Kontrak

Kontrak Online, Apakah Tetap Sah Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?

Di era digital industri 4.0 seperti saat ini, banyak orang yang mulai memanfaatkan teknologi dan internet untuk menunjang bisnisnya. Perkembangan teknologi yang pesat ini juga berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru yang membuat seluruh pekerjaan menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi.

Bisa Anda lihat dari banyaknya startup-startup baru, mulai dari startup transportasi, penyedia jasa antar makanan, hingga kini sudah tersedia startup yang menawarkan jasa pembuatan kontrak online.

Istilah kontrak online ini digunakan oleh Edmon Makarim yang artinya sama dengan kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.

Di Indonesia, sudah banyak pengusaha yang menggunakan kontrak online dalam bisnisnya. Lalu bagaimana kontrak online di mata hukum Indonesia? Apakah bisa dianggap sah dan mengikat secara hukum? Di bawah ini adalah beberapa penjelasan lengkapnya.
 

Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis

Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian  yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
 

Memenuhi Syarat yang Dibutuhkan

Sah atau tidaknya kontrak bukan dilihat dari di mana kontrak ini dibuat, melalui online atau offline, maupun dari bentuknya, tertulis atau lisan. Kontrak akan tetap dinyatakan sah jika kontrak telah memenuhi syarat yang ditentukan dan ditegaskan dalam Pasal 1320 BW yaitu, sepakat antara kedua belah pihak pembuat kontrak untuk mengikatkan diri dalam perikatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat satu hal tertentu yang ingin disepakati, dan memiliki suatu sebab yang legal dan halal. Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, di mana jika tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan dua syarat lainnya merupakan syarat objektif, yang jika tidak terpenuhi, perjanjian tersebut batal demi hukum.
 

Harus Terjadi Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak

Seperti yang sudah diketahui, pembuatan kontrak harus melalui persetujuan antara kedua belah pihak. Di mana, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal pokok yang tertera di dalam kontrak. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan yang menjadi kehendak antara kedua belah pihak yang bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Jika hal tersebut terjadi, menurut pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah.

Dari ketiga hal di atas, dapat disimpulkan bahwa kontrak online atau elektronik tidak dijelaskan secara tegas dan tidak diatur dalam KUH Perdata. Namun akibat perkembangan teknologi dan banyaknya tuntutan dari kebutuhan bisnis, kontrak online tetap dikatakan sah jika mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga, dalam pembuatan kontrak online, Anda perlu memerhatikan hal-hal yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku, agar kontrak yang Anda buat menjadi sah secara hukum. 

Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!

Related Posts

Kegiatan Jual Beli Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Sah Dilakukan?

Dalam kegiatan bisnis, jual dan beli barang/jasa menjadi salah satu aktivitas rutin yang terjadi setiap harinya. Misalnya, ketika Anda menjual makanan dan konsumen membelinya, berarti telah terjadi kesepakatan antara Anda dan konsumen untuk melakukan kegiatan jual beli. Atau ketika Anda menjual baju melalui online marketplace dan ada pembeli yang menghubungi Anda untuk membeli baju tersebut, ketika Anda dan pembeli telah sepakat dengan harga dan Anda berjanji akan mengirimkan baju tersebut, maka jual beli sudah terjadi meskipun belum ada barang yang diserahkan dan belum ada pembayaran yang dilakukan. Apakah jual beli tetap sah meskipun tidak ada surat perjanjian secara tertulis? Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sah perjanjian tidak memberikan syarat bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Read more

Miliki 5 Kontrak Ini Jika Ingin Bisnis Anda Terlindungi oleh Hukum

Banyak pemilik bisnis, khususnya bisnis startup dan UMKM terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman mengenai praktik hukum. Menjalankan bisnis berarti Anda juga harus memahami hukum yang berlaku didalamnya, termasuk jenis-jenis dokumen yang perlu Anda perhatikan agar bisnis terlindungi dari risiko perselisihan yang dapat timbul di kemudian hari. Hukum dalam bisnis berfungsi untuk membantu bisnis Anda agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Jadi, memahami dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku menjadi hal wajib yang harus Anda lakukan ketika ingin memulai bisnis. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan meminimalisir risiko kerugian. Salah satu proses hukum yang harus Anda lakukan dalam menjalankan bisnis adalah membuat kontrak bisnis.

Read more