Sudahkah Anda Memiliki Perjanjian Kerja Bersama? Buat Sekarang & Ambil Manfaatnya!
etika perusahaan ingin merekrut karyawan baru atau vendor perusahaan, maka perusahaan perlu memiliki PKB atau Perjanjian Kerja Bersama. Di mana, PKB dibuat sebagai rujukan perusahaan maupun karyawan untuk menjaga kepentingan para pihak yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan.
Pembuatan PKB telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan turunannya untuk menjaga kepentingan perusahaan dan karyawan. Dengan adanya PKB, karyawan bisa memiliki panduan mengenai ketentuan dalam bekerja di perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga bisa menentukan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Lalu, kenapa harus membuat PKB? Setidaknya terdapat 4 manfaat membuat PKB bagi perusahaan dan karyawan seperti:
Memberikan Kepastian Mengenai Hak dan Kewajiban
Dengan adanya PKB, maka pihak perusahaan maupun karyawan bisa mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, berdasarkan norma-norma yang diatur didalamnya. Sehingga ketika terdapat hak-hak yang tidak dipenuhi oleh keduanya, maka pihak yang haknya tidak terpenuhi diperbolehkan untuk menuntut pemenuhan kewajibannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya saja ketentuan mengenai upah, waktu istirahat, cuti, libur, jaminan kesehatan, atau dana pensiun dapat diatur dalam PP.
Perusahaan Jadi Tertib
Ketika menjalankan kegiatan bisnis, ada kemungkinan karyawan melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma. Bahkan karyawan juga bisa melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Dengan adanya PKB, maka perusahaan bisa mengatur tata tertib dalam perusahaan yang harus dipatuhi dan bisa memberikan ketentuan sanksi. Hal ini tentu bisa meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan dan menerapkan sanksi hukum sesuai yang telah ditetapkan.
Mengetahui Keinginan Karyawan
Pengusaha bertanggung jawab dalam menyusun PKB, namun pengusaha juga perlu mempertimbangkan saran dari karyawan yang biasanya disampaikan oleh perwakilan karyawan. Dengan mempertimbangkan beberapa saran karyawan yang memang masuk akal, maka perusahaan bisa mendapatkan pandangan baru, tentunya mengenai apa saja yang diinginkan oleh karyawannya. Hal ini tentu bisa membuat perusahaan memiliki pertimbangan dalam menyusun peraturan perusahaan.
Terhindar dari sanksi
Membuat PKB hukumnya wajib bagi pengusaha yang memiliki minimal 10 (sepuluh) karyawan. Jika perusahaan tidak memiliki PKB, berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Di mana, PKB ini perlu disahkan oleh dinas tenaga kerja setempat dan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setiap 2 tahun sekali.
Itulah beberapa manfaat memiliki perjanjian kerja bersama. Bukan hanya bagi karyawan, PKB juga memiliki banyak manfaat bagi perusahaan. Nah, apakah perusahaanmu telah memiliki PKB? Jika belum, Anda bisa coba membuat PKB yang sesuai peraturan dan ketentuan berlaku dengan memanfaatkan LIBERA.id.
Dengan LIBERA.id, Anda bisa membuat segala macam perjanjian dan mengurus perizinan usaha. Sehingga, Anda tidak perlu lagi khawatir dan menghabiskan banyak waktu untuk mengurus masalah ini! Yuk percayakan segala macam perjanjian bisnis dengan LIBERA.id!
Categories
Recent Posts
- Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
- Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar
- Aturan Baru! Cuti Karyawan Melahirkan Bisa Sampai 6 Bulan
- Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau