Pentingnya Konfirmasi Emergency Contact dalam Proses Pinjaman Online
Semakin berkembangnya teknologi memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam meminjam uang secara online. Di Indonesia sendiri, perusahaan fintech pinjaman online kian menjamur karena syarat dan proses pinjam meminjam yang mudah dan bisa dilakukan kapan saja. Hanya dengan mengakses website atau mendownload aplikasi, peminjam uang bisa mendapatkan pinjaman lebih cepat, bahkan ada yang menawarkan kurang dari 1 jam uang bisa cair ke rekening peminjam.
Dalam prosesnya, biasanya perusahaan pinjaman online akan meminta pihak peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman, yang salah satunya berisi mengenai emergency contact. Kontak darurat ini biasanya dibutuhkan perusahaan fintech untuk melakukan konfirmasi data mengenai calon peminjam sekaligus sebagai kontak ketika peminjam tidak bisa dihubungi di kemudian hari. Sebagai penyedia pinjaman online, perusahaan juga berkewajiban untuk melakukan konfirmasi atas kesediaan orang yang bersangkutan untuk menjadi pihak emergency contact calon peminjam.
Meski penting dan perlu dilakukan, masih banyak pihak platform pinjaman online yang mengabaikan kontak darurat dan tidak melakukan konfirmasi untuk meminta kesediaan kontak tersebut sebagai emergency contact calon peminjam. Padahal jika hal ini terjadi, bukan hanya merugikan kontak darurat, tapi juga merugikan perusahaan pinjaman online. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan pentingnya emergency contact dan hukum yang mengaturnya.
Dasar Hukum Perusahaan Pinjaman Online
Sebelum membahas lebih mengenai emergency contact, Anda harus memahami terlebih dulu dasar hukum dari perusahaan pinjaman online itu sendiri. Menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Di mana, perusahaan pinjaman online ini adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sebagai pihak penyelenggara atau perusahaan pinjaman online memiliki kewajiban untuk mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Sebagai salah satu penyelenggara layanan pinjaman online memiliki beberapa kewajiban seperti:
- menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan;
- memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola;
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan;
- menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk memastikan layanan nasabah, dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola.
Bagaimana Aspek Hukum Emergency Contact?
Pada saat pengajuan pinjaman, perusahaan atau penyelenggara pinjaman online akan mensyaratkan kepada calon konsumennya untuk mencantumkan beberapa nomor emergency yang dapat dihubungi jika terjadi sesuatu, salah satunya ketika konsumen sulit dihubungi dan dijangkau.
Meski bukan unsur minimum dalam perjanjian pemberian pinjaman online maupun mitigasi risiko. Penyelenggara pinjaman wajib melakukan beberapa hal seperti berikut ini:
- memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data;
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari poin di atas dapat dilihat bahwa pemilik data pribadi yang dimaksud bukanlah hanya terbatas pada peminjam saja. Jadi, sebagai penyelenggara pinjaman online, Anda wajib meminta persetujuan dari pihak emergency contact. Hal ini akan membantu perusahaan ketika suatu saat nanti konsumen terlambat melakukan pembayaran. Sehingga perusahaan dapat dengan mudah menghubungi pihak emergency contact selaku orang terdekat atau mengenal konsumen. Jika hal ini terjadi, kemungkinan pihak emergency contact menjadi terganggu akan hal tersebut. Jadi, pastikan Anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak emergency contact tersebut sebelum memberikan persetujuan pinjaman calon konsumen.
Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Mengonfirmasi
Saat ini banyak perusahaan yang mengabaikan masalah konfirmasi kepada pihak emergency contact dan hanya fokus pada konfirmasi data ke calon konsumen itu sendiri. Hal ini sering terjadi dan membuat pihak emergency contact merasa terganggu ketika konsumen tersebut lalai melakukan pembayaran.
Jika pihak emergency contact terganggu dan dan merasa dirugikan, mereka berhak menggugat Anda sebagai pihak penyelenggara pinjaman online secara perdata. Untuk sanksinya sendiri OJK telah mengaturnya dalam POJK 77/2016 yang menjelaskan mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban yaitu berupa:
- peringatan tertulis;
- denda (kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu);
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pencabutan izin.
Di mana, sanksi pada poin b, c, dan d bisa dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sedangkan, denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Pentingnya Perjanjian dalam Proses Pinjaman Online
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam merupakan suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang/uang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua atau peminjam. Di mana, pihak peminjam wajib mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Baca Juga: Manfaat & Komponen Penting yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian Utang
Dalam kegiatan usaha ini, perusahaan sebagai pemberi pinjaman dan konsumen sebagai peminjam harus terikat di dalam kontrak atau perjanjian. Ini perlu dilakukan dan dibuat untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Dalam pembuatan perjanjian pinjam meminjam, perusahaan juga harus memerhatikan syarat sahnya perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Untuk membantu Anda membuat perjanjian yang dibutuhkan untuk bisnis pinjaman online, Anda bisa menghubungi tim profesional di LIBERA. Bersama LIBERA, Anda bisa melakukan diskusi secara langsung terkait perjanjian utang piutang atau pinjam meminjam. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda membuat perjanjian bisnis sesuai yang dibutuhkan perusahaan, mulai dari perjanjian kerja sama, utang piutang, perjanjian karyawan, dan masih banyak lagi. Di mana, seluruh perjanjian tersebut dibuat sesuai kebutuhan sekaligus peraturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian bisnis Anda bersama LIBERA dan lindungi aktivitas bisnis Anda sekarang!
Categories
Recent Posts
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha