Bisnis

Ingin Membuat Iklan? Anda Wajib Memerhatikan Kode Etik Periklanan

Bagi pengusaha, memiliki produk yang berkualitas dan unik saja tidak cukup untuk menarik perhatian masyarakat atau audiens yang ingin mereka sasar. Hal inilah yang membuat banyak pengusaha berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya. Tidak heran jika banyak pengusaha yang rela membayar mahal atau mengeluarkan anggaran untuk mempromosikan produknya.

Salah satu strategi promosi yang sering dilakukan adalah mengiklankan produknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atau target audiens mengenai produk tersebut.  Sehingga, produknya menjadi lebih dikenal masyarakat yang harapannya bisa membantu meningkatkan penjualan atas produk tersebut.

Pengiklan atau Pelaku Usaha Wajib Memerhatikan Materi Iklan yang Disampaikan

Media yang saat ini sering dimanfaatkan untuk mengiklankan produknya adalah media elektronik atau internet (iklan elektronik). Di mana, pelaku usaha akan membuat iklan dengan beraneka ragam dan tentunya memiliki kreativitas yang berbeda-beda. Semakin unik iklan yang dibuat, maka semakin mudah masyarakat mengingat dan mengenali produk yang ditawarkan.

Namun, jangan pernah hanya berpatokan pada kreativitas, sebelum mengiklankan, Anda sebagai pengiklan ataupun pelaku usaha juga perlu memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan. Hal itu dilakukan untuk menghindari pelanggaran ketentuan yang mungkin bisa terjadi. Karena jika terjadi pelanggaran, maka Anda sebagai pelaku usaha yang harus bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan yang disampaikan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020). Ketika pembuatan materi iklan elektronik, pengusaha harus membuat materi sesuai kode etik periklanan. Di mana, menurut Pasal 19 ayat (2) Permendag 50/2020, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha sebelum menanyakan iklan di media elektronik, yaitu:

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, kegunaan, bahan, dan harga barang atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa;
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap produk;
  3. Tidak memberikan informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat;
  4. Memberikan informasi mengenai risiko pemakaian produk;
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin pihak berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup yang ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga mempermudah konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Sanksi yang Bisa Dikenakan Jika Melanggar Kode Etik Periklanan

Pengusaha atau pengiklan yang membuat atau menyebarluaskan iklan elektronik yang melanggar ketentuan, maka pengusaha atau pihak pengiklan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar hitam, bahkan hingga pencabutan izin usaha (Pasal 47 Permendag 50/2020).

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), ada beberapa sanksi administratif yang bisa diterima pengusaha atau pengiklan yaitu seperti berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 20 UUPK yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut”. Sehingga, jika iklan yang dibuatnya menimbulkan kerugian terhadap konsumen, maka pengusaha atau pihak pengiklan bisa diminta pertanggung jawabannya, yaitu, sanksi ganti rugi paling paling banyak Rp200 Juta.
  2. Sedangkan, jika melanggar Pasal 19 ayat (2) Permendag 50/2020 poin a, b, c dan e, maka akan dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan yang melanggar pasal poin d dan f akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 Juta.

Oleh karena itu, Anda sebagai pengusaha atau pengiklan perlu berhati-hati ketika mengiklankan produknya. Karena jika tidak, maka Anda bisa merugi. Hindari untuk berpikir kreatif tanpa memikirkan kode etik periklanan yang berlaku. Anda bisa membaca lebih jauh mengenai kode etik periklanan secara langsung melalui website resmi P3i (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

Anda juga bisa mengonsultasikannya terlebih dahulu secara gratis melalui website LIBERA.id. Dengan LIBERA, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis terkait masalah hukum bisnis maupun perizinan. Jadi tunggu apalagi? Ayo konsultasikan semua masalah bisnis Anda bersama LIBERA.

Related Posts

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha PMSE terhadap Pengguna

Setiap pihak yang bergerak dibidang ecommerce seperti pedagang yang melakukan penawaran secara elektronik ataupun online, baik dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha dengan sistem search engine, hosting, dan layanan coaching diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Read more