Bisnis

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Merekrut Freelance untuk Pembuatan Website

Website merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan di era digital seperti saat ini. Banyak konsumen yang mencari informasi melalui Internet sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk. Selain itu, website juga dianggap bisa membantu perusahaan meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dalam pembuatan website, saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa freelancer demi menghemat keuangan bisnis.

Namun, dalam memilih freelance untuk membuat website, Anda juga harus berhati-hati. Jangan sampai freelance tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau melanggar hak perusahaan Anda dengan melakukan duplikasi website ke perusahaan lainnya. Agar hal itu tidak terjadi, pada artikel di bawah ini LIBERA akan membahas mengenai beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika ingin memanfaatkan jasa freelancer dalam pembuatan website perusahaan.

Ketahui Perspektif Hak Cipta

Ketika Anda menggunakan jasa freelancer dalam pembuatan website, pastikan Anda telah mengetahui hak-hak apa saja yang jadi milik perusahaan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan duplikasi ke perusahaan lain yang mungkin menjadi salah satu klien dari freelancer tersebut di kemudian hari.

Berdasarkan UU Hak Cipta, ada beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi seperti:

  1. pamflet, buku, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, koreografi, pewayangan, tari, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti gambar, lukisan, ukiran, kaligrafi, patung, seni pahat, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, bunga rampai, saduran, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, transformasi, aransemen, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli;
  18. permainan video; dan
  19. program komputer.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

Dalam website itu sendiri ada beberapa elemen yang dilindungi hak cipta, misalnya konten asli, kode asli, foto, karya seni atau gambar asli, serta konten video yang dibuat. Di mana, elemen tersebut dimasukkan ke dalam website untuk ditampilkan dan diperlihatkan oleh pengunjung website ataupun disimpan ke dalam sistem website itu sendiri sebagai data perusahaan.

 

Hak Cipta dalam Hubungan Kerja

Selain hak cipta atas pembuatan website, Anda sebagai pemilik perusahaan juga harus mengetahui hak cipta dalam hubungan kerja. Untuk masalah ini, Anda bisa menuangkannya dalam suatu perjanjian tertulis yang menjelaskan penggunaan jasa freelancer untuk membuat konten website perusahaan secara lebih detail. Di mana dalam perjanjian ini, Anda bisa menuliskan mengenai siapa pencipta dan/atau pemegang hak cipta website tersebut.

Tanpa adanya perjanjian tertulis, maka status pencipta dan pemegang hak cipta atas website tersebut berada di tangan pihak yang membuatnya. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”

Namun, jika di dalam website tersebut berisi konten dengan elemen (data) yang berasal dari/dimiliki perusahaan dan melekat pada hak cipta seperti tulisan mengenai perusahaan, logo perusahaan, foto perusahaan, video perusahaan, dan lain sebagainya, maka freelancer tidak diperbolehkan untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis atau tanpa izin, serta memberi manfaat ekonomi bagi yang bersangkutan dan/atau bagi kepentingan pihak lain. Jika hal ini terjadi, maka freelancer tersebut melanggar hak cipta dan Anda sebagai pemilik perusahaan hal dapat membawanya ke ranah hukum.

Pelanggaran Hak Moral 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, jika ditemukan penggunaan data perusahaan tanpa adanya persetujuan dari perusahaan, maka freelancer dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap hak moral suatu ciptaan. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta (dalam hal ini perusahaan) untuk beberapa hal seperti:

  1. Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi dan modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Baca Juga: 8 Hal Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian Kerjasama Pembuatan Aplikasi

Jadi, untuk melindungi hak moral, Anda sebagai pemilik perusahaan atau pencipta dari hak tersebut dapat memiliki informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta. Kedua hal tersebut dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak. Di mana, informasi manajemen hak cipta meliputi informasi tentang metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya serta kode informasi dan kode akses. Sedangkan informasi elektronik hak cipta meliputi:

  1. informasi ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan;
  2. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
  3. pencipta sebagai pemegang hak cipta;
  4. masa dan kondisi penggunaan ciptaan;
  5. nomor; dan
  6. kode informasi.

Baca Juga: Jenis-Jenis & Contoh Hak Cipta yang Harus Anda Ketahui dengan Baik

Untuk melindungi hak cipta dan informasi elektronik hak cipta yang dapat membuktikan keotentikan pencipta serta pemegang hak cipta atas setiap konten didalamnya, maka website Anda harus menuliskan mengenai hak cipta didalamnya. Selain untuk melindungi hak cipta dari penggunaan informasi oleh freelancer, ini juga bisa membantu Anda melindungi hak cipta dari penyalahgunaan informasi oleh pihak lainnya. Di mana, menurut Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta untuk penggunaan secara komersial, bisa dikenakan pidana hukuman kurungan paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dengan memahami dengan baik hak cipta dalam pembuatan website, Anda tidak perlu khawatir ketika ingin memanfaatkan jasa freelancer untuk membantu Anda membuat website perusahaan. Selain memahami beberapa hal di atas, Anda juga perlu membuat perjanjian kerja sama dengan freelancer tersebut. Jangan lupa untuk menyebutkan bahwa seluruh konten dalam website Anda adalah hak perusahaan dan freelancer dilarang untuk menggunakannya untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pihak lain, selain perusahaan Anda.

Sebelum membuat perjanjian secara tepat, Anda bisa melakukan diskusi secara online bersama tim LIBERA. Selain berdiskusi dengan tim profesional kami, LIBERA juga bisa membantu Anda mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan freelancer sesuai dengan kebutuhan bisnis, juga sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Lindungi perusahaan Anda bersama LIBERA sekarang!

Related Posts

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!

Ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maka Anda perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Dalam prakteknya, akta pendirian ini harus dibuat di kantor Notaris, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Read more

Pahami Aturan Pengunduran Diri Karyawan Demi Penuhi Hak & Kewajiban Mereka

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri karyawan. Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?

Aturan Pengunduran Diri Karyawan Menurut Undang-Undang

1 month notice atau 2 months notice merupakan istilah yang sering digunakan perusahaan atau karyawan untuk menyebut kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (1 month notice), atau 60 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (2 months notice).

Ternyata, aturan mengenai pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang berisi bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan  pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menetapkan bahwa permohonan pengunduran diri boleh dilakukan karyawan paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.

Misalnya, karyawan A ingin mengundurkan diri pada 1 Juni 2022, maka karyawan tersebut harus membuat surat permohonan pengunduran diri paling lambat tanggal 1 Mei 2022.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan mereka sendiri dan telah memenuhi persyaratan di atas, maka mereka berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Aturan atau Kebijakan Perusahaan yang Mengatur 2 Months Notice

Meski aturan dalam UU telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal ia resign, namun ada beberapa perusahaan yang juga memberlakukan kebijakan 2 months notice atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal ia berhenti kerja di perusahaan tersebut.

Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, namun tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

Namun, kebijakan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, tapi perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja.

Hak Karyawan yang Resign & Wajib Dipenuhi Perusahaan

Ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Di mana, berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan:

  1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
  2. uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Di mana, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Itulah beberapa aturan pengunduran diri karyawan yang perlu dipahami oleh Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan. Dengan mengetahui adanya aturan ini diharapkan Anda bisa memenuhi hak-hak karyawan sekaligus sebagai dasar pembuatan Perjanjian Kerja.

Untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian dari LIBERA. LIBERA bisa membantu Anda membuat segala jenis perjanjian bisnis hingga membantu mengurus perizinan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kebutuhan bisnis Anda dengan LIBERA.id.