BisnisKontrak

Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Apakah Tetap Sah di Hukum Indonesia?

Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar internasional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing. Ini adalah salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau atau mendapat pendanaan dari investor. Tentunya transaksi ini akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui. Namun, bagaimana dengan ketentuan dan keabsahan kontrak bahasa Inggris menurut hukum Indonesia? Di artikel ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa fakta terkait kontrak bahasa Inggris.

Dasar Hukum mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia. Selanjutnya, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, UU 24/2009 menyebutkan pada Pasal 31 ayat (2) bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) di atas yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris.

Sepuluh tahun berselang setelah diterbitkannya UU 24/2009, pada tahun ini akhirnya Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 24/2009 yaitu Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019). Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak diatur pada Pasal 26 PP 63/2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut. Bahasa nasional pihak asing digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.

 

Kontrak yang Melibatkan Pihak Asing

Apa bahasa yang digunakan ketika membuat kontrak yang melibatkan pihak asing? Hal ini sudah diatur dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019 di mana apabila perjanjian dibuat antara pihak yang merupakan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dengan pihak asing, maka selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut juga dituliskan dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau dituliskan dalam bahasa Inggris.

Fungsi dari bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris adalah sebagai padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas perjanjian dengan pihak asing. Kata “padanan” tersebut dimaksudkan bahwa kontrak yang dibuat dalam bahasa nasional pihak asing atau bahasa Inggris tersebut dianggap sebagai setara dengan versi bahasa Indonesia sehingga memiliki pengertian atau makna yang sama.

Jadi, apabila Anda sedang menjalankan suatu transaksi yang melibatkan pihak asing, perjanjian yang Anda buat tetap harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun perjanjian tersebut boleh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing atau dalam bahasa Inggris untuk menyamakan pemahaman atas isi perjanjian.

 

Bagaimana Jika Terjadi Perbedaan Penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing?

Pasal 26 ayat (4) PP 63/2019 sudah mengatur tentang hal ini, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian. Artinya, PP 63/2019 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bahasa apa yang akan berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya Anda membuat kontrak jual beli dengan pihak asing, maka kontrak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan mengenai bahasa apa yang akan digunakan, Anda dapat menentukan bersama pihak asing tersebut mengenai bahasa yang akan digunakan.

 

Ketiadaan Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan ini

Dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019, tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, melainkan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP 63/2019, Pemerintah hanya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, terdapat risiko adanya klaim agar kontrak yang melanggar ketentuan ini dapat dibatalkan di mana klaim tersebut dapat akan diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak atau pihak ketiga yang dirugikan.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau kontrak bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya boleh digunakan dan tetap dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing. Meskipun demikian, diperbolehkannya penggunaan bahasa asing tidak mengesampingkan kewajiban Anda sebagai pihak dari lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia untuk tetap membuat kontrak dalam bahasa Indonesia.

Jika Anda masih bingung dalam membuat kontrak bahasa Inggris sekaligus bahasa Indonesia, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai tech startup yang membantu Anda membuat kontrak bisnis lebih mudah, cepat, dan aman. Selain menyediakan kontrak bahasa Indonesia, LIBERA juga menyediakan layanan terjemahan dan pembuatan kontrak bahasa Inggris. Di mana, LIBERA akan memberikan Anda sesi konsultasi secara gratis sebelum pembuatan kontrak, sehingga kontrak yang dibuat bisa lebih sesuai dengan bisnis dan menjabarkan beberapa risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan begitu, bisnis Anda jadi lebih terlindungi. Buat kontrak bisnis Anda sekarang juga dan lindungi bisnis dengan kontrak yang tepat!

Related Posts

Mengenal Rekening Bisnis & Bedanya dengan Rekening Pribadi

Ketika memiliki bisnis dan berharap bisnis itu bisa berkembang lebih besar, tentu Anda perlu mengelola keuangan dengan baik. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mengelola keuangan bisnis dengan baik adalah dengan memiliki rekening bisnis atau rekening perusahaan.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang hanya mengandalkan rekening pribadi dengan alasan tidak mau repot mengurus pembukaan rekening. Padahal mencampur keuangan pribadi dengan bisnis akan jauh lebih merepotkan ketika bisnis terus berkembang. Oleh karena itu, penting sekali untuk memiliki rekening bisnis jika Anda memiliki harapan besar bahwa bisnis Anda bisa berkembang dengan pesat.

Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki rekening bisnis, mulai dari mengontrol keuangan bisnis, melindungi aset pribadi, meningkatkan kredibilitas bisnis, memudahkan dalam pengambilan keputusan, mempermudah perhitungan pajak hingga pengajuan pinjaman bisnis, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Keuntungan yang Anda Dapatkan dengan Memiliki Rekening Bisnis

Pada artikel kali ini, kita akan mencoba bahas mengenai beberapa hal penting tentang rekening bisnis. Penasaran? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Karakter Rekening Perusahaan

Meski Anda memiliki banyak rekening untuk memisahkan transaksi bisnis dengan transaksi pribadi, maka ini saja belum cukup. Karena rekening perusahaan memiliki banyak perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan rekening pribadi.

Rekening perusahaan umumnya akan mengacu pada giro atau current account. Meski perbankan menyediakan layanan giro bagi nasabah individu dan badan usaha. Namun,  jarang ada individu non-wiraswasta yang memiliki rekening giro. Hal ini karena karakter rekening giro secara spesifik memang lebih pas untuk kebutuhan transaksi dalam jumlah banyak dan sering. Di bawah ini adalah beberapa karakter rekening perusahaan:

  • Dana hanya dapat dicairkan lewat cek atau bilyet giro
  • Wajib memiliki NPWP Bisnis
  • Dana dalam rekening cenderung sering bergerak keluar-masuk (likuid) karena sering terjadinya transaksi bisnis
  • Sistem administrasi kompleks
  • Tingkat suku bunga rendah
  • Fitur dan layanan lebih lengkap
  • Batas penarikan/pencairan dana tinggi

Kerugian Tidak Memiliki Rekening Bisnis

Bukan hanya mengurangi kredibilitas dan membuat bisnis menjadi tidak profesional, namun ada banyak kerugian yang mungkin akan Anda dapatkan jika tidak memiliki rekening bisnis. Di bawah ini adalah kerugian tidak memiliki rekening bisnis yang sering diabaikan.

1. Hasil perhitungan pajak tidak tepat

Tanpa adanya rekening bisnis, maka Anda berisiko membuat laporan keuangan yang tidak tepat yang mengakibatkan laporan pajak menjadi tidak sesuai. Apalagi perhitungan pajak melihat pendapatan yang ada, maka penghasilan pribadi dihitung sebagai laba.

Kondisi ini bisa menyebabkan hasil perhitungan pajak lebih besar dari transaksi bisnis yang sebenarnya. Jika dibiarkan, biaya untuk kebutuhan pribadi tentu akan terganggu.

 

2. Potensi diduga sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan

Pada prinsipnya, suatu bisnis memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan bisa saja dinilai tidak lazim.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering menemukan modus penyembunyian transaksi atau omzet perusahaan melalui rekening pribadi dan tidak dilaporkan melalui SPT Tahunan Badan. Sehingga, jika terjadi transaksi perusahaan melalui rekening pribadi akan diidentifikasi sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.

 

3. Berpotensi terjadi penggelapan dana perusahaan

Umumnya, PT berdiri dengan lebih dari satu pemegang saham dengan peran yang berbeda-beda. Karena tidak hanya ada satu pemegang saham, maka kemungkinan pemegang saham menyepakati penggunaan rekening pribadi salah satu pemegang saham untuk transaksi perusahaan bisa saja terjadi. Sehingga, pemegang saham yang menerima dana tersebut bisa saja menyalahgunakan dana perusahaan yang ada pada rekeningnya untuk keperluan sendiri. Dengan begitu, maka penggelapa uang pun dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham dan dapat dipidana.

 

4. Hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen jadi tertunda

Setelah mendirikan PT, khususnya PT Persekutuan Modal, maka 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke rekening perusahaan. Pemegang saham hanya memiliki waktu paling lama 60 hari setelah SK Pendirian Perusahaan terbit untuk menyetorkannya ke rekening perusahaan yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah seperti bukti penyetoran pemegang saham ke rekening PT. Jika tidak segera dilakukan, maka hak untuk meminta RUPS dan pembagian dividen ditunda.

Syarat Dokumen untuk Pembukaan Rekening Bisnis

Setiap bank memiliki syarat masing-masing untuk pembukaan rekening perusahaan. Namun, pada umumnya ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:

  • Kartu tanda penduduk pendiri usaha
  • NPWP pendiri dan entitas usaha
  • Nomor Induk Berusaha perusahaan
  • Surat pernyataan pendirian perseroan
  • Sertifikat pendaftaran perseroan
  • Formulir pembukaan rekening
  • Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening
  • Akta pendirian
  • Anggaran dasar serta perubahan terakhir (tidak berlaku untuk PT Perorangan)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan bank

Adapun minimal dana yang harus disetor untuk pembukaan rekening perusahaan juga bervariasi. Biasanya setoran awal rekening giro sebesar Rp500 ribu-Rp 1 juta tergantung bank yang akan Anda pilih.

Perbedaan Rekening Perusahaan dan Rekening Pribadi

Perlu diketahui bahwa kebutuhan finansial perusahaan tidak sama dengan kebutuhan finansial individu. Sehingga, layanan perbankan untuk bisnis pun berbeda dengan layanan bank yang Anda dapatkan untuk rekening pribadi. Nah, di bawah ini adalah perbedaan rekening perusahaan dan rekening pribadi.

1. Laporan transaksi

Bank akan secara rutin menyampaikan laporan transaksi uang masuk dan keluar berupa rekening koran setiap bulannya. Di mana, laporan ini bisa diberikan dalam bentuk fisik ataupun melalui e-mail.

Sedangkan bagi Anda yang ingin mengakses laporan atau mutasi rekening prinadi, harus menyampaikan permintaan kepada bank secara langsung maupun lewat aplikasi Internet banking.

2. Metode pencairan dana

Nasabah rekening bisnis dapat mencairkan dana hanya lewat cek atau bilyet giro Sedangkan pencairan bilyet giro harus melalui tahap pemindahbukuan. Sehingga, pencairan dana pada rekening perusahaan tidak semudah pencairan dana pada rekening pribadi yang bisa ditarik lewat kartu ATM, transfer, dan teller bank.

3. Batas transaksi

Bank mematok limit transaksi untuk rekening pribadi. Selain nilai nominal dana, jumlah transaksi pun akan dibatasi setiap harinya. Sedangkan, rekening bisnis tidak memiliki batas transaksi dan bisa digunakan untuk bertransaksi dalam jumlah berapa pun selama saldo mencukupi.

4. Cakupan layanan

Rekening pribadi memiliki layanan yang terbatas dan telah diatur secara pasti. Sedangkan, layanan yang disediakan bank lewat produk rekening perusahaan lebih luas. Anda bisa mendapatkan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha, meski beberapa layanan tambahan hanya bisa diperoleh dengan tambahan biaya.

Itulah beberapa hal mengenai rekening bisnis yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan untuk pembukaan rekening. Namun, pastikan sebelum membuka rekening, Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Bagi Anda yang kesulitan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen bisnis, mulai dari perizinan hingga pembuatan rekening bisnis.

Wajibkah Melakukan Kenaikan Gaji Karyawan Tiap Tahun? Ini Aturannya!

Kenaikan gaji karyawan merupakan hal yang wajar diberikan perusahaan setiap tahunnya. Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan atas kinerja mereka selama ini. Bukan hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan, namun juga bisa membantu meningkatkan motivasi karyawan, sehingga secara tidak langsung bisa mendorong produktivitas mereka dalam bekerja.
Read more