Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna
Setiap pihak yang bergerak dibidang ecommerce seperti pedagang yang melakukan penawaran secara elektronik ataupun online, baik dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha dengan sistem search engine, hosting, dan layanan coaching diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam peraturan ini, tidak hanya berisi mengenai pelaku usaha yang wajib mendaftarkan usahanya. Namun, juga ada kewajiban pelaku usaha dengan pengguna bisnis tersebut, misalnya pelaku usaha ke pelaku usaha, pelaku usaha ke konsumen, pribadi dengan pribadi maupun lembaga negara dengan pelaku usaha. Hubungan antara para pihak tersebut merupakan hubungan keperdataan. Di mana para pihak dapat menyetujui mengenai ketentuan- ketentuan yang berlaku di antara mereka, namun tetap memenuhi ketentuan tersebut, dan tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta ketentuan tersebut (hak dan kewajiban) tetap melekat pada para pihak, meskipun para pihak belum menyepakatinya.
Kewajiban PPMSE terhadap Pelanggan
Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PPMSE terhadap pelanggannya agar tidak melanggar PP No.80 Tahun 2019:
- Screening barang/jasa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku, jika ada konten ilegal akan menanggung akibat hukumnya;
- Membuat syarat dan ketentuan penggunaan, dan
- Menyediakan sarana pelaporan masyarakat.
- Mematuhi standar kualitas pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) sebagai Sistem Elektronik berbentuk situs internet;
- Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggunakan perangkat server yang ditempatkan pada pusat data sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
- Mematuhi ketentuan perundang-undangan sektoral lain terkait perizinan kegiatan usaha PMSE.
- Harus memiliki sistem yang andal dan aman;
- Menyimpan informasi PMSE selama 10 tahun terkait transaksi keuangan dan/atau 5 tahun terkait transaksi non keuangan. Di mana, informasi PMSE terdiri dari:
- Pelanggan;
- Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
- Konfirmasi Elektronik;
- Konfirmasi pembayaran;
- Status pengiriman Barang;
- Pengaduan dan sengketa Perdagangan;
- Kontrak Elektronik; dan
- Jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
- Menyimpan Bukti transaksi perdagangan sebagai bukti transaksi, yang akan menjadi alat bukti. Namun kekuatan pembuktian dari masing-masing bukti transaksi berbeda-beda sesuai dengan reliabilitas sistemnya dan memenuhi syarat berdasarkan PP ini.
Kewajiban Pelaku Usaha PMSE
Selesai berkewajiban terhadap pelanggan, PMSE sebagai pelaku usaha juga memiliki kewajiban penuh terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan seperti:
- Tunduk kepada UU Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha;
- Memiliki layanan pengaduan konsumen;
- Dalam materi periklanan, pelaku usaha harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Di mana substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan penyimpan data pribadi pengguna sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman penyimpanan data pribadi berdasarkan perkembangan bisnis, namun setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan dalam PP 80/2019;
- Dalam hal pemberi informasi meminta untuk datanya dihapus, harus dihapus seluruhnya;
- Khusus PPMSE kerja sama dengan perusahaan pengiriman barang harus lapor Menteri dalam menggunakan jasa kurir pelaku usaha PMSE wajib memastikan beberapa hal seperti:
- Keamanan Barang dan/atau Jasa;
- Kelayakan kondisi Barang dan/Jasa;
- Kerahasiaan Barang dan/atau Jasa;
- Kesesuaian Barang dan/atau Jasa yang dikirim; dan
- Ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa.
- Barang yang sudah dikirim harus diinformasikan, khusus PPMSE harus mengupdate status pengiriman secara berkala serta jangka waktunya kepada pembeli;
- Pengiriman produk dianggap sudah sah jika sudah diterima secara penuh, dalam hal produknya berupa barang atau jasa digital harus juga produk tersebut terbukti terpasang/beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknisnya.Penukaran barang/refund:
- Minimal 2 hari kerja, biaya pengiriman kembali dapat ditentukan ditanggung pembeli;
- Alasan penukaran seperti:
- Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang dikirim;
- Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian jangka waktu aktual pengiriman barang dan/atau jasa;
- Terdapat cacat tersembunyi;
- Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
- Barang dan/atau Jasa kedaluwarsa.
- Khusus PPMSE wajib memiliki mekanisme refund jika pembelian dibatalkan konsumen.
Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Memenuhi Kewajibn
Dalam Pasal 80 PP No.80 telah dituliskan dengan jelas bahwa bagi PPMSE yang tidak melakukan kewajibannya dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi administratif seperti mendapatkan peringatan tertulis yang akan diberikan maksimal 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu 2 (dua) minggu, terhitung sejak tanggal surat peringatan tersebut diterbitkan.
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan atau masuk ke dalam daftar pelaku usaha bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan Perdagangan namun belum masuk ke dalam daftar hitam. Di mana, ketika Anda dimasukkan di dalam daftar hitam, berarti usaha Anda telah memiliki reputasi buruk yang terbukti telah merugikan konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional. Anda juga memiliki kemungkinan mendapatkan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha (jika sudah punya dan terkait pelanggaran kepatuhan setelah memperoleh izin).
Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Itulah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PPMSE sebagai perusahaan maupun pelaku usaha. Selain kewajiban di atas, PP No.80 Tahun 2019 ini juga memiliki kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha PMSE. Karena itulah, untuk menghindari sanksi yang akan diberikan, ada baiknya Anda membaca peraturan ini dengan baik dan cobalah berkonsultasi kepada pihak profesional yang memahami dan ahli dibidangnya. Dengan begitu, Anda sebagai pelaku usaha bisa menjalankan bisnis ecommerce dengan lebih baik dan nyaman.
Salah satu ahli profesional yang bisa membantu Anda menjawab semua permasalahan hukum bisnis adalah LIBERA. Sebagai startup hukum di Indonesia, LIBERA akan membantu Anda menyelesaikan segala masalah hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda mengurus masalah perizinan usaha dengan lebih mudah, aman, nyaman, dan tepercaya. Konsultasi di LIBERA sekarang juga dan dapatkan kenyamanan dalam berbisnis dengan perizinan yang tepat.
Categories
Recent Posts
- Perlukah Melakukan Perubahan Akta Perusahaan? Ini Syaratnya!
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital