Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja | Libera
Kontrak

Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja

Ketika ingin mempekerjakan karyawan atau bekerja sama dengan pihak lain, tentu perusahaan perlu membuat perjanjian kerja. Di mana, perjanjian inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Dengan adanya perjanjian kerja, maka bukan hanya melindungi karyawan, namun juga bisa melindungi perusahaan, terutama dalam melindungi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuat klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja.

Pentingnya Perjanjian Dalam Hubungan Kerja

Dalam pembuatan perjanjian, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat sah dalam perjanjian. Selain itu, Pasal 1338 KUH Perdata juga menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang, maka secara otomatis akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, perusahaan juga berhak membuat isi perjanjian dan berhak menentukan bagaimanapun bentuknya, selama itu tidak melanggar syarat sah perjanjian. Hal ini telah dijabarkan dalam hukum perjanjian. Selain itu, perjanjian juga tidak bisa ditarik kembali, kecuali kedua belah pihak sepakat atau karena alasan yang ditentukan undang-undang.

Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian

Sering terjadi beberapa kasus mengenai kebocoran rahasia perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi bisnis. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuat perjanjian yang dilengkapi dengan klausul kerahasiaan. Lalu, seperti apa klausul kerahasiaan dalam perjanjian yang bisa diterapkan perusahaan? 

a. Dalam perjanjian kerja:

  1. [Nama Karyawan] wajib menyimpan setiap dan seluruh rahasia yang berkaitan dengan perusahaan.
  2. [Nama Karyawan] tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga, atau membawa keluar catatan ataupun dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.

b. Dalam perjanjian kerja sama:

  1. [Nama Karyawan] wajib menjaga setiap informasi rahasia yang diungkapkan berdasarkan perjanjian ini.
  2. [Nama Karyawan] dilarang dengan cara apapun, baik secara langsung atau tidak langsung, menyebabkan informasi rahasia diketahui, disimpulkan, atau dikonklusikan pihak lain.

Jika klausul kerahasiaan tercantum dalam perjanjian, maka para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Sedangkan jika tidak diatur, informasi rahasia milik para pihak terkait berpotensi untuk diungkap atau disebarkan pihak penerima informasi tersebut, karena tidak terikat secara hukum untuk merahasiakannya.

Sehingga ini akan membuat perusahaan dirugikan, apalagi jika terjadi pengungkapan rahasia perusahaan yang nantinya bisa berdampak pada bisnis.

Bagaimana Jika Klausul Kerahasiaan Tidak Tercantum Dalam Perjanjian?

Tidak semua perusahaan sudah mencantumkan klausul kerahasiaan di dalam perjanjian. Jika kondisi ini yang terjadi di perusahaan, maka Anda bisa coba membuat perjanjian kerahasiaan atau menambahkan klausul kerahasiaan di dalam addendum perjanjian. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah perbedaan keduanya.

a. Membuat perjanjian kerahasiaan/confidentiality agreement/Non Disclosure Agreement (“NDA”).

Alternatif pertama yang bisa diambil perusahaan ketika tidak mencantumkan klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja adalah dengan membuat perjanjian baru/tambahan dan terpisah, namun masih berkaitan dengan perjanjian pokoknya. Di mana, perjanjian ini dibuat untuk mengatur larangan mengungkapkan informasi rahasia.

Dalam prakteknya, beberapa hal yang diatur di dalam perjanjian kerahasiaan ini adalah:

  1. Kewajiban para pihak menjaga informasi rahasia;
  2. Pengecualian perjanjian;
  3. Jangka waktu perjanjian;
  4. Ketentuan pengembalian dan/atau pemusnahan informasi rahasia’
  5. Tanggung jawab pihak jika terjadi kebocoran rahasia;
  6. Penyelesaian sengketa; dan
  7. Hal lain yang dianggap perlu diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Perjanjian Kerahasiaan

b. Menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian

Umumnya, istilah addendum digunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok yang masih menjadi satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Addendum boleh ditambahkan meskipun perjanjian belum berakhir dan disepakati kedua belah pihak.

Dalam hal ini, para pihak diperbolehkan untuk menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian, yang kemudian disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Sanksi Pembocoran Rahasia Perusahaan atau Rahasia Dagang

Meski tidak diatur dalam perjanjian, ketika terdapat informasi rahasia yang bocor dan berkaitan dengan rahasia dagang, maka berdasarkan Pasal 13 UU Rahasia Dagang, pelaku yang mengungkapkan secara sengaja rahasia tersebut bisa dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Pembocoran Rahasia Perusahaan yang Dilakukan Karyawan Sendiri?

Itulah beberapa hal mengenai klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja yang perlu Anda pahami demi melindungi informasi rahasia yang dimiliki perusahaan. Bagi Anda yang belum paham cara membuat klausul kerahasiaan dalam perjanjian, membuat perjanjian kerahasiaan, atau pembuatan addendum perjanjian, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan tim hukum profesional dari LIBERA.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian dari LIBERA, sehingga Anda tidak perlu lagi repot menyusun isi perjanjian dan klausul penting didalamnya. Karena semuanya akan diurus oleh tim LIBERA dan tentunya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan LIBERA.id untuk membuat perjanjian kerja perusahaan Anda!

Related Posts

Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Penggunaannya dan Contoh Membuat MoU

MoU atau Memorandum of Understanding tidak dikenal dalam KUHPerdata, namun jika diamati dalam praktek pembuatan kontrak terutama kontrak bisnis, banyak yang pembuatannya disertai dengan pembuatan MoU terlebih dahulu. Namun, apakah MoU berlaku sebagai kontrak yang mengikat para pihak. Bagaimana penggunaan MoU dalam perjanjian atau kontrak kerja sama bisnis? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi MoU sebelum menandatangani suatu perjanjian kerja sama bisnis.

 

Read more

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Wajib Anda Ketahui

Hukum merupakan sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak serta untuk menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang dalam negara tersebut harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut dan orang itu memiliki hak atas suatu hal berdasarkan hukum yang berlaku.

Read more