Sudah Mendaftarkan Nama PT & Disahkan MenkumHam? Ini Cara Memilih Nama PT yang Tepat!
Ketika memutuskan untuk memulai bisnis, hal penting yang perlu dilakukan setelahnya adalah melegalkan perusahaan tersebut dengan mendaftarkan perusahaan ke dalam badan hukum PT atau Perseroan Terbatas. PT sendiri merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum dan pendiriannya telah diatur secara tertulis dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”. Namun, sebelum mendaftarkannya, tentu Anda perlu memilih terlebih dulu nama PT yang akan digunakan bisnis Anda.
Namun, membuat dan menentukan nama PT bukanlah hal yang mudah, Anda perlu memahami terlebih dulu ketentuannya. Oleh karena itu, pada artikel ini LIBERA akan membahas lebih jauh mengenai nama PT, mulai dari memilih nama PT hingga mendaftarkannya.
Kenapa Harus Mendirikan PT?
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan dengan mendaftarkan usahanya ke dalam badan hukum PT. Salah satunya adalah perusahaan berbadan hukum PT lebih memiliki kredibilitas, yang nantinya akan mempermudah bisnis dalam melakukan kegiatan apapun misalnya mengikuti tender, akses lebih luas untuk kegiatan bisnis, hingga lebih dipercaya investor. Sehingga nantinya Anda pun bisa lebih mudah mengembangkan bisnis.
Bukan hanya itu, Anda juga bisa melindungi aset pribadi, karena PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Sehingga, ketika nanti PT Anda memiliki utang dengan pihak lain, kerugian yang ditanggung hanya sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi pemilik perusahaan tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahan.
Baca Juga: 5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV
Cara Memilih Nama PT
Nama PT merupakan nama yang digunakan sebagai identitas PT atau perusahaan untuk membedakan dengan PT lainnya. Sehingga, setiap PT harus memiliki nama sendiri. Perlu diketahui juga bahwa nama tidak boleh sama, karena nama hanya dapat dimuat dalam Anggaran Dasar PT setelah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Untuk mendapat persetujuan itulah Anda harus memilih nama dan mengecek ketersediaannya terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan nama PT.
Bagi PT yang keseluruhan modalnya berasal dari dalam negeri, wajib menggunakan nama dalam bahasa Indonesia. Di bawah ini adalah beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan ketika ingin memilih nama PT.
- ditulis dengan huruf latin;
- belum digunakan secara sah oleh PT lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari lembaga bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- tidak memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan
- sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT yang akan digunakan sebagai bagian dari nama PT.
Untuk mendaftarkan nama PT, kamu juga bisa mengajukan nama beserta singkatannya. Namun singkatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan di atas, kecuali syarat pada poin 5 (tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).
Singkatan nama PT nantinya dapat berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan nama atau akronim dari nama. Misalnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang disingkat menjadi PT KSEI.
Pengecekan Nama PT
Setelah Anda memilih nama PT dan memutuskan untuk menggunakan nama tersebut, pastikan Anda memeriksa ketersediaan nama PT melalui situs AHU ONLINE. Masuk ke situs AHU ONLINE, kemudian pilih menu Perseroan Terbatas. Kemudian, isi nama PT dan singkatannya (jika ada) pada menu “Cek Nama Perseroan Terbatas” untuk melakukan pengecekan nama yang Anda pilih.
Nantinya akan muncul informasi yang menyatakan apakah nama tersebut telah terdaftar atau belum dalam database Ditjen AHU. Jika nama sudah terdaftar, maka Anda tidak dapat mengajukan nama yang telah dipilih dan harus mencari alternatif nama lainnya.
Tidak hanya itu, hasil pengecekan juga akan menampilkan nama yang memiliki kemiripan. Dengan begitu Anda memiliki bahan pertimbangan apakah ingin tetap menggunakan nama tersebut atau tidak. Yang paling aman, nama yang akan Anda gunakan untuk PT tidak ada kemiripan dengan nama-nama lain yang sudah digunakan.
Sehingga, pastikan Anda telah membuat alternatif nama sebelum melakukan pengecekan atau pendaftaran. Agar nantinya Anda tidak bingung ketika diminta untuk memasukkan nama lain karena nama tersebut telah ada yang mendaftarkannya.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami ketika ingin menentukan nama PT untuk perusahaan Anda. Jika Anda memiliki masalah dan bingung menentukan nama PT, Anda bisa melakukan konsultasi gratis melalui LIBERA.id.
Tidak hanya untuk konsultasi, LIBERA juga dapat membantu Anda mendaftarkan nama PT hingga mengurus pendaftaran PT dan legalitas bisnis lainnya. Sehingga Anda bisa lebih fokus mengembangkan dan menjalankan bisnis tanpa khawatir masalah legalitas bisnis atau masalah hukum bisnis lainnya.
Tags: mengajukan pt, mengurus pt, nama pt, pendirian pt, perseroan terbatas, syarat pt