anda tetap dan wajib membayar THR ditambah pembayaran denda 5%.

Sanksi Bagi Perusahaan

Bagaimana jika Anda tidak memberikan THR kepada karyawan Anda? Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 menyebutkan bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan khusus THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga jika Anda tidak memberikan THR, karyawan Anda dapat mengadukan hal tersebut kepada dinas tenaga kerja dan Anda akan mendapatkan sanksi.

Related Posts

6 Kesalahan Memulai Bisnis yang Sering Dilakukan Pebisnis

Saat ini memiliki bisnis sendiri tidaklah sesulit zaman dulu. Setiap orang, baik muda atau tua bisa menjalankan bisnisnya sendiri dengan mudah. Apalagi saat ini sudah ada teknologi yang mempermudah mereka untuk menjalankan bisnis dari mana saja dan kapan saja, dengan modal kecil hingga modal besar. Namun, meski teorinya mudah, memulai bisnis itu tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan agar bisnis bisa berjalan dengan maksimal dan menghasilkan keuntungan besar. Nyatanya, saat ini masih banyak orang yang menganggap memulai bisnis itu mudah tanpa memikirkan dan merencanakan bisnis itu dengan matang. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis perlu belajar dari kesalahan memulai bisnis tersebut yang sering dilakukan pebisnis pemula.

Read more

Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!

Ketika bisnis dirasa sudah cukup stabil, maka sekarang saatnya Anda membuat skala bisnis menjadi lebih besar, salah satunya dengan melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis menjadi langkah penting bagi pemilik bisnis untuk meningkatkan aktivitas keuangan usaha yang dapat berdampak pada penguatan usaha.

Read more