Mengenal Non-Disclosure Agreement (NDA) & Sanksi Tidak Menandatanganinya
Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan istilah yang penting untuk diketahui oleh para karyawan, apalagi di era perkembangan bisnis seperti ini. Umumnya, NDA merupakan perjanjian yang digunakan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia. NDA menurut Pasal 1320 KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
- sepakat mereka yang mengikatkan diri
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- mengenai suatu hal tertentu
- suatu sebab yang halal
Lalu, apa fungsi utama dari NDA itu sendiri? Apakah terdapat sanksi apabila tidak menandatanganinya?
Apa itu NDA?
Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan perjanjian antara dua pihak untuk sepakat menjaga kerahasiaan baik informasi atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses maupun informasinya, namun tidak diperbolehkan untuk diketahui pihak di luar mereka (pihak ketiga).
Artinya, NDA ialah sebuah perjanjian dari hubungan profesional yang mengikat secara hukum. Walaupun karyawan sudah berhenti bekerja, informasi yang sudah didapat selama masa kerja tetap bersifat rahasia dan tidak dapat disebarluaskan dan hal tersebut mengikat secara hukum.
Perjanjian ini bukan hanya dibuat saat menerima karyawan baru, namun juga diterapkan ketika perusahaan ingin melakukan kesepakatan bisnis dengan orang lain, membuat proyek baru, bahkan saat ada investor baru yang akan mengakuisisi kepemilikan saham.
Dengan adanya NDA perusahaan dapat memastikan bahwa ide ataupun data-data perusahaan tidak akan dicuri dan disebarluaskan oleh pihak lain.
Fungsi NDA
Selain tujuan NDA untuk melindungi perusahaan dari kebocoran informasi, pembuatan NDA juga memiliki tiga fungsi utama yaitu:
1. Menjaga Hak Paten
Melalui Non Disclosure Agreement, perusahaan bisa menjaga hak paten yang mereka miliki. Umumnya, perjanjian ini digunakan ketika sebuah perusahaan membuat produk baru, tetapi belum diluncurkan pada khalayak umum.
Apabila informasi produk yang belum selesai dikembangkan namun sudah tersebar, produk tersebut tidak menutup kemungkinan akan diklaim pihak lain dan akan mengganggu proses pengajuan hak paten produk tersebut. Oleh karena itu, pihak-pihak yang memiliki sangkut paut dengan pembuatan produk tersebut akan diikat dengan NDA agar tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat sensitif tentang produk maupun perusahaan.
2. Melindungi Informasi Sensitif
Non Disclosure Agreement juga berfungsi sebagai pelindung informasi yang bersifat sensitif dan rahasia miliki perusahaan. Setiap pihak yang menandatangani dan menyetujui NDA, baik karyawan maupun rekan perusahaan dilarang untuk mempublikasikan segala informasi yang telah ditentukan di dalam perjanjian tersebut. Apabila ada yang melanggar perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat membawa permasalahan ke jalur hukum.
3. Memberi Batas Informasi yang Jelas
NDA juga membantu perusahaan untuk memberikan batasan yang jelas bagi karyawan atau rekanan perusahaan. Di mana, dalam NDA terdapat penjelasan mengenai informasi apa saja yang sifatnya rahasia, dan apa yang masih bisa dibicarakan seperti biasa. Sehingga, kedua pihak yang menandatangani dan menyetujui perjanjian tersebut akan mengetahui informasi yang boleh dipublikasi dan tidak boleh dipublikasikan.
Sanksi Jika Tidak Menandatangani NDA?
Perlu diketahui bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai sanksi apabila tidak menandatanganinya. Namun apabila salah satu pihak melanggar kewajiban dalam menjaga rahasia perusahaan atau menyebarluaskan informasi sensitif tentang perusahaan maka terdapat sanksi yang dikenakan.
Sanksi Membuka Rahasia Dagang
Apabila pihak yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia perusahaan pihak lain atau melakukan perbuatan yang mengungkapkan rahasia perusahaan, mengingkari kewajiban dan kesepakatan tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia perusahaan, maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, perusahaan sebagai pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat secara perdata pihak yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial, berupa:
– gugatan ganti rugi
– penghentian semua perbuatan yang secara sadar melanggar rahasia dagang
Para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Itulah beberapa hal mengenai Non-Disclosure Agreement (NDA) yang perlu Anda ketahui. Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut perihal Non-Disclosure Agreement, Anda dapat melakukan konsultasi secara gratis dengan mendaftar di Libera.id. Selain itu, Libera juga dapat membantu Anda dalam membuat Non Disclosure Agreement untuk keperluan bisnis Anda. Segera buat NDA perusahaan Anda di LIBERA.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?