Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Apakah Tetap Sah di Hukum Indonesia?
Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar internasional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing. Ini adalah salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau atau mendapat pendanaan dari investor. Tentunya transaksi ini akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui. Namun, bagaimana dengan ketentuan dan keabsahan kontrak bahasa Inggris menurut hukum Indonesia? Di artikel ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa fakta terkait kontrak bahasa Inggris.
Dasar Hukum mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia. Selanjutnya, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, UU 24/2009 menyebutkan pada Pasal 31 ayat (2) bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) di atas yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris.
Sepuluh tahun berselang setelah diterbitkannya UU 24/2009, pada tahun ini akhirnya Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 24/2009 yaitu Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019). Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak diatur pada Pasal 26 PP 63/2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut. Bahasa nasional pihak asing digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Kontrak yang Melibatkan Pihak Asing
Apa bahasa yang digunakan ketika membuat kontrak yang melibatkan pihak asing? Hal ini sudah diatur dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019 di mana apabila perjanjian dibuat antara pihak yang merupakan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dengan pihak asing, maka selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut juga dituliskan dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau dituliskan dalam bahasa Inggris.
Fungsi dari bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris adalah sebagai padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas perjanjian dengan pihak asing. Kata “padanan” tersebut dimaksudkan bahwa kontrak yang dibuat dalam bahasa nasional pihak asing atau bahasa Inggris tersebut dianggap sebagai setara dengan versi bahasa Indonesia sehingga memiliki pengertian atau makna yang sama.
Jadi, apabila Anda sedang menjalankan suatu transaksi yang melibatkan pihak asing, perjanjian yang Anda buat tetap harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun perjanjian tersebut boleh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing atau dalam bahasa Inggris untuk menyamakan pemahaman atas isi perjanjian.
Bagaimana Jika Terjadi Perbedaan Penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing?
Pasal 26 ayat (4) PP 63/2019 sudah mengatur tentang hal ini, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian. Artinya, PP 63/2019 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bahasa apa yang akan berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya Anda membuat kontrak jual beli dengan pihak asing, maka kontrak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan mengenai bahasa apa yang akan digunakan, Anda dapat menentukan bersama pihak asing tersebut mengenai bahasa yang akan digunakan.
Ketiadaan Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan ini
Dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019, tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, melainkan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP 63/2019, Pemerintah hanya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, terdapat risiko adanya klaim agar kontrak yang melanggar ketentuan ini dapat dibatalkan di mana klaim tersebut dapat akan diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak atau pihak ketiga yang dirugikan.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau kontrak bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya boleh digunakan dan tetap dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing. Meskipun demikian, diperbolehkannya penggunaan bahasa asing tidak mengesampingkan kewajiban Anda sebagai pihak dari lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia untuk tetap membuat kontrak dalam bahasa Indonesia.
Jika Anda masih bingung dalam membuat kontrak bahasa Inggris sekaligus bahasa Indonesia, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai tech startup yang membantu Anda membuat kontrak bisnis lebih mudah, cepat, dan aman. Selain menyediakan kontrak bahasa Indonesia, LIBERA juga menyediakan layanan terjemahan dan pembuatan kontrak bahasa Inggris. Di mana, LIBERA akan memberikan Anda sesi konsultasi secara gratis sebelum pembuatan kontrak, sehingga kontrak yang dibuat bisa lebih sesuai dengan bisnis dan menjabarkan beberapa risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan begitu, bisnis Anda jadi lebih terlindungi. Buat kontrak bisnis Anda sekarang juga dan lindungi bisnis dengan kontrak yang tepat!
Categories
Recent Posts
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar
- Aturan Baru! Cuti Karyawan Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan
- Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau
- Mengenal Pinjol Legal: Aturan, Kewajiban, dan Bedanya dengan Pinjol Ilegal
- Mengenal Jenis RUPS, Prosedur, dan Pembahasan Didalamnya