Kontrak Online, Apakah Tetap Sah Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?
Di era digital industri 4.0 seperti saat ini, banyak orang yang mulai memanfaatkan teknologi dan internet untuk menunjang bisnisnya. Perkembangan teknologi yang pesat ini juga berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru yang membuat seluruh pekerjaan menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi.
Bisa Anda lihat dari banyaknya startup-startup baru, mulai dari startup transportasi, penyedia jasa antar makanan, hingga kini sudah tersedia startup yang menawarkan jasa pembuatan kontrak online.
Istilah kontrak online ini digunakan oleh Edmon Makarim yang artinya sama dengan kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.
Di Indonesia, sudah banyak pengusaha yang menggunakan kontrak online dalam bisnisnya. Lalu bagaimana kontrak online di mata hukum Indonesia? Apakah bisa dianggap sah dan mengikat secara hukum? Di bawah ini adalah beberapa penjelasan lengkapnya.
Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis
Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Memenuhi Syarat yang Dibutuhkan
Sah atau tidaknya kontrak bukan dilihat dari di mana kontrak ini dibuat, melalui online atau offline, maupun dari bentuknya, tertulis atau lisan. Kontrak akan tetap dinyatakan sah jika kontrak telah memenuhi syarat yang ditentukan dan ditegaskan dalam Pasal 1320 BW yaitu, sepakat antara kedua belah pihak pembuat kontrak untuk mengikatkan diri dalam perikatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat satu hal tertentu yang ingin disepakati, dan memiliki suatu sebab yang legal dan halal. Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, di mana jika tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan dua syarat lainnya merupakan syarat objektif, yang jika tidak terpenuhi, perjanjian tersebut batal demi hukum.
Harus Terjadi Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak
Seperti yang sudah diketahui, pembuatan kontrak harus melalui persetujuan antara kedua belah pihak. Di mana, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal pokok yang tertera di dalam kontrak. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan yang menjadi kehendak antara kedua belah pihak yang bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Jika hal tersebut terjadi, menurut pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah.
Dari ketiga hal di atas, dapat disimpulkan bahwa kontrak online atau elektronik tidak dijelaskan secara tegas dan tidak diatur dalam KUH Perdata. Namun akibat perkembangan teknologi dan banyaknya tuntutan dari kebutuhan bisnis, kontrak online tetap dikatakan sah jika mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga, dalam pembuatan kontrak online, Anda perlu memerhatikan hal-hal yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku, agar kontrak yang Anda buat menjadi sah secara hukum.
Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan pembuatan kontrak Anda sekarang!
Related Posts
6 Tips yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pinjaman Modal Bisnis
Modal menjadi aspek terpenting ketika Anda ingin mengembangkan bisnis. Sebuah penelitian dari Universitas Tennessee menemukan bahwa 25% bisnis akan gagal setelah 1 tahun, kemudian berlanjut 35% setelah tahun kedua. Kegagalan ini akan menjadi lebih besar lagi di tahun ketiga, yaitu mencapai 44%. Di mana, salah satu faktor penyebab kegagalannya adalah kurangnya modal usaha. Survei yang dilakukan di UCLA, NYU, dan Texas University juga menemukan bahwa bisnis dengan pinjaman modal dapat mempertahankan bisnisnya hingga 50%. Sedangkan, bisnis yang tidak mengajukan pinjaman memiliki tingkat kegagalan bisnis hingga 70%.
Beda Advokat dan Pengacara yang Harus Anda Pahami Mulai Sekarang!
Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah inilah yang sering dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum. Lalu apa beda advokat dan pengacara, juga konsultan hukum? Di bawah ini, Libera akan memaparkan beberapa fakta mengenai profesi ini.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya