Bisnis

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Setiap pihak yang bergerak dibidang ecommerce seperti pedagang yang melakukan penawaran secara elektronik ataupun online, baik dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha dengan sistem search engine, hosting, dan layanan coaching diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam peraturan ini, tidak hanya berisi mengenai pelaku usaha yang wajib mendaftarkan usahanya. Namun, juga ada kewajiban pelaku usaha dengan pengguna bisnis tersebut, misalnya pelaku usaha ke pelaku usaha, pelaku usaha ke konsumen, pribadi dengan pribadi maupun lembaga negara dengan pelaku usaha. Hubungan antara para pihak tersebut merupakan hubungan keperdataan. Di mana para pihak dapat menyetujui mengenai ketentuan- ketentuan yang berlaku di antara mereka, namun tetap memenuhi ketentuan tersebut, dan tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta ketentuan tersebut (hak dan kewajiban) tetap melekat pada para pihak, meskipun para pihak belum menyepakatinya.

Baca Juga: Peraturan e-Commerce Disahkan, Apa Anda Termasuk Pihak yang Wajib Mengikuti Peraturan Ini?

 

Kewajiban PPMSE terhadap Pelanggan

Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PPMSE terhadap pelanggannya agar tidak melanggar PP No.80 Tahun 2019:

  1. Screening barang/jasa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku, jika ada konten ilegal akan menanggung akibat hukumnya;
  • Membuat syarat dan ketentuan penggunaan, dan
  • Menyediakan sarana pelaporan masyarakat.
  1. Mematuhi standar kualitas pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku;
  2. Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) sebagai Sistem Elektronik berbentuk situs internet; 
  3. Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menggunakan perangkat server yang ditempatkan pada pusat data sesuai ketentuan perundang-undangan;
  5. Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  7. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
  8. Mematuhi ketentuan perundang-undangan sektoral lain terkait perizinan kegiatan usaha PMSE.
  9. Harus memiliki sistem yang andal dan aman;
  10. Menyimpan informasi PMSE selama 10 tahun terkait transaksi keuangan dan/atau 5 tahun terkait transaksi non keuangan. Di mana, informasi PMSE terdiri dari:
    • Pelanggan;
    • Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
    • Konfirmasi Elektronik;
    • Konfirmasi pembayaran;
    • Status pengiriman Barang;
    • Pengaduan dan sengketa Perdagangan;
    • Kontrak Elektronik; dan
    • Jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
  11. Menyimpan Bukti transaksi perdagangan sebagai bukti transaksi, yang akan menjadi alat bukti. Namun kekuatan pembuktian dari masing-masing bukti transaksi berbeda-beda sesuai dengan reliabilitas sistemnya dan memenuhi syarat berdasarkan PP ini.

 

Kewajiban Pelaku Usaha PMSE

Selesai berkewajiban terhadap pelanggan, PMSE sebagai pelaku usaha juga memiliki kewajiban penuh terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan seperti:

  1. Tunduk kepada UU Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha;
  2. Memiliki layanan pengaduan konsumen;
  3. Dalam materi periklanan, pelaku usaha harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Di mana substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  4. Melakukan penyimpan data pribadi pengguna sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman penyimpanan data pribadi berdasarkan perkembangan bisnis, namun setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan dalam PP 80/2019;
  5. Dalam hal pemberi informasi meminta untuk datanya dihapus, harus dihapus seluruhnya;
  6. Khusus PPMSE kerja sama dengan perusahaan pengiriman barang harus lapor Menteri dalam menggunakan jasa kurir pelaku usaha PMSE wajib memastikan beberapa hal seperti:
  • Keamanan Barang dan/atau Jasa; 
  • Kelayakan kondisi Barang dan/Jasa; 
  • Kerahasiaan Barang dan/atau Jasa; 
  • Kesesuaian Barang dan/atau Jasa yang dikirim; dan 
  • Ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa.
  1. Barang yang sudah dikirim harus diinformasikan, khusus PPMSE harus mengupdate status pengiriman secara berkala serta jangka waktunya kepada pembeli;
  2. Pengiriman produk dianggap sudah sah jika sudah diterima secara penuh, dalam hal produknya berupa barang atau jasa digital harus juga produk tersebut terbukti terpasang/beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknisnya.Penukaran barang/refund:
  • Minimal 2 hari kerja, biaya pengiriman kembali dapat ditentukan ditanggung pembeli;
  • Alasan penukaran seperti:
    • Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang dikirim; 
    • Terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian jangka waktu aktual pengiriman barang dan/atau jasa; 
    • Terdapat cacat tersembunyi; 
    • Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau 
    • Barang dan/atau Jasa kedaluwarsa.
  • Khusus PPMSE wajib memiliki mekanisme refund jika pembelian dibatalkan konsumen.

Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Memenuhi Kewajibn

Dalam Pasal 80 PP No.80 telah dituliskan dengan jelas bahwa bagi PPMSE yang tidak melakukan kewajibannya dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi administratif seperti mendapatkan peringatan tertulis yang akan diberikan maksimal 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu 2 (dua) minggu, terhitung sejak tanggal surat peringatan tersebut diterbitkan.

Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan atau masuk ke dalam daftar pelaku usaha bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan Perdagangan namun belum masuk ke dalam daftar hitam. Di mana, ketika Anda dimasukkan di dalam daftar hitam, berarti usaha Anda telah memiliki reputasi buruk yang terbukti telah merugikan konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan  nasional. Anda juga memiliki kemungkinan mendapatkan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha (jika sudah punya dan terkait pelanggaran kepatuhan setelah memperoleh izin).

 

Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru

 

Itulah beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PPMSE sebagai perusahaan maupun pelaku usaha. Selain kewajiban di atas, PP No.80 Tahun 2019 ini juga memiliki kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha PMSE. Karena itulah, untuk menghindari sanksi yang akan diberikan, ada baiknya Anda membaca peraturan ini dengan baik dan cobalah berkonsultasi kepada pihak profesional yang memahami dan ahli dibidangnya. Dengan begitu, Anda sebagai pelaku usaha bisa menjalankan bisnis ecommerce dengan lebih baik dan nyaman.

Salah satu ahli profesional yang bisa membantu Anda menjawab semua permasalahan hukum bisnis adalah LIBERA. Sebagai startup hukum di Indonesia, LIBERA akan membantu Anda menyelesaikan segala masalah hukum bisnis Anda dan memberikan solusi tepercaya sesuai dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda mengurus masalah perizinan usaha dengan lebih mudah, aman, nyaman, dan tepercaya. Konsultasi di LIBERA sekarang juga dan dapatkan kenyamanan dalam berbisnis dengan perizinan yang tepat.

Related Posts

Pentingnya Pajak Demi Bisnis Berjalan Lebih Optimal Dan Aman

Saat ini setiap orang maupun perusahaan yang berpenghasilan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin, beberapa orang saat mendengar kata pajak dianggap menjadi beban. Namun nyatanya, pajak menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar negara. Dengan membayar pajak, Anda sudah berkontribusi secara langsung bagi perekonomian negara. Bukan itu saja, dengan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dapat membantu bisnis berjalan lebih optimal, berkembang, dan kredibel di mata pelanggan. Lantas, apa saja peran pajak dalam kehidupan bernegara dan dalam berbisnis, sehingga perlunya setiap orang wajib taat pajak.

Apa Itu Pajak?

Pajak berasal dari bahasa latin yaitu taxo yang artinya yaitu iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak diartikan sebagai kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan UU di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga, pajak memiliki peran penting dalam keberlangsungan sebuah negara.

Fungsi Pajak

Setelah mengetahui apa itu pajak, Anda perlu mengetahui apa saja fungsi dari pajak.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara yang nantinya akan membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan pemerintah maupun negara. Pajak yang dibayarkan ini akan digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya seperti biaya infrastruktur, memperluas lapangan kerja, pemeliharaan, dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial. Fungsi tersebut meliputi pemberian perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri, mendorong ekspor, menghambat laju inflasi, juga menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Stabilisasi

Stabilisasi di sini yaitu untuk menstabilkan perekonomian negara, salah satunya masalah inflasi atau deflasi. Sehingga fungsi pajak ini membuat pemerintah harus memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan yakni dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Terlebih untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pentingnya Membayar Pajak Bagi Perusahaan

Selain penting untuk keberlangsungan kehidupan bernegara, inilah beberapa alasan pentingnya membayar pajak bagi perusahaan

1. Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan

Dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu perusahaan akan dinilai sebagai perusahaan dengan kredibilitas yang baik. Apabila perusahaan sering terlambat bahkan tidak membayar pajak, kredibilitas perusahaan akan menurun karena dianggap tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak badan, Anda harus segera membayar dan melaporkan pajak sebelum batas lapor habis.

2. Memastikan Sehatnya Keuangan Perusahaan

Membayar pajak secara tepat waktu menunjukkan keuangan perusahaan sehat. Karena, apabila Anda terlambat dalam membayar pajak, laporan keuangan akan berantakan dan tidak teratur.

3. Perusahaan Terlihat Profesional

Syarat dalam membayar dan lapor pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adanya NPWP, perusahaan akan terlihat lebih profesional terlebih apabila perusahaan taat dalam membayar pajak secara tepat waktu.

4. Pinjaman Diperoleh Lebih Mudah

Adanya NPWP perusahaan, bermanfaat juga untuk mendapatkan pinjaman bank dengan lebih mudah. Biasanya NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk meminjam dana dari bank. Adanya pinjaman ini, bisa Anda manfaatkan untuk mengembangkan perusahaan sehingga bisnis akan berjalan lebih mudah.

5. Mudah Mendatangkan Investor

Membayar pajak secara tepat dapat mendatang investor lebih mudah. Hal ini dikarenakan, perusahaan dianggap memiliki keuangan yang sehat dan transparan. Sehingga investor tidak akan ragu untuk memberikan dana bagi perusahaan, karena dengan membayar pajak secara tepat waktu membuktikan bahwa perusahaan Anda profesional dan bertanggung jawab.

6. Memperlancar Proses Bisnis

Ketika Anda memiliki bisnis, maka kepemilikan NPWP merupakan persyaratan dari banyak transaksi bisnis. Memiliki NPWP juga menjadi satu syarat wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran hingga pelaporan pajak. Jika segala urusan pembayaran dan pelaporan pajak telah dilunasi dan tidak ada keterlambatan, maka akan memudahkan pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya dan terhindar dari denda pajak. Sehingga, bisnis yang dijalankan akan berjalan lebih optimal dan aman tentunya.

Itulah beberapa hal tentang pajak, pengertian, fungsi, dan pentingnya membayar pajak bagi perusahaan. Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak adalah sebuah keharusan. Bagi Anda yang kurang memahami masalah perpajakan bisnis atau hukum yang berlaku jika tidak taat pajak, segera konsultasikan secara gratis melalui website resmi libera.id. Dengan Libera.id, tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun LIBERA siap membantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya.

Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? Ini Hukumnya!

Terkadang terjadi kelalaian yang dilakukan karyawan hingga merugikan perusahaan. Misalnya saja ketika karyawan mendapatkan fasilitas kantor seperti laptop, kendaraan bermobil atau bermotor, handphone, dan sebagainya, kemudian karyawan tersebut lalai dalam penggunaannya dan menyebabkan fasilitas yang diberikan tersebut rusak bahkan hilang. Jika hal ini terjadi, ada beberapa perusahaan yang meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan tersebut. Tapi, apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Agar tidak salah mengartikan ganti rugi yang dimaksud di sini, LIBERA akan membahasnya lebih jauh lagi agar Anda lebih memahami masalah yang sering terjadi ini.
Read more