Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan! | Libera
Bisnis

6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan!

Apakah Anda memiliki bisnis UMKM? Maraknya bisnis UMKM membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan yang menunjang kebutuhan masyarakat lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha yang memiliki modal tunggal, jumlah modal usaha yang terbatas, dan hanya sebagai pelaku usaha individu dapat mendirikan PT nya sendiri lewat PT Perorangan.

Baca Juga: ​​Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu! 

PT Perorangan dapat didirikan jika usahanya termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau UMK. Berikut beberapa kriteria UMK menurut Pasal 35 PP 7/2021.

  • Usaha mikro dengan modal tidak lebih dari Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha kecil dengan modal Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Meski masih menjadi bagian PT, jenis PT Perorangan memiliki kelebihan tersendiri yang berbeda dari PT Biasa. Berikut beberapa keuntungan mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda dapatkan.

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? 

Tidak ada ketentuan modal dasar minimal

Besaran modal untuk bisa mendirikan PT Perorangan hanya berdasarkan keinginan dan kemampuan pendirinya setelah pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, Anda juga perlu memperhatikan kriteria modal usaha di atas karena ketentuan tersebut digunakan pada saat melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Cukup satu orang pendiri

Jika selama ini Anda mengalami kesulitan mendirikan PT karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang Anda tidak perlu khawatir. Karena dengan PT Perorangan, Anda bisa mendirikannya sendiri tanpa perlu ada pihak kedua.

Fleksibilitas & pengendalian penuh

PT Perorangan memberikan fleksibilitas tinggi dalam hal manajemen dan pengelolaan perusahaan. Sebagai pemilik tunggal, maka Anda memiliki kendali penuh  atas seluruh operasi dan keputusan bisnis. Artinya, Anda dapat membuat keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemegang saham atau rekan bisnis sehingga Anda bisa segera memperbaiki bisnis ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Tanggung jawab ada pada PT bukan pribadi

Masih menyambung dengan poin sebelumnya, karena Anda mendirikan PT Perorangan, maka Anda memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan dan mengontrol PT tersebut. Selain itu, karena PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab Anda hanyalah sebatas modal perusahaan sehingga aset pribadi Anda tidak akan terganggu jika terjadi risiko bisnis di kemudian hari.

Kemudahan pendirian

Mendirikan PT perorangan relatif mudah dan murah, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pembagian saham atau menyiapkan dokumen legal. Prosedur pendiriannya pun relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Anda bisa mendaftarkan PT Anda melalui situs http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka PT Anda sudah berhasil menjadi badan hukum resmi. 

Keuntungan lebih besar

Karena Anda adalahh pemilik tunggal, maka seluruh  keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham atau rekan bisnis lainnya. Anda juga dapat menentukan gaji dan tunjangan Anda sendiri tanpa harus berbagi dengan rekan bisnis.

Itulah beberapa keuntungan memiliki PT Perorangan. Mendirikan PT Perorangan menjadi pilihan terbaik bagi calon pengusaha yang ingin memulai bisnis sendiri dengan biaya yang relatif murah dan prosedur yang sederhana.

Meski begitu, sebelum memutuskan untuk memulai bisnis, pastikan untuk mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan bisnis untuk memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kondisi bisnis.

Agar lebih yakin, Anda bisa melakukan konsultasi sebelum memilih bentuk usaha yang tepat dengan layanan hukum bisnis LIBERA.id. Selain memberikan layanan konsultasi hukum bisnis, Libera juga bisa membantu Anda mendirikan badan hukum, mulai dari Pendirian PT, Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan masih banyak lagi. Jadi tunggu apalagi? Percayakan layanan hukum bisnis Anda bersama Libera.id sekarang!

Related Posts

6 Tips Membangun & Cara Membuat Surat Perjanjian Bisnis Keluarga

Sebagian orang mungkin akan memilih memulai bisnis baru sendiri atau bersama teman dibanding dengan keluarga. Banyak yang menganggap bisnis bersama keluarga justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Biasanya hal ini terjadi karena sulitnya memisahkan masalah bisnis dan keluarga yang berakibat pada kegagalan bisnis atau bahkan hubungan keluarga menjadi tidak baik.

Read more

Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Ini Sebelum Menyusunnya!

Sebelum transaksi bisnis dilakukan, terutama untuk transaksi yang bernilai besar, para pihak yang bertransaksi umumnya menandatangani Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU sebagai tanda jadi atas transaksi tersebut. MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Faktanya, MoU merupakan produk hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. MoU ini tidak bisa disamakan dengan kontrak, melainkan hanya sebagai kesepakatan awal yang selanjutnya akan dituliskan dan dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian.

Read more