Pentingnya Memiliki NPWP Bisnis, Mempermudah Administrasi Hingga Pengurusan Perizinan
Ketika Anda mulai menjalankan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Anda perlu mendaftarkan perusahaan atau bisnis untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan. Namun, tidak tidak semua perusahaan wajib membuat NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratanlah yang wajib memiliki NPWP Badan.
Persyaratan NPWP Badan
Tidak semua badan usaha wajib memiliki NPWP Badan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, ada beberapa persyaratan NPWP Badan Usaha yang sesuai perundang-undangan bidang perpajakan, seperti:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Berdasarkan Jenis Usahanya
Ketika Anda ingin mendaftarkan NPWP Badan, maka Anda harus memahami terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi 3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Di mana, ketiga kategori perusahaan ini memiliki persyaratan berbeda ketika ingin mendapatkan NPWP Badan Usaha atau Perusahaan:
1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab Badan Usaha adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka harus mempersiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Sedangkan jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.
Manfaat & Fungsi NPWP Bagi Bisnis
Nah, setelah kamu mengetahui beberapa jenis NPWP badan dan persyaratannya, sekarang Anda juga harus memahami apa manfaat dari NPWP Badan Usaha. Bukan hanya sebagai kewajiban, ternyata NPWP Badan Usaha juga memiliki banyak fungsi dan manfaat seperti:
1. Mempermudah Administrasi Bisnis
Dengan adanya NPWP, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi bisnis. Misalnya saja dalam pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, pengajuan pinjaman modal, dan sebagainya.
2. Mengurus Restitusi Pajak
Restitusi adalah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini sering terjadi di beberapa wajib pajak. Jika hal ini terjadi, Anda pasti ingin mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah, jika Anda telah memiliki NPWP, maka Anda bisa pergi ke kantor pajak untuk mengambilnya. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka anda tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam pengurusan restitusi pajak.
3. Pengajuan Pengurangan Pajak
Setiap wajib pajak memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini sangat memengaruhi sebuah bisnis dalam hal pembayaran pajak. Nah, dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan.
4. Mempermudah Pengajuan Kredit
Ketika Anda ingin mengembangkan bisnis, maka Anda butuh modal tambahan, salah satunya dengan melakukan pengajuan kredit. NPWP menjadi salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah, karena pihak bank bisa melihat rekam jejak Anda dalam membayar kewajiban pajaknya.
5. Membuat Surat Izin Usaha
NPWP juga bermanfaat ketika Anda mengurus dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak, sehingga jika Anda tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitas akan terhambat.
6. Membuat Rekening Bank
NPWP juga bermanfaat ketika Anda ingin membuka rekening bank, baik rekening pribadi maupun rekening bisnis. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 ayat (1) huruf a, calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris.
5. Syarat Pencairan Dana dari Negara
NPWP juga bermanfaat ketika Anda ingin mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek lelang yang dilakukan negara mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender memiliki NPWP.
Cara Pembuatan NPWP Perusahaan
Setelah Anda mengetahui manfaat dan fungsi dari memiliki NPWP, maka Anda sudah memahami bukan pentingnya memiliki NPWP perusahaan? Oleh karena itu, Anda wajib segera membuatnya sekarang.
Untuk membuat NPWP, Anda bisa mendatangi KPP terdekat atau mendaftar melalui cara online. Namun, di masa pandemi ini disarankan untuk membuatnya secara online. Di bawah ini adalah langkah untuk mendaftarkan dan membuat NPWP Badan/Perusahaan secara online yang bisa kamu lakukan.
- Kunjungi situs Dirjen Pajak untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online.
- Di laman tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
- Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Kemudian isilah data pendaftaran dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
- Setelah proses selesai, cek email dan ikuti petunjuk yang ada untuk melakukan aktivasi.
- Setelah proses aktivasi berhasil, Anda bisa langsung login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau klik link dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Setelah login berhasil, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Anda bisa mengisi semua data dengan benar pada formulir tersedia. Kemudian ikuti tahapannya secara teliti. Jika data yang diisi benar, maka Anda akan melihat surat keterangan terdaftar sementara.
- Setelah semua data formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen yang tersedia di halaman tersebut seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Jika sudah berhasil dicetak, Anda bisa langsung menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Kemudian, setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke KPP terdaftar.
- Berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Perlu diketahui bahwa pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda bisa melakukan scan dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk digital melalui aplikasi e-Registration tadi. - Setelah selesai, Anda bisa cek status dan tunggu kartu NPWP dikirim.
Anda bisa memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, Anda perlu memperbaiki data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, kartu NPWP perusahaan akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.
Itulah beberapa hal penting mengenai NPWP Bisnis atau NPWP Badan Usaha. Dengan memiliki NPWP, maka Anda bisa dengan mudah mengurus segala perizinan bisnis dengan mudah. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus NPWP Perusahaan dan perizinan lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan LIBERA.ID.
Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis secara gratis hingga mengurus segala macam perizinan dan masalah hukum bisnis. Jadi tunggu apalagi? Urus segala macam legalitas bisnis Anda sekarang demi bisnis yang berjalan lebih produktif.
Categories
Recent Posts
- Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya?
- Aplikasi Kasir untuk UMKM Solusi dalam Mengelola Transaksi
- Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
- Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar